GLOSSARY ENTRY (DERIVED FROM QUESTION BELOW) | ||||||
---|---|---|---|---|---|---|
|
05:29 Sep 22, 2013 |
English to Indonesian translations [PRO] Law/Patents - Law: Contract(s) / Agreement | |||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|
|
| ||||||
| Selected response from: Wiyanto Suroso Indonesia Local time: 13:31 | ||||||
Grading comment
|
Summary of answers provided | ||||
---|---|---|---|---|
4 +1 | pemilik kapal |
| ||
4 +1 | prinsipal |
|
principal pemilik kapal Explanation: 'principal' dalam konteks ini ialah pemilik kapal. Singapura, Malaysia, Taiwan, dan tagihan charter kapal dilakukan langsung dari pemilik kapal/principal di luar negeri ke Indonesia. http://groups.yahoo.com/neo/groups/forum-pajak/conversations... Keagenan kapal merupakan hubungan antara pemilik kapal atau principal dengan salah satu pihak atau agen untuk melayani berbagai keperluan selama berlayar dan singgah di Indonesia. http://rusdiyanis.wordpress.com/2008/10/21/implikasi-pajak-t... Namun tidak semua kapal memiliki cabang di pelabuhan yang akan disinggahinya. Sehingga pemilik kapal (Principal) harus menunjuk salah satu perusahaan pelayaran yang berada di pelabuhan tertentu untuk melayani segala keperluan kapal selama berada di pelabuhan tersebut. http://seminarap2011.blogspot.com/2011/10/tugas-proposal-skr... |
| |
Grading comment
| ||
Login to enter a peer comment (or grade) |
principal prinsipal Explanation: Di dalam hukum, principal adalah sebuah konsep dalam hubungan hukum keagenan, yaitu sebagai produsen/distributor suatu barang atau jasa yang pemasarannya diserahkan kepada agen untuk area dan/atau waktu tertentu. Dalam perjanjian, oleh karena mewakili sebuah konsep, saya kira lebih baik diserap (dengan penyesuaian ejaan), walau untuk naskah atau topik lain bisa disebut secara bervariasi (produsen, pabrikan, pemilik, pemegang lisensi/hak, dlsb.). Hal ini seperti ternyata pada referensi dari putusan pengadlian dan buku ajar persaingan usaha berikut. ********************REFERENSI******************** http://putusan.mahkamahagung.go.id/putusan/downloadpdf/089a5... Pemohon adalah Distributor semen merek "Semen Gresik" milik PT Semen Gresik (Persero) Tbk selaku prinsipal (selanjutnya disebut "Prinsipal" atau "Terlapor XI") di area 4 (Vide Halaman 9 dan 10 alinea 2.2 Putusan KPPU). http://www.kppu.go.id/docs/buku/buku_ajar.pdf Prinsipal adalah perorangan atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum di luar negeri atau di dalam negeri yang menunjuk agen atau distributor untuk melakukan penjualan barang dan/atau jasa yang dimiliki/dikuasai. |
| |
Login to enter a peer comment (or grade) |
Login or register (free and only takes a few minutes) to participate in this question.
You will also have access to many other tools and opportunities designed for those who have language-related jobs (or are passionate about them). Participation is free and the site has a strict confidentiality policy.