This site uses cookies.
Some of these cookies are essential to the operation of the site,
while others help to improve your experience by providing insights into how the site is being used.
For more information, please see the ProZ.com privacy policy.
This person has a SecurePRO™ card. Because this person is not a ProZ.com Plus subscriber, to view his or her SecurePRO™ card you must be a ProZ.com Business member or Plus subscriber.
Affiliations
This person is not affiliated with any business or Blue Board record at ProZ.com.
Services
Translation, Subtitling, Transcription
Expertise
Specializes in:
Advertising / Public Relations
Poetry & Literature
Cinema, Film, TV, Drama
Folklore
Human Resources
Government / Politics
History
Tourism & Travel
Names (personal, company)
Real Estate
Also works in:
Journalism
Art, Arts & Crafts, Painting
Anthropology
Telecom(munications)
Management
Linguistics
More
Less
Rates
All accepted currencies
U. S. dollars (usd)
Blue Board entries made by this user
0 entries
Payment methods accepted
Visa, Wire transfer
Portfolio
Sample translations submitted: 3
English to Indonesian: Manual of Formula Drift Asia General field: Other Detailed field: Automotive / Cars & Trucks
Source text - English Formula Drift Asia
2011 Rules and Regulations
Formula Drift Asia
2011 Rules and Regulations
2 As of 12/4/2011
Introduction
We are pleased to provide you with the 2011 edition of the competition rules for the Formula
Drift Asia Championship.
This edition of the rules establishes the foundation for the organization and conduct of the
Formula Drift Asia Championship. Participants, teams, drivers, and officials are strongly
encouraged to review these rules carefully.
Formula Drift wishes you a safe and successful competition season.
Driftpac Pte Ltd
Sin Ming Industrial Estate
Blk 20, #01-30, Singapore 575678
65 6475-2112 (Phone)
65 6475-4666 (Fax)
Formula Drift Asia
2011 Rules and Regulations
Table Of Contents
Section Page
1 Series Administration 5
1.1 Administrative Control 5
1.2 Official Meetings 5
1.3 Acknowledgement of Rules 5
1.4 Operating Authority 5
1.5 Interpretation and Application of Rules 5
2 LICENSING 7
2.1 Formula Drift Membership and Participant License 7
2.2 Formula Drift Competition License 7
3 CODE OF CONDUCT 8
3.1 Driver / Team Appearance 8
3.2 Conduct & Demeanor (Code of Conduct) 8
3.3 Disciplinary Action 9
3.4 Entries 12
3.5 Alcohol, Narcotics, Performance Enhancing and/or Recreational Drugs 13
4 GENERAL SERIES REGULATIONS 14
4.1 Officials 14
4.2 Series Identification 16
4.3 Registration 16
4.4 Team Representative 16
4.5 Meeting Attendance 16
4.6 General Pit, Paddock, and Course Rules 17
4.7 Changes to Rules and Specifications 18
4.8 Flag Signals 18
4.9 Passengers 19
4.10 Entered Vehicles 19
5 PROTESTS 20
5.1 Informal Inquiry 20
5.2 Lodging a Protest 20
5.3 Hearing Protests 21
6 TECHNICAL INSPECTION 22
6.1 Eligibility Inspections 22
6.2 Modifications 22
6.3 Damage 23
6.4 Team Representative 23
7 REQUIRED SAFETY EQUIPMENT 24
7.1 Occupant Safety Equipment 24
7.2 Restraint Systems 24
7.3 Seats 25
7.4 Roll Cages 25 Formula Drift Asia
2011 Rules and Regulations
4 As of 12/4/2011
7.5 Mounting Hardware (Bolts) 29
7.6 Window Restraints 29
7.7 Fire Suppression System 29
7.8 Towing Apparatus 31
8 COMPETITION VEHICLES 31
8.1 Vehicle Eligibility 31
8.2 Engine & Transmission 32
8.3 Chassis & Suspension 32
8.4 Modifications of the stock, OEM firewall and transmission tunnel are
allowed as follows: 34
8.5 Fuel System 35
8.6 Electrical System 36
8.7 Exhaust System 37
8.8 Brake System 37
8.9 Engine Cooling System 37
8.10 Oil System 37
8.11 Interior Modifications 38
8.12 Exterior Modifications 38
9 TIRES 40
9.1 Tire Eligibility 40
9.2 Modifications 40
Appendix B - Occupant Restraint Regulations 41
Appendix C - Decal Placement 44
Appendix D - Competition Format – Formula Drift Pro Championship 46
D.1 General 46
D.2 Qualifying 47
D.3 Tandem Elimination Rounds 48
D.4 Collisions 48
D.5 Pace Zone 49
D.6 Tandem Eliminations 49
D.7 Spotters 50
D.8 5-Minute Time Out 51
D.9 Vehicle Servicing During Tandem 51
D.10 Top 32 Format 51
Appendix e - Data Aquisition 54
Appendix F – Technical requirements 55
Formula Drift Asia
2011 Rules and Regulations
1 SERIES ADMINISTRATION
1.1 ADMINISTRATIVE CONTROL
The Formula Drift Pro Championship is a wholly owned subsidiary of Formula Drift
Holdings, LLC. (FORMULA DRIFT) and sanctions all Formula Drift events including
the Formula Drift Pro Championship, Formula Drift Team Championship, Formula Drift
Pro-Am Series, and other events managed by FORMULA DRIFT (EVENTS). The
business administration of the series is managed by Formula Drift Holdings, LLC.
1.2 OFFICIAL MEETINGS
A FORMULA DRIFT representative shall be present at any official meeting, or
hearing, involving interpretation or implementation of this rulebook or the operation
and business matters of FORMULA DRIFT in general.
1.3 ACKNOWLEDGEMENT OF RULES
Every person, entity, group of persons, regional affiliate, or organizer who seeks
approvals for, and is granted the right to participate or conduct a FORMULA DRIFT
EVENT, and any person who receives a FORMULA DRIFT license, warrants that:
• He/She is acquainted with the series rules.
• He/She agrees without reservation to abide by the series rules.
• He/She renounces the right to have legal recourse, except with the written consent
of FORMULA DRIFT, to any arbitrator, or tribunal, not provided for in the rules.
1.4 OPERATING AUTHORITY
At race events, the FORMULA DRIFT Chief Steward, aka Race Director (CHIEF
STEWARD) and/or Tech Manager has authority for the conduct of all competition
aspects of the event. He/She reports to the President of FORMULA DRIFT, with all
other Race Officials reporting to him.
1.5 INTERPRETATION AND APPLICATION OF RULES
FORMULA DRIFT officials shall make the final interpretation and application of the
rules. Their decisions shall be final and binding. In order to promote the sport of
automotive competition, to achieve prompt finality in competition results, and in
consideration of the numerous benefits to them, all participants and entrants,
(including competitors and officials) expressly agree that:
1.5.1 Determinations and/or decisions made by FORMULA DRIFT officials
are non-litigable.
1.5.2 They will not initiate or maintain litigation of any kind against FORMULA
DRIFT, or anyone acting on behalf of FORMULA DRIFT, to reverse, or
modify, such determinations, or to seek to recover damages, or other
relief allegedly incurred, or required, as a result of such determination
and; Formula Drift Asia
2011 Rules and Regulations
6 As of 12/4/2011
1.5.3 If a participant, entrant, competitor, or official initiates, or maintains,
litigation in violation of this provision, that individual or entity agrees to
reimburse FORMULA DRIFT, and/or partners, agents, or affiliate
organizations of FORMULA DRIFT, for all costs of such litigation,
including travel expenses, and attorneys’ fees. Competitors, or officials,
involved in such litigation will have all FORMULA DRIFT privileges
suspended until litigation is complete.
1.5.4 FORMULA DRIFT reserves the right to amend, or modify, the rules at
any time (including individual series regulations and supplementary
regulations) via Supplementary Regulations, Meetings, Tech Bulletins,
Competitor Bulletins, Drift Competition Memos, or other medium.
1.5.5 The English text of these regulations will be used should any dispute
arise regarding their interpretation. The final authority shall be the
printed version of this text, plus bulletins, memos and/or supplementary
regulations.
1.5.6 As of January first (1st
) of each year, the Rules & Regulations for that
year shall supersede all versions from previous years
Formula Drift Asia
2011 Rules and Regulations
7 As of 12/4/2011
2 LICENSING
2.1 FORMULA DRIFT MEMBERSHIP AND PARTICIPANT LICENSE
All drivers and crewmembers working in the pits, or other designated high-risk area,
must be 18-years, or older, be a current FORMULA DRIFT member, and hold a
current Participant I.D. License. Participants 16-18 years old may be admitted upon
issuance of a Minor Participant I.D. and License. Privileges may be revoked at any
time for non-compliance with this rulebook.
2.2 FORMULA DRIFT COMPETITION LICENSE
All FORMULA DRIFT drivers must be licensed by FORMULA DRIFT, or through an
FIA accredited sanctioning body, in order to compete in a Formula Drift Pro
Championship event or Formula Drift Team Championship event. FORMULA DRIFT
drivers that have earned 57 points in the previous season will automatically be eligible
for a FORMULA DRIFT License the following year. All remaining drivers and any new
driver wishing to obtain a provisional FORMULA DRIFT license (LICENSE) will have
two (2) options. Provisional licenses will be valid for the season for which it was
granted and for the number of events specified. Failure to perform competitively in a
FORMULA DRIFT EVENT and/or acquire any competition points will result in
revocation of the provisional license.
2.2.1 Option 1: FORMULA DRIFT PRO-AM Series
Competitors wishing to obtain a LICENSE have the option to compete in a
FORMULA DRIFT Pro-Am Series. Each of these approved affiliate Series
operate a regionally based points series with a minimum of 4 rounds.
Competitors at the end of the Pro-Am Series season will be awarded FORMULA
DRIFT Pro Licenses based on their final standings in the Series championship.
FORMULA DRIFT Pro-Am Series competitions will be judged by officials
selected through operating agencies approved by FORMULA DRIFT. Courses
will be set up to replicate the speed and dynamics of a typical course in a
FORMULA DRIFT Championship event. Each Pro-Am Series may have their
own rules and regulations so all competitors must contact the Pro-Am Series
directly.
2.2.2 Option 2: PETITION
A Driver that believes that he/she is qualified to compete in the FORMULA
DRIFT Championship on a competitive level but chooses to not compete in Pro-
Am may submit a petition to FORMULA DRIFT for review. The petition
application format may be obtained by contacting the FORMULA DRIFT office.
After a reasonable review period, FORMULA DRIFT will notify the driver on the
status of their request. Driver’s with insufficient experience or credentials will not
be considered and will be notified that they must obtain a LICENSE through
Option 1. Upon approval of the petition, FORMULA DRIFT will grant a
provisional license. Contact the FORMULA DRIFT REGISTRAR for the
appropriate forms and procedures. Formula Drift Asia
2011 Rules and Regulations
8 As of 12/4/2011
3 CODE OF CONDUCT
3.1 DRIVER / TEAM APPEARANCE
Drivers and Teams must be clean and presentable at all times. Driver uniforms must
comply with these regulations and must be free of wear and damage. Driver Uniform
must include the driver’s name in an easily visible location. Driver and team uniforms
must have all required series patches in the specified location and must include the
team logo and/or team name. (See also Appendix D)
Only uniformed team members are allowed in “hot” areas including the grid.
3.2 CONDUCT & DEMEANOR (CODE OF CONDUCT)
3.2.1 Paddock and On-Track Conduct
A driver, crew member or other “hard carded” participant acting is such a way
that is considered by a FORMULA DRIFT Official as endangering others will
be fined a minimum of $500 US dollars and up to $10,000 US dollars and
may be disqualified from participating in any or all FORMULA DRIFT events.
All drivers and teams must keep safety and professionalism in mind at all
times, and is aware of their surrounding environment, personnel, actions,
behavior, vehicles and equipment. FORMULA DRIFT reserves the right to
deem what actions or conditions constitute violation of this policy.
Negligence of any kind or violation of any safety matter will not be tolerated.
3.2.2 Demeanor towards Officials, Staff and/or Judges
Every FORMULA DRIFT competition driver and team member has the right
to ask questions and rationally discuss with the officials and/or judges, any
issue pertaining to their performance, race operations, or the judging format.
Any driver and/or team member that conducts him/herself in an inappropriate
manner with the official judges will be subject to the same penalties as listed
above.
3.2.3 Application of Code of Conduct
Code of Conduct rules apply during the course of any FORMULA DRIFT
activity, including but not limited to test days, set up times, official meetings,
press conferences, public appearances, conventions, competition events and
demonstration events.
The Driver is responsible for his representatives, team, crew, and guest
conduct at all times during the course of any FORMULA DRIFT activity,
EVENT or function. Drivers, crew and others representing a driver and/or
team are to act in a professional manner
Formula Drift Asia
2011 Rules and Regulations
9 As of 12/4/2011
3.3 DISCIPLINARY ACTION
3.3.1 BREACH of RULES
In addition to any other offenses listed herein, the following actions shall be
deemed a breach of the RULES:
3.3.1.1 Bribery, or attempt, to bribe anyone connected with the
competition, and the acceptance of, or offer to accept, a bribe.
3.3.1.2 Any action having as its objective participation in the competition
by a person, or automobile, known to be ineligible.
3.3.1.3 Participation in any proceeding, or action, prejudicial to the
interests of FORMULA DRIFT, or of automobile competition
generally.
3.3.1.4 Reckless, or dangerous, driving.
3.3.1.5 Failure to obey direction, or orders, of a race official.
3.3.1.6 Refusing to cooperate with, interfering with, or obstructing the
action of the officials, CHIEF STEWARD, or others in the
performance of their duties.
3.3.1.7 Violation of the terms of probation.
3.3.1.8 Public criticism of a series, its officials or sponsors.
3.3.1.9 Unsportsmanlike conduct.
3.3.1.10 Physical contact with intention to harm any participant, or official,
or the threat of same.
3.3.1.11 Inappropriate, objectionable, threatening, or profane language,
and/or gestures.
3.3.1.12 Failure to allow inspection, or disassembly, of an automobile as
directed by the TECHNICAL MANAGER, or the CHIEF
STEWARD.
3.3.1.13 In cases of extreme misconduct, FORMULA DRIFT reserves the
right to take any other action deemed necessary.
Formula Drift Asia
2011 Rules and Regulations
10 As of 12/4/2011
3.3.2 PENALTIES
3.3.2.1 Any participant, official, entrant, or other person violating these
rules, or the Supplementary Regulations, or any conditions
related to the event, or any special rules of a course, may be
penalized as provided by the FORMULA DRIFT RULES AND
REGULATIONS. The authority to assess penalties is not limited
to violations occurring during the course of a racing competition.
Before imposing any penalty, the CHIEF STEWARD, or his
designee, shall investigate any alleged rules violations and
collect, or hear, such evidence as deemed necessary at his
discretion.
3.3.2.2 The penalties which may be assessed are:
Reprimand
• The CHIEF STEWARD, or other authority may impose a
reprimand. A reprimand against a FORMULA DRIFT licensed
driver shall be noted in his license file, as will be any or all of the
following penalties:
Fine and/or loss of prize money;
• A fine up to US$100,000 may be imposed by the President of
FORMULA DRIFT against any entrant, driver, or participant for
conduct detrimental to the Organization, or the Organization’s
clients, or partners.
• The CHIEF STEWARD may impose a fine up to US$50,000.
• A driver’s competition privileges are automatically under
suspension, and shall remain under suspension until payment of
fines is received. If unable to pay the full amount of a fine prior to
the next event, a driver must surrender his FORMULA DRIFT
competition license(s) to the CHIEF STEWARD.
• All fines, and forfeited protest fees, shall be remitted to Driftpac
Pte Ltd, Sin Ming Industrial Estate Blk 20, #01-30, Singapore
575678
• In addition to a fine, a penalty, or loss of some, or all prize monies
due may be imposed.
• Any entrant or driver who is disqualified in any competition shall
automatically forfeit all rights to awards in that competition.
Probation of FORMULA DRIFT competition privileges
• The terms of probation shall be in writing and signed by the
CHIEF STEWARD. A copy shall be given to the driver, or entrant,
or other person penalized, and FORMULA DRIFT shall retain a
copy.
• The notice and terms of probation provided for in paragraph above
shall be sent within seven (7) days after probation has been
imposed. Upon the termination of probation, the CHIEF Formula Drift Asia
2011 Rules and Regulations
11 As of 12/4/2011
STEWARD shall send a copy of the termination of probation.
Probation will be recorded in the driver’s file.
Suspension of FORMULA DRIFT competition privileges
• The CHIEF STEWARD may impose suspension of competition
privileges for a maximum of twelve (12) months. Delay in
surrendering in a license as directed shall automatically result in
the extension of the suspension by a period equal to the delay.
• When a penalty of suspension is levied, the penalized driver must
immediately surrender his Pro competition license(s) to the CHIEF
STEWARD, as directed.
Loss of points
• The CHIEF STEWARD may impose a loss of event points and/or
accrued points including manufacturer, rookie, or other sub-
competition (e.g., Triple Crown) points if applicable.
Expulsion
• The President of FORMULA DRIFT may only impose expulsion
from FORMULA DRIFT.
Application
• Consecutive penalties may be imposed (e.g., two 30-day
suspensions resulting in a total suspension of 60 days).
• Combinations of penalties may be assessed (e.g., a fine and a
points penalty, etc.).
3.3.2.3 Range Of Penalties
The CHIEF STEWARD has the right to impose any penalty,
combination of penalties or action he/she feels is appropriate.
3.3.2.4 Amendment of placing awards
In those cases where a penalty of disqualification is imposed, the
CHIEF STEWARD shall declare the resulting amendment to the
placing and awards, and shall decide if the next competitor in order
shall be advanced and shall see that awards presented are
consistent with the revised finishing order.
3.3.2.5 Publication of Penalty
FORMULA DRIFT shall have the right to publicize that it has
penalized any person, organization, or automobile, and the reasons
therefore. The persons, or body referred to in the notice shall have
no right of action against FORMULA DRIFT, or against any person
publishing such notice.
Formula Drift Asia
2011 Rules and Regulations
12 As of 12/4/2011
3.4 ENTRIES
All entrants must follow the official FORMULA DRIFT entry forms and/or processes for
each event. An entry made, and accepted, in accordance with these regulations, and
any relevant Supplementary Regulations, shall constitute a contract, binding an entrant
to take part in the competition entered unless prevented by forces beyond his control.
A breach of such contract may be treated as a breach of these regulations.
3.4.1.1 REFUSAL of ENTRY
If an entry for any competition is refused, notification of such refusal shall be
sent to the entrant at the address given on the entry form as soon as
possible, and at least five (5) working days before the event, whenever
reasonably possible. FORMULA DRIFT may deny entry to any entrant
whose conduct, associations, or affiliations, on or off, the track, are deemed
not conducive to the best interest of this sport, or who exhibits conduct, which
is inappropriate, offensive, abrasive, or in bad taste. FORMULA DRIFT has
the right to refuse an entry at their discretion without giving a statement of
reason for refusal.
3.4.1.2 FALSIFICATION of ENTRY
An entry, which contains a false or incorrect statement, may be null and void,
the entrant may be deemed guilty of a breach of these regulations, and the
entry fee may be forfeited.
3.4.1.3 WITHDRAWAL of ENTRY
An entry may be withdrawn without penalty, or transferred to another event, if
the withdrawal is made in writing, or by phone, 14 days prior to the event
date. In such cases, FORMULA DRIFT shall return the entry fee. An entrant,
or driver, accepted to take part, who does not do so without making a proper
withdrawal of entry, shall forfeit all entry fees. An entrant, or driver, accepted
to take part, who does not take part without making a proper withdrawal of
entry, and who participates elsewhere in the same period, shall be guilty of
violation of these regulations and liable for penalties to be assessed by the
CHIEF STEWARD, including mandatory forfeiture of all entry fees, and shall
have no right to protest, or appeal, such judgment except as regards the fact
of participation elsewhere.
3.4.1.4 CONDITIONAL ACCEPTANCE of ENTRY
These are professional championship competitions, FORMULA DRIFT
reserves the right to accept, or reject, the entry of any car or driver. In case
of doubt as to the acceptability of an entry, an entry will not be allowed to
compete unless approved by the President of FORMULA DRIFT, or by the
CHIEF STEWARD.
Formula Drift Asia
2011 Rules and Regulations
13 As of 12/4/2011
3.5 ALCOHOL, NARCOTICS, PERFORMANCE ENHANCING AND/OR RECREATIONAL
DRUGS
The use of any narcotic, controlled substance, performance-enhancement drugs,
and/or recreational drugs, as defined by federal and/or state law, by any participant, is
expressly prohibited, even if prescribed by a licensed physician. Consumption of
alcoholic beverages shall not commence until all official functions of a specific series
or event has been completed.
FORMULA DRIFT reserves the right, at any time, to require any participant to
successfully complete, at the participant’s expense, such tests as may be designated
by FORMULA DRIFT, including, but not limited to, breath, blood, or urine. The CHIEF
STEWARD or his designee may perform such tests. Refusal to submit to, and/or
failure by participant of such testing shall result in penalties or removal from the event
and/or series. Formula Drift Asia
2011 Rules and Regulations
14 As of 12/4/2011
4 GENERAL SERIES REGULATIONS
4.1 OFFICIALS
Every FORMULA DRIFT event must be staffed with individuals, agents, or affiliates
assigned by FORMULA DRIFT to operate the event (OFFICIALS), or their substitutes
as approved by FORMULA DRIFT. The staff of OFFICIALS, whose duty it shall be to
direct the control of the event may include:
They shall be termed “officials” and may have assistants, also termed “officials,” to
whom any of their duties may be delegated. They will be available in their roles from
before the on-track scheduled sessions until after all events and resulting official
actions are complete, except as excused by the CHIEF STEWARD. No OFFICIAL
shall have a direct conflict of interest arising from direct involvement or connection with
the organizers, affiliates, teams, drivers, officials or sponsors of an event, which, at the
sole discretion of the President of FORMULA DRIFT, may affect his ability to
impartially perform his duties, or with any entrant or driver taking part. In addition no
OFFICIAL may compete in any event at which he is officiating.
4.1.1 Conduct
Every OFFICIAL shall endeavor to conduct himself according to the
highest standards of behavior. Failure to do so may result in loss of
Official appointment for the event, or penalty, as determined by
FORMULA DRIFT. OFFICIALS whose actions are deemed by
FORMULA DRIFT to be against the best interests of FORMULA DRIFT
shall not be permitted to participate in FORMULA DRIFT events
4.1.2 CHIEF STEWARD
The CHIEF STEWARD shall be the executive responsible for the general
conduct of all aspects of competition and operations at an event for which
he has been assigned including conduct of participants and OFFICIALS,
safety issues, course design, technical regulations, judging, application of
the FORMULA DRIFT Rules and Regulations, and compliance to external
agency rules and regulations. He/She shall ensure that all provisions of
these rules, and where sanctioned, the FIA Code or other sanctioning
body code, are conformed to. All OFFICIALS report to the CHIEF
STEWARD
4.1.3 JUDGE
Judges are exclusively and responsible only to determine scores and
points assigned to individual or team competitors based on the
competition criteria determined by FORMULA DRIFT. Judges shall Formula Drift Asia
2011 Rules and Regulations
15 As of 12/4/2011
furnish and distribute results of all qualifying sessions and competitions,
as well as any special requests (i.e. timed practice sessions, etc.).
Judges or other entities as assigned by FORMULA DRIFT will maintain
records of official times, qualifying records, charts, scores, and results for
all events.
Judges or other entities as assigned by FORMULA DRIFT will also
compile and distribute official results (after notification that all protests are
completed and that the CHIEF STEWARD has declared the results
“official”) for all qualification periods and races.
4.1.4 TECHNICAL MANAGER
The FORMULA DRIFT Technical Manager (including any of his
designees) is the authority in determining and enforcing technical
regulations (TECHNICAL MANAGER). Their decisions are non-
protestable and they have the authority to amend and/or add to the rules
and to make adjustments to car specifications on the spot, if deemed
necessary. Teams will be notified of any changes made at the track by
written bulletin when possible.
The TECHNICAL MANAGER may order the inspection and disassembly
of any entered automobile to ascertain its conformance with the Rules at
any time.
The TECHNICAL MANAGER shall make a report to the CHIEF
STEWARD of any automobile that does not conform to the requirements
of the Rules and specifications of the Series. In the event of an infraction,
it is the duty of the CHIEF STEWARD to take appropriate action as
provided for in these regulations.
The TECHNICAL MANAGER shall ensure that all Driver Safety
Equipment is in conformance with the Rules.
The TECHNICAL MANAGER has the “right of first refusal”. If a team
interprets a rule in such a way as to prepare a car beyond the intent of the
rule, the TECHNICAL MANAGER may disallow the preparation and issue
an immediate clarification.
4.1.5 REGISTRAR
The registrar shall be responsible for certifying and processing all entries,
credentialing all drivers, participants, crewmembers, OFFICIALS,
vendors, sponsors, and corporate members. The registrar is the person
designated to maintain the official entry, registration lists and processes
(REGISTRAR). No other person or entity may issue series or event
credentials without the consent of FORMULA DRIFT.
Formula Drift Asia
2011 Rules and Regulations
16 As of 12/4/2011
4.1.6 STARTER
The STARTER shall operate directly under the supervision of the CHIEF
STEWARD and must be in direct communications with the CHIEF
STEWARD at all times. All competing drivers shall be under the orders of
the STARTER from the time the automobiles are placed in their starting
positions, ready to start, until the competition is completed and all
competing automobiles have left the course.
4.2 SERIES IDENTIFICATION
All required decals, patches, emblems and logos must be properly displayed as
outlined in Appendix D. FORMULA DRIFT must approve the use, in any way, of any
FORMULA DRIFT identification, mark, logo, likeness or other intellectual property
outside of an official FORMULA DRIFT EVENT. The unauthorized use of any
FORMULA DRIFT identification, marks, logos, likenesses, or other intellectual
property may result in penalties, fines, disqualification, or legal action.
4.3 REGISTRATION
Registration is done under the direction of the REGISTRAR. Registration is on a first
come first serve basis and may only be done so through the FORMULA DRIFT office
with a valid FORMULA DRIFT or provisional license. FORMULA DRIFT may establish
a maximum allowable number of entries or entry deadlines per event.
All FORMULA DRIFT drivers, crewmembers, guests, participants, and sponsors must
be registered. Refer to the supplemental regulations or set-up packets for each event
for exact registration location(s) and times.
4.4 TEAM REPRESENTATIVE
Each team will designate one (1) person to act as the team representative. This
spokesperson is the only person who may officially speak for the team, including filing
protests, initiating the “5-minute rule”, withdrawing an entry or vehicle, and making
changes and additions to the team’s credential list. If the team representative must be
changed during the event, the REGISTRAR, TECHNICAL MANAGER, and CHIEF
STEWARD must be notified.
4.5 MEETING ATTENDANCE
FORMULA DRIFT OFFICIALS will conduct various meetings with the drivers and crew
chiefs/team managers throughout the course of an event. This may be a single
meeting, or separate meetings and sufficient notifications will be made through the
Supplemental Regulations or by other notice. All will be briefed on the rules governing
the competition and specifically, any new rules, or regulations, pertaining to the
competition. Drivers and/or Crew chief attendance is mandatory for their respective
meetings as outlined in the event supplemental regulations. Drivers must be suited.
Failure of any driver, or crew chief, to attend these meetings shall result in a minimum
fine of one hundred fifty dollars (US $150.00) unless the absence is pre approved
by FORMULA DRIFT. In addition, failure to attend these meetings shall negate any
protest, or action, by the entrant, or driver, regarding any penalties that may be
assessed during the competition for an infraction of a rule that was the subject of
discussion during the meeting that was missed. FORMULA DRIFT may also impose Formula Drift Asia
2011 Rules and Regulations
17 As of 12/4/2011
penalties or fines for tardiness to official meetings or appointments. Drivers, crew
chiefs, team managers, and entrants may also be required to attend autograph
sessions and/or interview sessions or other media events if notified.
4.6 GENERAL PIT, PADDOCK, AND COURSE RULES
4.6.1 All personnel working in an area that is designated as “hot” must be
adequately attired (closed-toe shoes, long pants, and sleeved shirts)
at all times during practice, qualifying, and the race. The only exception
is that crewmembers are allowed to wear shorts in the “Pre-Grid” area.
Crew members working in a hot area, must be uniformly attired
(matching pants and matching shirts) at all times.
4.6.2 Only personnel with valid FORMULA DRIFT Participant Photo I.D. will
be allowed access to the restricted areas as defined. FORMULA
DRIFT Participant Photo I.D. cards must be available and visible at all
times.
4.6.3 Smoking is not allowed at any time in the specified “hot” areas. Pets are
prohibited in “hot” areas at all times.
4.6.4 No personnel may enter a “hot” course without approval from the CHIEF
STEWARD.
4.6.5 The CHIEF STEWARD or his/her delegate is the supreme authority in
enforcing pit lane, paddock, course or other operational rules or
procedures.
4.6.6 Engines shall be started with an on-board starter, and an on-board
power supply. A driver unable to start the automobile on the pre grid
may get a “push start”, provided the automobile is in position on the grid
prior to the start of the session. Push starts on the pre grid shall be
under the supervision of a FORMULA DRIFT official to ensure that they
are done in a safe manner. Push starts prior to the start and during the
race are permitted only if approved by the CHIEF STEWARD. NOTE:
This does not change the requirement that all cars must be equipped
with an on-board starter and power supply which must be in working
order at all times.
4.6.7 The on-board starter must not be used as a means of propulsion, either
on the course or from the start line, except in emergency situations.
4.6.8 The driver shall not push his own car, except for extreme safety
reasons. Drivers shall obtain no assistance, except in an emergency,
while on track. This does not preclude assistance by race officials for
safety reasons. Formula Drift Asia
2011 Rules and Regulations
18 As of 12/4/2011
4.6.9 The CHIEF STEWARD may order any car removed from the course if,
in his/her judgment, it constitutes a hazard to other competitors for any
other reason.
4.6.10 Refueling of cars is prohibited in the Pre-Grid, Grid or Start areas, or as
otherwise specified. Fueling is only allowed in designated fueling areas
as assigned by the CHIEF STEWARD, or in the team paddock space.
Extreme caution should be taken when refueling a car that has not
completely cooled. When refueling, there can be only two people
(approved team members) within a ten (10) foot radius of the re-fueling
activity.
4.7 CHANGES TO RULES AND SPECIFICATIONS
FORMULA DRIFT reserves the right to change any rule, regulation, or specification by
written bulletin. These bulletins will be sent out via e-mail to the current competitors
and staff, as well as being posted at www.formuladriftasia.com. The FORMULA
DRIFT TECHNICAL DIRECTOR has the authority to make adjustments to safety
specifications at any time if deemed necessary. Teams are responsible to ensure
they conform to the current rules or bulletins.
Requests for rule changes from participants are welcomed and must be received at
least 14-days prior to the requested effective date.
4.8 FLAG SIGNALS
The following signals are used to signal to Drivers of various conditions and direct
Drivers to obey various specific conditions. Cloth flags are generally used, but may be
replaced with similarly coded rigid boards or with lights. A steady light is the
equivalent of a stationary flag, and a flashing light to a waved flag.
4.8.1 GREEN
The course is clear and the session is under way. When displayed by the
starter, signals the beginning or resumption of a session. Alternatively, the
starter may display the national flag of the host country.
4.8.2 YELLOW
Great caution, there has been an incident in the area covered by the flag.
The track may be partly or wholly blocked. Reduce speed, be prepared to
change direction or stop, proceed past incident in single file. Overtaking is
not permitted.
4.8.3 RED
The session has been stopped. Use caution and stop immediately.
Overtaking is not permitted. Be prepared to proceed to pit lane if so directed. Formula Drift Asia
2011 Rules and Regulations
19 As of 12/4/2011
4.8.4 WHITE
Caution, you are approaching a slow moving vehicle. May also be used for
judging purposes.
4.8.5 WHITE WITH RED DIAGONAL AT START/FINISH
Emergency vehicles are on course.
4.8.6 BLACK & WHITE CHECKERED
Indicates the completion of the practice session, qualifying session, or race.
4.9 PASSENGERS
Passenger “ride-a-longs” are NOT allowed unless pre-approved by the CHIEF
STEWARD. Supplemental documentation (Insurance Waivers, etc) may be required
to be completed at the discretion of the CHIEF STEWARD. Passengers must not
have areas of excess exposed skin and must wear approved helmets, long pants, and
closed toed shoes.
4.10 ENTERED VEHICLES
Drivers shall enter and compete with only one vehicle for the duration of the EVENT,
which is determined by leaving the starting line for his/her first official practice session.
All vehicles entered must be eligible per section 8 of these Rules and Regulations.
Formula Drift Asia
2011 Rules and Regulations
20 As of 12/4/2011
5 PROTESTS
5.1 INFORMAL INQUIRY
Prior to lodging a formal protest, participants are encouraged to attempt to resolve
their disputes informally. Immediately upon acquiring knowledge of facts that could
potentially be the subject of a dispute, affected parties may verbally notify a
FORMULA DRIFT OFFICIAL of these facts. The OFFICIAL will determine the
appropriate response will attempt to respond immediately, but may defer the issue to
the CHIEF STEWARD. It may be necessary to defer any decision or response and
participants should not always expect an immediate resolution.
An Informal Inquiry shall in no way interfere with the duties of the OFFICIAL, or the
operation or safety of the event or other participants.
5.2 LODGING A PROTEST
5.2.1 Every protest shall be made in writing specifying which part of the
FORMULA DRIFT Rules & Regulations is considered to have been
violated, signed by the entrant or driver making the protest and
accompanied by a protest fee of US $50 within the time limits specified
in these rules, and in accordance with section 4.4. The protest fee will
be returned if the protest is deemed to be well-founded and is upheld by
the CHIEF STEWARD.
5.2.2 All protests shall be made to the CHIEF STEWARD only.
5.2.3 A protest against an entry, validity of an entrant or driver, or a vehicle’s
eligibility shall be made no later than 4 hours before the start of the
qualifying round.
5.2.4 A protest against a mistake or irregularity occurring during competition
shall be made within 30 minutes of the action in question.
5.2.5 A protest against the results of the competition shall be made within 30
minutes of the end of that session.
5.2.6 A protest against any other action of an official shall be made within 30
minutes of the action.
5.2.7 Judges scores and decisions are not protestable.
5.2.8 Notification of a protest does not guarantee that the CHIEF STEWARD
will hear the argument within that time limit. The needs of the operation
may take precedent over the protest. If a protest is declared within the
time limit, the protestor is within the boundaries set forth in these rules. Formula Drift Asia
2011 Rules and Regulations
21 As of 12/4/2011
5.3 HEARING PROTESTS
The CHIEF STEWARD, or his/her designee, shall hear the protest and render a
decision as soon as possible. The CHIEF STEWARD will attempt to give all
interested parties an opportunity to comment or provide input. The CHIEF
STEWARD’s decision is final.
Protests are expected to be well founded, reasonable, logical, and based on sound
evidence. A well-founded protest may still be denied. If a protest is deemed to be not
well-founded, the protest fee will be forfeited. Formula Drift Asia
2011 Rules and Regulations
22 As of 12/4/2011
6 TECHNICAL INSPECTION
6.1 ELIGIBILITY INSPECTIONS
6.1.1 ANNUAL INSPECTIONS
Prior to the first time a car is entered into any EVENT for the current season,
the TECHNICAL MANAGER will issue a FORMULA DRIFT Vehicle ID (VID)
number/sticker and conduct an annual inspection of each car. Upon
verification of conformance to the rules, an annual tech sticker will be issued
and affixed to the main roll bar hoop at driver’s left. Only cars that have
passed the Annual Inspection, and have an annual tech sticker affixed, will
be allowed to compete unless approved by the TECHNICAL MANAGER and
series CHIEF STEWARD.
Issuance of the tech sticker is not an endorsement of the performance of the
vehicle, nor an indication that the vehicle meets all of the required Technical
Specifications. The tech sticker signifies that the vehicle has passed the
initial Safety Inspection and will be permitted to go on course during
scheduled FORMULA DRIFT practice, qualifying and race sessions.
The annual tech sticker will be withheld from any vehicle that does not
comply with the required Safety Specifications. If the tech sticker is withheld,
it is the team’s responsibility to meet with the TECHNICAL MANAGER to
determine what action is required to achieve compliance. The TECHNICAL
MANAGER shall maintain inspection records of each entered car.
To be eligible for competition in an EVENT, all vehicles must have:
1. A Formula Drift Vehicle ID Number
2. A current Annual Technical Inspection Sticker
6.1.2 EVENT INSPECTIONS
During each EVENT, the TECHNICAL MANAGER or his/her assigned
representative, will conduct random inspections of any entered vehicles.
These may be via a pre-event inspection, through an impound process either
during or post event, or by any other method. Teams may be required to
provide tools, jacks, jack stand, etc.
6.1.3 MAINTENANCE OF ELIGIBILITY
It is the responsibility of the team to maintain a vehicle’s eligibility.
6.2 MODIFICATIONS
Any car which after being issued an Annual Technical Inspection Sticker by the
TECHNICAL MANAGER is dismantled, or modified, or in any way changed which
might affect its safety or call into question its eligibility, or which is involved in an
accident with similar consequences, must be re-presented by the team for approval. It
is the responsibility of the team to notify the TECHNICAL MANAGER of any
modifications. Formula Drift Asia
2011 Rules and Regulations
23 As of 12/4/2011
6.3 DAMAGE
If a vehicle is damaged due to an accident or other incident, the TECHNICAL
MANAGER may remove the annual tech sticker. A new tech sticker may be issued
after the vehicle is re-inspected or repaired and then re-inspected. It is the
responsibility of the team to notify the TECHNICAL MANAGER of any and all damage.
6.4 TEAM REPRESENTATIVE
During Technical Inspection, there may only be one (1) person from the team serving
as a representative for the car being inspected. The area should be closed off and
private. All other personnel must leave area. Formula Drift Asia
2011 Rules and Regulations
24 As of 12/4/2011
7 REQUIRED SAFETY EQUIPMENT
7.1 OCCUPANT SAFETY EQUIPMENT
Each occupant must wear the following equipment during all on-track sessions:
7.1.1 Helmet
All occupants must wear a safety helmet during on-track sessions. Only
helmets certified to meet the following standards are permitted:
• Snell Memorial Foundation – SA2005, SA2010
• SFI Foundation – Spec 31.2, Spec 31.2A
• British Helmet Standard – BS 6658:1958
Full-Faced helmets are required.
Hair protruding from beneath a driver’s helmet must be completely covered
by fire-resistant material. Drivers with facial hair must wear face shields of
fire-resistant material (i.e. balaclava or helmet skirt).
Accident-damaged helmets shall be given, or sent, by the driver, or his
representative, to FORMULA DRIFT. It will be forwarded to the certifying
organization for inspection. Details of the accident should be included.
7.1.2 Driving Suit
One-piece driving suits are required and must be made of fire-resistant
material and certified to SFI spec 3/2A-5 or greater, or homologated to “FIA
2000” specs, which effectively covers the body, including neck, ankles and
wrists. Multi-layer driving suits are recommended.
Fire-resistant underwear is recommended.
Gloves, shoes, and socks are required. Socks must be made of fire-resistant
material. Shoes and gloves must be made of leather, or any other approved
fire-resistant material and must be free of holes, tears or other openings
except those made by the manufacturer of the equipment.
7.1.3 Eye Glasses
Any corrective eyeglass material used shall be of safety glass-type, and meet
U. S. Government standards.
7.2 RESTRAINT SYSTEMS
Occupant Restraint Systems must conform to Appendix B. Formula Drift Asia
2011 Rules and Regulations
25 As of 12/4/2011
7.3 SEATS
All cars must have at least two seats, one for the driver, and one for a passenger.
Each of the two required seats must be homologated to FIA standard 8855-1999 or
SFI 39.2.
Sample FIA seat homologation label:
FIA Standard 8855 -1999
ABC Seats Ltd.
Model: Super Champion 1996
Homologation N° CS.OO1.96
Date of Manufacture: June
1996
Note: Letters must be at least 8mm high
The homologation labels must be visible
7.3.1 Seat Support
Seat supports shall be of the type listed on FIA technical list No.12 (lateral,
bottom, etc).
7.4 ROLL CAGES
Roll cages are required.
7.4.1 BASIC DESIGN CONSIDERATIONS
A. The basic purpose of the roll cage is to protect the occupant if the car
turns over, runs into an obstacle, or is struck by another car. It shall be
designed to withstand compression forces from the weight of the car
coming down on the rollover structure and to take fore/aft and lateral
loads resulting from the car skidding along on its rollover structure.
B. Forward braces and portions of the main hoop subject to contact by the
occupant’s helmet (as seated normally and restrained by
seatbelt/shoulder harness) shall be padded with non-resilient material.
Ethafoam® or Ensolite®, or other similar material with a minimum
thickness of one-half (1/2) inch and conforming to SFI spec 45.1 is
required Formula Drift Asia
2011 Rules and Regulations
26 As of 12/4/2011
7.4.2 General Construction
All roll cages must be based on a single Main Hoop of one (1) continuous
length of tubing with smooth continuous bends and no evidence of crimping
or wall failure. The radius of bends in the roll cage hoop (measured at
centerline of tubing) shall not be less than three (3) times the diameter of the
tubing.
Welding shall conform to American Welding Society D1.1:2002, Structural
Welding Code, Steel Chapter 10, Tubular Structures. Whenever D1.1 refers
to “the Engineer” this shall be interpreted to be the owner of the vehicle.
Welds shall be continuous around the entire tubular structure. All welds shall
be visually inspected and shall be acceptable if the following conditions are
satisfied:
1. The weld shall have no cracks.
2. Thorough fusion shall exist between weld metal and base metal.
3. All craters shall be filled to the cross section of the weld.
4. Undercut shall be no more than 0.01 inch deep.
Aluminum bronze or silicon bronze welding technique is permitted, but
extreme care shall be used in preparation of parts before bronze welding and
in the design of the attaching joints.
No portion of the cage may permeate the firewall and shall be fully contained
within the occupant’s compartment.
7.4.3 Roll Cage Material
Seamless SAE 1020 or 1025, etc. mild steel tubing (DOM) is the preferred
material for Roll Cage construction. Please contact FORMULA DRIFT for
approval if any alloy material will be used. An approved supplier MUST
construct alloy steel cages. ERW tubing is not permitted.
7.4.4 Tubing Size
Roll Cage tubing must conform to the table below and is determined by the
vehicle weight as raced without fuel and driver. The minus tolerance for wall
thickness should not be less than .010" below the nominal thickness.
Vehicle Weight Alloy or DOM
O.D. x wall thickness (inches)
Up to 3500 lbs 1.500 x .095
Formula Drift Asia
2011 Rules and Regulations
27 As of 12/4/2011
7.4.5 Inspection Hole:
An inspection hole at least 3/16 inch diameter, but no greater than 1/4 inch
diameter, shall be drilled in a non-critical area of all tubes to facilitate
verification of wall thickness.
7.4.6 Main Hoop:
The main roll hoop (behind the driver) shall extend the full width of the
driver/passenger compartment and shall be as near the roof as possible with a
maximum of 4 bends, totaling 180 degrees ± 10degrees.
The roll cage Main Hoop should start from the floor of the car and be attached
to the chassis/unibody via base plates as described in 7.4.12.
The Main Hoop shall incorporate:
• A diagonal lateral brace of tubing equal to the roll bar to
prevent lateral distortion of the hoop. This brace must attach to
the driver side upper corner of the main hoop, not more than six
(6) inches from the radius, and to the opposing leg, not more
than six (6) inches from the base plate.
• A horizontal brace of a tubing equal to the roll bar, installed
behind the drivers seat. This tube shall be no higher than
shoulder height and continue the full width of the main hoop,
attached to both legs.
• Either the diagonal brace or the horizontal brace must be one
continuous piece of tube, with the other attaching to it.
Any number of additional reinforcing bars, gussets or supports is
permitted within the structure of the cage.
7.4.7 Front/Side Hoops:
The front hoops, side hoops, or down tubes shall begin at the floor.
Several configurations are allowed:
Side Hoop Configuration: Side Hoops connect directly from the floor of
the occupant’s compartment and continue, in one piece, to connect to the
Main Hoop. If Side Hoops are used, they are to be connected together by
a single horizontal tube across the top of the windshield with a maximum
of 4 bends totaling 90 degrees ± 10 degrees.
Front Hoop Configuration: A front hoop connected to the floor on both
sides of the occupant compartment and following the line of the front
pillars in one continuous piece may be used. A front hoop must be
connected at the top by horizontal bars running back to the main hoop on
each side, above the doors with a maximum of 4 bends, totaling 180
degrees ± 10degrees.
Formula Drift Asia
2011 Rules and Regulations
28 As of 12/4/2011
HALO Configuration: A top “halo” hoop following the roof line in one
continuous piece from each side of the main hoop along the tops of the
doors and windshield. A HALO must be connected to the floor with
forward “down tubes” following the line of the front pillars with a maximum
of 4 bends, totaling 180 degrees ± 10degrees and a maximum of 2 bends
allowed on the down tubes.
The front, side or down hoops may extend through the dash pad,
including the forward part of the door panel if it is an extension of the
dash panel.
One (1) “Knee” bar is recommended in a horizontal plane between
forward cage braces in the dash area for all configurations.
7.4.8 Rear Hoop Supports:
The main roll hoop shall have two braces extending to the rear attaching to
the frame or chassis. Braces shall be attached as near as possible to the top
of the main hoop not more than six (6) inches below the top and at an
included angle of at least thirty (30) degrees. No bends are allowed on rear
braces. On cars where the rear window/bulkhead prohibits the installation of
rear braces, the main hoop shall be attached to the body by plates welded to
the cage and bolted to the stock shoulder harness mounting points.
7.4.9 BOLT IN ROLL CAGES
Bolt In roll cages are not allowed.
7.4.10 Supplemental Bracing:
Supplemental bracing is allowed.
7.4.11 Side Protection:
All cars shall have a minimum of two (2) door bars across each front door
opening. The door bars may run parallel, or in the shape of an “X”. If the two
door bars do not intersect as they do when forming an “X”, then a minimum of
two vertical tube sections shall connect the upper and lower door bars.
Teams may also choose to install a second row of double horizontal door
bars that run parallel to the inner bars and extend into the outer door skin,
these are also known as “NASCAR-STYLE” bars. In this configuration, the
outer bars must also have a minimum of two (2) vertical tube sections
connecting the upper and lower bars. The inner door panel and door
internals may be removed.
Formula Drift Asia
2011 Rules and Regulations
29 As of 12/4/2011
7.4.12 Mounting Plates:
7.4.12.1 Each mounting plate shall be at least .080” thick
7.4.12.2 Mounting plates must be fully welded to the structure of the
vehicle.
7.4.12.3 Each mounting plate shall not be greater than 100 square inches
and shall be no greater than twelve (12) inches or less than two
(2) inches on a side. The mounting plate may be multi-angled
but must not exceed these dimensions in a flat plane.
7.4.12.4 Whenever possible, mounting plates shall extend onto a vertical
section of the structure (such as a rocker box or door pillar).
7.4.12.5 Any number of tubes may attach to a single plate or to each
other.
7.5 MOUNTING HARDWARE (BOLTS)
All hardware used in the mounting of seats, or other structural supports shall be SAE
Grade 5 or better with a 5/16" minimum diameter.
7.6 WINDOW RESTRAINTS
All cars shall have a window net, the clear O.E.M. glass, or a piece of clear Lexan or
other polycarbonate material, in place of both front window openings whenever the car
is on-track. All open top cars (i.e. convertibles) shall use arm restraints instead of a
window or window net. Occupants may choose to use arm restraints in lieu of the
required window or window net.
7.7 FIRE SUPPRESSION SYSTEM
All cars must have an on-board fire extinguishing system. The bottle must be mounted
so that it can be removed easily for verification of full charge by weighing. A nozzle
outlet must be directed into the driver compartment, but must not be pointed directly at
the driver. There shall also be a nozzle outlet in the fuel cell compartment and in the
engine compartment. If the fuel cell compartment is under the car, or the stock fuel
tank is being used, the third nozzle shall be pointed at the point where the fuel lines
come into the cockpit. If no fuel lines enter the cockpit, the nozzle shall point at where
the fuel/sender lines come off fuel tank, or fuel cell, or at the OE fuel tank access
panel.
All fire systems shall be serviced and recertified every two years. The proof of this
service shall be printed on the exterior of the bottle. Only fire extinguisher systems
specifically approved by the FIA on Technical List No.16, or those meeting SFI spec
17.1 will be permitted.
Formula Drift Asia
2011 Rules and Regulations
30 As of 12/4/2011
7.7.1 APPROVED FIRE EXTINGUISHER SYSTEMS
• Those approved by the FIA on Technical List No.16
• Those systems having been certified to SFI spec 17.1
Note: while FIA technical list No.16 lists the systems approved by the FIA, section 3 of
FIA Technical List No.6 lists the minimum amounts of extinguishant needed depending
on the type of extinguisher system being used. As a minimum, teams shall use the
minimum amount of extinguishant listed for the cockpit and engine of Category N, A, B
cars.
7.7.2 INFORMATION THAT MUST BE VISIBLE ON THE CONTAINER
• Capacity
• Type of extinguishant
• Weight or volume of the extinguishant
• Date the extinguisher must be checked, which must be no more than
two years after the date of filling, or the date of the last check.
• All systems must be equipped with a means of checking the
pressure of the contents. This does not apply to non-pressurized
systems with a Co2 propellant cartridge.
7.7.3 Fire System Mounting
All extinguishers must be adequately protected and must be situated within the
survival cell. In all cases, their mountings must be able to withstand a
deceleration of 25 g. All extinguishing equipment must withstand fire.
The system must work in any position, even when the car is inverted.
7.7.4 Triggering Devices
Any triggering system having its own source of energy is permitted, provided it
is possible to operate all extinguishers should the main electrical circuits of the
car fail. The driver, when seated normally with the safety belts fastened, and
the steering wheel in place, must be able to activate the fire system , by
means of a spark proof breaker switch, or a manual push/pull apparatus. This
switch/apparatus must be located on the dashboard, or center console, and
must be marked with a letter “E” in red, inside a white circle of a least 10 cm.
diameter, with a red edge.
7.7.5 Marking
If the fire system activation switch used by the driver is located within 12” of
one of the front door window openings a second fire system activation switch
is not necessary. Otherwise, a second fire system activation switch/apparatus
must be fitted for external access. It also must be marked with a letter “E” in
red, inside a white circle of a least 10 cm. diameter, with a red edge. The Formula Drift Asia
2011 Rules and Regulations
31 As of 12/4/2011
approved locations for the second switch are; along the A-pillar, along the B-
pillar, or on the windshield cowl. The second fire system switch shall be
located in close proximity to the second master electrical cut-off switch.
7.7.6 Nozzles
The nozzles shall be of the same number and type as those specified by the
manufacturer for use with the type of extinguishant being used in the system.
Additionally, the nozzles shall be in the locations specified by the
manufacturer.
7.7.7 Safety Pins
The firing safety pin(s) shall be removed before the vehicle leaves pregrid.
7.8 TOWING APPARATUS
All cars must have a minimum (1) front and (1) rear permanently installed towing
apparatus (eye, strap, cable, etc.) with a minimum hole diameter two inches.
7.8.1 The apparatus shall be strong enough to withstand the weight of the
vehicle being pulled from non-racing surfaces such as gravel traps,
approximately equal to 2200kg.
7.8.2 Tow apparatus must be a unique-purpose device. Using other
structures i.e.; a wing, body panel, or wheel is not allowed. The use of
factory “tie down loops” is not permitted.
7.8.3 Tow apparatus must be easily accessible if the car is stopped in a
gravel bed without removal or manipulation of body panels or other
bodywork.
7.8.4 Tow apparatus must not protrude more that 1” beyond the furthest
forward or rearward dimension of the bodywork or otherwise are hinged
and/or collapsible in order to create a blunt surface.
7.8.5 Tow apparatus must be painted or the strap material woven in a color
contrasting the body color.
7.8.6 Tow apparatus must be clearly marked with an arrow in a contrasting
color to the body color by using paint or by using a decal.
8 COMPETITION VEHICLES
8.1 VEHICLE ELIGIBILITY
8.1.1 Determination Formula Drift Asia
2011 Rules and Regulations
32 As of 12/4/2011
8.1.1.1 All vehicles must have a valid manufacturer VIN number or
equivalent.
8.1.2 Body Work
8.1.2.1 Cars must maintain the OEM look and feel and be clean, free of
damage and presentable for competition.
8.1.2.2 Aftermarket body panels, front and/or rear fascias, side skirts and
wings, etc are permitted; body work that is not designed as
O.E.M. or an O.E.M. replacement of the original make and model
of the vehicle must be approved by FORMULA DRIFT
TECHNICAL MANAGER.
8.1.2.3 No vertical aerodynamic elements may be added other than, 2
(two) wing standoffs and 2 (two) wing end plates. The size of
each of these my not exceed 12x16 inches in size per unit
(dimension, not surface area). The installation of these devices
may not obstruct the view, from any angle, or operation any of
safety device, signaling light, indicator, or other equipment.
8.2 ENGINE & TRANSMISSION
8.2.1 Modifications
8.2.1.1 Engine, transmission, ECU and/or final drive modifications are
free, but only the rear wheels may propel the vehicle.
8.2.1.2 Engine and radiator catch tanks with a minimum capacity of one
(1) quart each are required and securely fastened and sealed in
the engine compartment.
8.2.1.3 All fluid systems must be free of leaks.
8.2.1.4 All cars must be equipped with an on-board starter and power
supply which must be in working order at all times
8.2.1.5 All vehicles must be equipped with a functioning reverse gear.
8.2.2 Traction Control
Traction control and other non-specified “driver aids” are not allowed. Wheel
speed sensors must be removed.
8.3 CHASSIS & SUSPENSION
8.3.1 Basic Chassis Design
The vehicle chassis, frame and / or unibody must remain unmodified Formula Drift Asia
2011 Rules and Regulations
33 As of 12/4/2011
between the vertical planes created by the original forward most and
rear ward most suspension mounting points unless otherwise specified
in these rules. Unibody or chassis may be seam welded.
8.3.1.1 Exterior body panels may be replaced or modified between and
on either side of the vertical planes described in 8.3.1. Exterior
body panels consist of any panel that could be considered an
exterior finished panel of the original OEM vehicle that is visible
from the outside of the car. Any metal above the line formed by
connecting the lowest point of all the windows may not be
removed, including the pillars and the windshield frame. The
exterior roof panel is able to be removed and replaced with a
composite panel.
8.3.1.2 The original OEM floorpan must remain fully intact between the
vertical planes described in 8.3.1, with exception of the
transmission tunnel and firewall rule as described in 8.3.3 and
the fuel cell rule detailed in 8.5.1. Transmission shifter locations
may be enlarged or relocated in the transmission tunnel when
non original transmissions are used.
8.3.1.3 The interior unibody must remain fully intact and unmodified
around the entire outside perimeter of the vehicle, between and
inside the front and rear vertical planes described in 8.3.1, from
the original floorpan at the lowest horizontal plane to the roof at
the highest horizontal plane, with exception of allowances given
in rule 8.3.1.2, 8.3.1.4, and 8.3.1.6.
8.3.1.4 Other interior unibody structures may be removed between and
inside the vertical planes described in 8.3.1 that are not part of
the original floorpan or outside perimeter or the unibody. These
items can include the original rear window parcel shelf, interior
tabs & structures for interior trim panels, various tabs or mounts
for unused OEM steering columns and pedal boxes, OEM battery
boxes and mounts, and unused OEM windshield wiper motor
mounts and dividers not part of the original firewall structure. Any
other items, mounts, or structures intended for removal from the
unibody must receive prior approval in writing from the FD
technical manager.
8.3.1.5 Rear suspension tower cross-members located at the top of the
rear suspension towers may be removed from the unibody only if
a suitable replacement structure of equivalent strength is
installed after removal of the unibody section.
8.3.1.6 Any unibody panels or part thereof not listed for approved
removal from the unibody structure in rule 8.3.1.1, 8.3.1.2,
8.3.1.4, or 8.3.1.5 should be considered non removable unless Formula Drift Asia
2011 Rules and Regulations
34 As of 12/4/2011
prior written approval (with submitted photos showing intent prior
to removal) has been received from the FD technical manager.
8.3.2 Suspension Design
The basic OEM suspension design type may not be changed. The
original suspension mounting “pick-up points” must remain in the
stock, unmodified location.
8.4 MODIFICATIONS OF THE STOCK, OEM FIREWALL AND TRANSMISSION TUNNEL
ARE ALLOWED AS FOLLOWS:
• Dimension A= Tunnel Width May be no wider than 18 inches
• Dimension B= Minimum dimension of 10 inches between the bottom of the
windshield and the top of the transmission tunnel.
• Dimension C: Modifications to drive shaft tunnels behind the engine firewall
vertical plane should not exceed an overall width of 10.000 inches.
• Dimension D: Modifications to drive shaft tunnels behind the engine firewall
vertical plane should not exceed an overall width of 10.000 inches. Formula Drift Asia
2011 Rules and Regulations
35 As of 12/4/2011
• Taper Length from the firewall to the end of the transmission tunnel into the
beginning of the drive shaft hump may be no longer than 36 inches.
• No part of the engine casing may cross the vertical threshold of the original
firewall into the transmission tunnel.
• No other modifications may be made to the vehicle chassis, frame, or
unibody.
• Any holes in the firewall must be of the minimum size for the passage of
controls and wires, and must be completely sealed to prevent the passage of
fluids or flames from the engine compartment to the cockpit.
8.4.1 Front cross member and/or front or rear sub-frame
Front and rear sub-frames and cross members must be stock and
available on the exact model that is competing in Formula Drift. The
subframe must also be mounted in the exact stock location, without
being moved in any plane.
Front subframes may only be modified to directly allow for oilpan/
starter clearance and steering rack relocation. The front subframe must
retain intact on at least one major member on one face that spans the
entire width of the subframe, thereby keeping the original dimensions of
the subframe intact. Any other modifications, cutting, welding,
strengthening, etc is not allowed.
Rear subframes may only be modified to allow for mounting or
relocating a differential. The rear subframe must retain at least one
major member that spans the entire width of the subframe, thereby
keeping the original dimensions of the subframe intact. Any other
modification(s) such as cutting, welding, strengthening, etc is not
allowed.
8.4.2 Modified or aftermarket suspension parts
Modified or aftermarket suspension parts, including hubs, are allowed.
8.4.3 Wheel Tethers
Wheel tethers are strongly recommended on the front and rear wheels.
8.4.4 Steering
Modifications of steering components (steering rack, tie rods, etc) are free.
This inc
Translation - Indonesian Formula Drift Asia
Peraturan dan Persyaratan Tahun 2011
Pendahuluan
Kami sangat senang bisa menginformasikan kepada Anda tentang peraturan kompetisi Formula Drift Asia Championship edisi tahun 2011.
Di dalam edisi peraturan ini akan dijelaskan tentang dasar – dasar organisasi dan penyelenggaraan Formula Drift Asia Championship. Peserta, tim, pembalap dan panitia sangat dianjurkan untuk memahami peraturan ini dengan seksama.
Formula Drift berharap semoga Anda berhasil dan selamat selama mengikuti sesi kompetisi ini.
Driftpac Pte Ltd
Sin Ming Industrial Estate
Blk 20, #01-30, Singapore 575678
65 6475-2112 (Phone)
65 6475-4666 (Fax)
1 ADMINISTRASI SERI PERLOMBAAN
1.1 Kontrol Administratif
1.2 Pertemuan Resmi
1.3 Penjelasan tentang Peraturan
1.4 Otoritas Pengoperasian
1.5 Interpretasi dan Aplikasi Peraturan
2 PERIJINAN
2.1 Keanggotaan Formula Drift dan Perijinan Peserta
2.2 Perijinan Kompetisi Formula Drift
3 KODE ETIK PELAKSANAAN
3.1 Penampilan Pembalap / Tim
3.2 Pelaksanaan & Tindakan (Kode Etik Pelaksanaan)
3.3 Tindakan Disiplin
3.4 Pendaftaran Masuk
3.5 Alkohol, Narkotika, Zat Peningkat Performa
dan/atau Obat Penenang
4 PERATURAN UMUM SERI PERLOMBAAN
4.1 Petugas Resmi
4.2 Identifikasi Seri Perlombaan
4.3 Registrasi
4.4 Perwakilan Tim
4.5 Kehadiran Dalam Pertemuan
4.6 Pit Umum, Paddock dan Tingkatan Peraturan
4.7 Perubahan pada Peraturan dan Spesifikasi
4.8 Isyarat Bendera
4.9 Penumpang
4.10 Kendaraan Kompetisi
6 INSPEKSI TEKNIS
6.1 Inspeksi Resmi
6.2 Modifikasi
6.3 Kerusakan
6.4 Perwakilan Tim
7 PERLENGKAPAN KESELAMATAN UTAMA
7.1 Perlengkapan Keselamatan Pembalap
7.2 Sistem Pengendalian
7.3 Tempat duduk
7.4 Teralis Gulung
7.5 Pemasangan Piranti Keras (Pembautan)
7.6 Sistem Pengendalian Jendela
7.7 Sistem Pemadam Kebakaran
7.8 Perangkat Penderekan
8 KENDARAAN KOMPETISI
8.1 Kendaraan Kompetisi
8.2 Mesin & Transmisi
8.3 Chassis & Suspensi
8.4 Ketentuan Modifikasi Cadangan, OEM firewall dan Tunnel Transmisi
8.5 Sistem Bahan Bakar
8.6 Sistem Listrik
8.7 Sistem Pembuangan
8.8 Sistem Rem
8.9 Sistem Pendingin Mesin
8.10 Sistem Oli
8.11 Modifikasi Interior
8.12 Modifikasi Eksterior
9 BAN
9.1 Ban sesuai Ketentuan
9.2 Modifikasi
Lampiran B – Ketentuan Pelindung Pembalap
Lampiran C – Penempatan Decal
Lampiran D – Format Kompetisi – Kejuaraan Formula Drift Pro
D.1 Umum
D.2 Kualifikasi
D.3 Ronde Eliminasi Tandem
D.4 Benturan
D.5 Zona Laju
D.6 Eliminasi Tandem
D.7 Spotter
D.8 5-Batas Waktu
D.9 Perbaikan Kendaraan Selama Tandem
D.10 Format Top 32
Lampiran E – Akusisi Data
Lampiran F – Ketentuan Teknis
Formula Drift Asia
Peraturan dan Ketentuan Tahun 2011
1 ADMINISTRASI SERI PERLOMBAAN
1.1 KONTROL ADMINISTRATIF
Kejuaraan Formula Drift Pro Championship sepenuhnya adalah milik dari cabang Formula Drift Holdings, LLC. (FORMULA DRIFT) dan permasalahan mengenai perijinan acara Formula Drift termasuk diantaranya Kejuaraan Formula Drift Pro Championship, Formula Drift Team Championship, Formula Drift Pro-Am Series, dan acara lainnya diatur oleh FORMULA DRIFT (EVENTS). Serta segala bentuk administrasi dari seri kompetisi ini seluruhnya diatur oleh Formula Drift Holdings, LLC.
1.2 PERTEMUAN RESMI
Perwakilan dari FORMULA DRIFT harus hadir pada pertemuan resmi atau dengar pendapat, ikut serta dalam sesi penjelasan atau pelaksanaan berdasarkan panduan peraturan atau pengoperasian dan usaha pengurusan secara umum tentang FORMULA DRIFT.
1.3 PENJELASAN TENTANG PERATURAN
Setiap orang, badan usaha, sekelompok orang, rekanan regional atau penyelengara yang mengajukan persetujuan dan diakui haknya dalam berperan serta atau melaksanakan FORMULA DRIFT EVENT, dan setiap orang yang memperoleh ijin FORMULA DRIFT, menyatakan bahwa:
Dia menyetujui segala peraturan dalam seri perlombaan.
Dia menyetujui tanpa syarat terikat dengan pertauran seri perlombaan.
Dia menolak untuk mendapatkan hak bantuan hukum, kecuali dengan ijin tertulis dari FORMULA DRIFT, dari pihak yang berwenang, atau pengadilan, yang tidak disediakan dalam peraturan ini.
1.4 OTORITAS PENGOPERASIAN
Pada acara perlombaan, Kepala Pengurus FORMULA DRIFT atau Direktur Perlombaan (KEPALA PENGURUS) dan/atau Manajer Teknik mempunyai kewenangan dalam pelaksanaan semua aspek kompetisi pada acara tersebut. Direktur Perlombaan atau Kepala Pengurus melaporkan kepada Presiden FORMULA DRIFT diikuti dan laporan dari semua Petugas Perlombaan.
1.5 INTERPRETASI DAN APLIKASI PEERATURAN
Petugas FORMULA DRIFT harus memberikan interpretasi akhir dan aplikasi peraturan. Keputusan mereka adalah mutlak dan mengikat. Dalam hal mendukung perlombaan olah raga otomotif, memperoleh keputusan akhir dalam hasil perlombaan dan pertimbangan dari berbagai manfaat bagi mereka, semua peserta dan kontestan (termasuk pesaing dan petugas) dengan jelas setuju bahwa:
1.5.1 Ketetapan mutlak dan/atau keputusan yang dibuat oleh petugas FORMULA DRIFT tidak dapat diperkarakan.
1.5.2 Para peserta tidak akan mengajukan atau melakukan proses penuntutan hukum terhadap segala hal yang bertentangan dengan FORMULA DRIFT, atau setiap orang yang bertindak atas kepentingan FORMULA DRIFT melakukan pembalikan atau memodifikasi suatu ketetapan mutlak atau mencari – cari untuk memperbaiki kesalahan atau bantuan atas pengajuan tanpa bukti yang terjadi atau memerlukannya sebagai hasil dari sutau ketetapan yang mutlak dan;
1.5.3 Jika salah satu peserta, kontestan, pesaing atau petugas mengajukan, atau mempertahankan proses penuntutan dalam hal pelanggaran pada suatu ketetapan dan bahwa seseorang atau badan usaha setuju untuk membayar ganti rugi kepada FORMULA DRIFT, dan/atau rekanan, agen atau afiliasi organisasi FORMULA DRIFT atas segala biaya dari proses penuntutan termasuk biaya perjalanan dan jasa pengacara. Para pesaing atau petugas yang terlibat dalam proses penuntutan akan dibekukan semua hak istimewanya pada FORMULA DRIFT hingga proses peradilan selesai.
1.5.4 FORMULA DRIFT mempunyai hak untuk mengubah atau memodifikasi peraturan ini setiap saat (termasuk peraturan seri perlombaan untuk individu dan peraturan tambahan) terhadap Peraturan Tambahan, Pertemuan, Buletin Teknik, Buletin Pesaing, Memo Kompetisi Drift atau media lainnya.
1.5.5 Dalam hal perselisihan yang timbul dari penginterpretasian maka peraturan versi Bahasa Inggris yang harus digunakan. Kewengan akhir yang harus dicetak adalah buletin, memo dan/atau peraturan tambahan.
1.5.6 Tertanggal 1 Januari setiap tahunnya, Peraturan & Ketentuan tiap tahun selalu berubah dari semua versi yang ada di tahun sebelumnya.
2 PERIJINAN
2.1 KEANGGOTAAN FORMULA DRIFT DAN PERIJINAN PESERTA
Semua pembalap dan anggota regu yang bekerja di pit, atau daerah yang beresiko tinggi haruslah berumur 18 tahun dan telah menjadi anggota FORMULA DRIFT serta memegang Ijin Kartu Tanda Pengenal Peserta terbaru. Peserta yang berumur 16-18 tahun diakui dengan diberikan Kartu Tanda Pengenal Peserta Minor dan Perijinan. Hak istimewa dapat ditarik kembali setiap saat atas pwlanggaran yang terjadi pada buku peraturan ini.
2.2 PERIJINAN KOMPETISI FORMULA DRIFT
Semua pembalap FORMULA DRIFT harus mendapat perijinan dari FORMULA DRIFT atau melalui badan perijinan terakreditasi dari FIA guna berkompetisi dalam Kejuaraan Formula Drift Pro Championship atau Kejuaraan Formula Drift Team Championship. Pembalap FORMULA DRIFT yang telah memperoleh 57 poin di musim kejuaraan sebelumnya secara otomatis memenuhi syarat untuk mendapatkan Perijinan FORMULA DRIFT di tahun berikutnya. Semu pembalap yang tersisa dan pembalap baru yang ingin mendapatkan perijinan resmi FORMULA DRIFT (PERIJINAN) mempunyai dua (2) pilihan. Perijinan resmi akan berlaku untuk musim kejuaraan dimana perijinan tersebut diberikan dan jumlah kejuaraan yang telah ditentukan. Kelalaian dalam keikutsertaan secara kompetitif pada FORMULA DRIFT EVENT dan/atau memperoleh poin perlombaan akan berakibat pada pencabutan perijinan resminya.
2.2.1 Option 1: Perlombaan FORMULA DRIFT PRO-AM SERIES
Para pesaing yang ingin mendapatkan PERIJINAN memiliki kesempatan untuk berlomba di Perlombaan FORMULA DRIFT Pro-Am Series. Masing – masing dari Seri Perlombaan yang berlangsung berdasarkan pada poin seri perlombaan regional dengan empat (4) ronde minimal. Para pesaing di akhir musim Pro-Am Series akan diberikan Ijin FORMULA DRIFT Pro sesuai dengan posisi terakhir pada kejuaraan Seri tersebut. Para pesaing pada Seri FORMULA DRIFT Pro-Am Series akan dinilai oleh petugas yang dipilih melalui agensi operasi yang diakui oleh FORMULA DRIFT. Bagian – bagian yang ada akan diatur guna menggandakan kecepatan dan kedinamisan bagian tipikal dari kejuaraan FORMULA DRIFT Championship. Tiap – tiap Pro-Am Series mempunyai peraturan dan ketentuan sendiri maka semua pesaing harus menghubungi Pro-Am Series langsung.
2.2.2 Option 2: PETISI
Seorang pembalap yang percaya bahwa dia memenuhi kualifikasi untuk berlomba di kejuaraan FORMULA DRIFT Championship pada tingkat kompetitif namun memilih untuk tidak berlomba di Pro-Am dapat mengajukan petisi ke FORMULA DRIFT untuk dikaji. Pengajuan aplikasi petisi dapat diperoleh dengan menghubungi kantor FORMULA DRIFT. Setelah masa pengkajian yang layak, FORMULA DRIFT akan memberitahukan kepada pembalap mengenai status permintaan mereka. Pembalap dengan pengalaman yang kurang atau dengan surat mandate tidak akan dipertimbangkan dan akan diberitahukan bahwa mereka (pembalap) harus memperoleh PERIJINAN melalui Pilihan 1. Berdasar atas persetujuan petisi, FORMULA DRIFT akan memberikan perijinan resmi. Silahkan menghubungi KANTOR ADMINISTRASI FORMULA DRIFT guna memperoleh formulir dan prosedur yang sesuai.
3 KODE ETIK PELAKSANAAN
3.1 PENAMPILAN PEMBALAP / TIM
Pembalap beserta Tim-nya harus bersih dan hadir setiap saat. Seragam pembalap harus sesuai dengan segala peraturan dan harus bebas dari keausan dan kerusakan. Seragam pembalap harus meliputi nama pembalap di tempat yang mudah terlihat. Seragam pembalap dan tim harus memiliki semua tanda seri perlombaan yang diperlukan pada tempat khusus dan harus berisi logo tim dan/atau nam tim. (Lihat juga Lampiran D) Hanya anggota tim yang tidak berseragam yang diperbolehkan berada di lokasi “penting” termasuk di lintasan.
3.2 PELAKSANAAN & TINDAKAN (KODE ETIK PELAKSANAAN)
3.2.1 Pelaksanaan di Paddock dan Jalur Lintasan
Seorang pembalap, anggota regu atau peserta lain yang mempunyai “hard carded” dimana mereka bertindak sesuatu hal yang dianggap oleh Petugas FORMULA DRIFT sebagai tindakan yang membahayakan akan dikenai sanksi minimal $500 US dollars dan maksimal $10,000 US dollars dan dapat didiskualifikasi dari keikutsertaan dalam satu atau semua acara FORMULA DRIFT. Semua pembalap dan tim harus menjaga keselamatan dan profesinalisme setiap saat dan senantiasa berhati - hati terhadap lingkungan di sekitar mereka, personil, tindakan, perilaku, kendaraan dan peralatan. FORMULA DRIFT mempunyai hak untuk mempertimbangkan tindakan atau kondisi apa yang dapat melanggar kebijakan ini. Pengabaian
atas peraturan ini atau pelanggaran terhadap masalah keselamatan apapun tidak akan diampuni.
3.2.2 Tindakan terhadap Petugas, Staf dan/atau Hakim
Setiap pembalap dan anggota tim dalam perlombaan FORMULA DRIFT mempunyai hak untuk mengajukan pertanyaan dan mendiskusikan dengan petugas dan/atau hakim mengenai segala permasalahan terhadap performa mereka, pelaksanaan perlombaan atau format penilaian. Tiap - tiap pembalap dan/atau anggota tim yang melakukan tindakan yang tidak sesuai akan dikenai hukuman yang sama seperti yang tersebut diatas.
3.2.3 Aplikasi Kode Etik Pelaksanaan
Peraturan Kode Etik Pelaksanaan diberlakukan di semua bagian kegiatan pada FORMULA DRIFT termasuk tidak terbatas pada hari tes, pengaturan waktu, pertemuan resmi, konferensi press, pernyataan didepan publik, konvensi, perlombaan dan acara demonstrasi. Pembalap bertanggung jawab atas perwakilannya, tim, regu dan tamu yang berada selama bagian - bagian pada kegiatan FORMULA DRIFT, ACARA dan fungsinya. Para pembalap, regu dan orang lain yang mewakili seorang pembalap dan/atau tim harus bersikap professional.
3.3 TINDAKAN DISIPLIN
3.3.1 PELANGGARAN PERATURAN
Disamping pelanggaran lain yang disebutkan di sini, beberapa tindakan berikut harus diperhatikan sebagai pelanggaran PERATURAN:
3.3.1.1 Penyuapan, atau usaha untuk menyuap siapa saja yang berkaitan dengan perlombaan ini dan menerima atau menawarkan untuk menerima suap.
3.3.1.2 Tindakan apapun yang berpartisipasi secara objektif dalam perlombaan ini baik seseorang atau kendaraan adalah tidak memenuhi persyaratan.
3.3.1.3 Keikutsertaan di awal atau tindakan yang merugikan terhadap kepentingan FORMULA DRIFT atau perlombaan kendaraan secara umum.
3.3.1.4 Tindakan mengemudi yang berbahaya dan sembrono.
3.3.1.5 Pengabaian untuk mematuhi aturan, atau tata tertib dari perlombaan resmi.
3.3.1.6 Penolakan untuk bekerja sama, ikut campur atau menghalangi tindakan dari petugas, KEPALA PENGURUS, atau orang lain dalam melaksanakan kewajibannya.
3.3.1.7 Pelangaran terhadap masa percobaan.
3.3.1.8 Kritik public terhadap seri perlombaan, para petugasnya atau pihak sponsor.
3.3.1.9 Tindakan tidak sprotif.
3.3.1.10 Kontak fisik dengan maksud melukai peserta lain atau petugas atau melakukan tindakan mengancam terhadap sesama.
3.3.1.11 Perbuatan yang tidak sesuai, tidak menyenangkan, mengancam atau mengeluarkan bahasa yang tidak sopa dan/atau gesture tubuh.
3.3.1.12 Kelalaian dalam melakukan inspkesi atau pembongkaran pada kendaraan sesuai dengan arahan dari MANAJER TEKNIS atau KEPALA PENGURUS.
3.3.1.13 Dalam hal pelanggaran yang serius, FORMULA DRIFT mempunyai hak untuk mengambil tindakan apapun yang dirasa perlu.
3.3.2 HUKUMAN
3.3.2.1 Setiap peserta, petugas, kontestan atau orang lain yang melanggar peraturan tersebut atau Peraturan Tambahan atau dalam kondisi apapun yang berakitan dengan acara atau bagian khusus dari peraturan dapat dikeai hukuman sebagaiaman yang diberikan pada PERATURAN DAN KETENTUAN FORMULA DRIFT. Pihak berwenang yang memberikan hukuman tidak terbatas terhadap pelanggaran yang timbul di setiap bagian – bagian perlombaan. Sebelum menetapkan hukuman, KEPALA PENGURUS atau perwakilannya akan menginvestigasi setiap pelanggaran yang diduga keras melanggar peraturan dan menampung serta mendengarkan setiap bukti yang dirasa perlu sesuai dengan kebijaksanaannya.
3.3.2.2 Hukuman yang akan diberikan meliputi:
Peringatan
KEPALA PENGURUS atau pihak berwenang akan mengeluarkan peringatan. Peringatan terhadap pelanggaran ijin pembalap FORMULA DRIFT akan dicatat pada file perijinannya yang nantinya akan berdampak pada hukuman berikut ini:
Denda dan/atau kehilangan hadiah uang;
Denda maksimal US$100,000 akan diberikan oleh Presiden FORMULA DRIFT terhadap setiap kontestan, pembalap atau peserta yang melakukan pelanggaran terhadap Organisasi atau terhadap para klien atau rekanan dari Organisasi.
KEPALA PENGURUS akan memberikan denda maksimal sebesar US$50,000.
Hak istimewa pembalap perlombaan secara otomatis akan dibekukan dan selamanya tetap akan dibekukan selama pembayaran denda belum diselesaikan. Jika tidak sanggup untuk membayar sejumlah denda uang sebelum perlombaan selanjutnya, seorang pembalap harus menyerahkan segala perijinan perlombaan FORMULA DRIFT kepada KEPALA PENGURUS.
Semua denda dan biaya tebusan protes akan diserahkan kepada Driftpac Pte Ltd, Sin Ming Industrial Estate Blk 20, #01-30, Singapore 575678
Berkaitan dengan denda, hukuman atau kehilangan beberapa atau semua hadiah uang dapat dilakukan kapan saja.
Setiap kontestan atau pembalap yang didiskualifikasi dalam setiap perlombaan secara otomatis akan kehilangan semua hak - haknya terhadap hadiah dalam perlombaan ini.
Masa percobaan terhadap hak – hak istimewa perlombaan FORMULA DRIFT
Persyaratan masa percobaan haruys ditulis dalam bentuk tulisan dan ditanda tangani oleh KEPALA PENGURUS. Salinan akan diberikan kepada pembalap atau kontestan atau orang yang dikenai hukuman dan FORMULA DRIFT akan menyimpan salinanya juga.
Pemberitahuan dan persyaratan masa percobaan yang dinyatakan pada paragraph di atas akan dikirm dalam waktu tujuh (7) hari setelah masa percobaan telah diberikan. Berkaitan akan penghentian masa percobaan, KEPALA PENGURUS akan mengirimkan salinan pengehentian masa percobaan. Masa percobaan akan dicatat pada file pembalap.
Penundaan hak – hak istimewa perlombaan FORMULA DRIFT
KEPALA PENGURUS akan memberikan penundaan hak – hak istimewa perlombaan maksimal dua belas (12) bulan. Penundaan penyerahan perijinan yang telah dianjurkan secara otomatis akan berakibat pada perpanjangan penundaan yang waktunya sama dengan masa penundaan tersebut.
Saat hukuman penundaan dibebankan, pembalap yang dikenai hukuman harus segera menyerahkan perijinan perlombaan Pro kepada KEPALA PENGURUS sesuai dengan yang dianjurkan.
Kehilangan poin
KEPALA PENGURUS akan memberikan hukuman penghilangan poin dan/atau penambahan poin termasuk pabrikan, pendatang baru (rookie), atau jika memungkinkan pada poin sub-perlombaan lainnya (contohnya Triple Crown).
Ekspulsi
Presiden FORMULA DRIFT hanya akan mengeluarkan ekspulsi dari FORMULA DRIFT.
Aplikasi
Hukuman yang berurutan akan diberikan (contoh: dua kali penundaan selama 30 hari yang berakibat pada jumlah penundaan menjadi 60 hari).
Kombinasi hukuman akan diberikan (contoh: denda dan hukuman poin dan lainnya).
3.3.2.3 Kategori Hukuman
KEPALA PENGURUS mempunyai hak untuk mengeluarkan hukuman, kombinasi hukuman atau tindakan yang dia rasa sesuai.
3.3.2.4 Pengamandemenan posisi juara dan hadiah
Pada kasus dimana hukuman pendiskualifikasian diberikan, KEPALA PENGURUS akan mengumumkan amandemen yang berakibat pada penempatan posisi juara dan hadiah serta akan menentukan jika pesaing berikutnya akan menduduki posisi lebih atas dan akan mengamati bahwa hadiah yang diberikan sesuai dengan perintah akhir yang telah direvisi.
3.3.2.5 Publikasi Hukuman
FORMULA DRIFT mempunyai hak untuk mempublikasikan bahwa mereka telah memberikan hukuman terhadap seseorang, organisasi atau pabrikan kendaraan dengan alasan apapun. Seseorang atau badan yang bersangkutan pada pemberitahuan tersebut tidak akan mempunyai hak terhadap FORMULA DRIFT atau terhadap setiap orang yang mempublikasikan pemberitahuan tersebut.
3.4 ENTRIES
Semua kontestan harus mengikuti formulir pendaftaran masuk dan/atau proses resmi untuk setiap perlombaan FORMULA DRIFT. Pendaftarana masuk yang telah dibuat dan diterima yang sesuai dengan segala peraturan yang ada dan Peraturan Tambahan yang relevan harus melaksanakan kontrak yang mengikat terhadap para kontestan yang mengambil bagian pada perlombaan yang diikuti kecuali ada sesuatu hal diluar kemampuannya tidak bias mengikuti perlombaan. Pelanggaran terhadap kontrak ini akan dianggap sebagai pelanggaran terhadap semua peraturan yang ada.
3.4.1.1 PENOLAKAN PENDAFTARAN MASUK
Jika pendaftaran masuk di setiap perlombaan ditolak, pemberitahuan terhadap penolakan tersebut akan dikirimkan kepada para kontestan sesuai denganalamat yang diberikan pada pendaftaran masuk tersebut secepat mungkin dan setidaknya lima (5) hari kerja sebelum perlombaan jika dirasa memungkinkan. FORMULA DRIFT akan menolak pendaftaran masuk terhadap setiap kontestan yang pelaksnaannya, asosiasinya atau afiliasinya aktif maupun tidak aktif di lintasan dirasa tidak kondusif terhadap kepentingan terbaik dari olah raga ini atau siapa saja yang menunjukkan tindakan yang tidak sesuai, ofensif, abrasive atau buruk. FORMULA DRIFT mempunyai hak untuk menolak setiap pendaftaran masuk sesuai dengan kebijaksanaan mereka tanpa memberikan pernyataan tentang alasan penolakan.
3.4.1.2 PEMALSUAN PENDAFTARAN MASUK
Setiap pendafataran masuk yang berisi pernyataan yang salah atau tidak sesuai akan dibatalkan dan ditolak, dan para kontestan akan dianggap bersalah telah melanggar segala peraturan yang ada dan biaya pendaftaran masuk tidak akan dikembalikan.
3.4.1.3 PENGUNDURAN DIRI PENDAFTARAN MASUK
Pendafataran masuk dapat dibatalkan tanpa dikenai hukuman atau dialihkan ke perlombaan lain, jika penguduran diri dalam bentuk tertulis atau melalui telepon harus dibuat selama 14 hari sebelum tanggal perlombaan. Pada suatu kasus, FORMULA DRIFT akan mengembalikan biaya pendaftaran masuk. Para kontestan atau pembalap yang ikut ambil bagian dan tidak membuat seperti apa yang ditetapkan dalam proses pengunduran diri pada pendaftaran masuk dan mengikuti perlombaan dimana saja di waktu yang bersamaan akan dianggap bersalah melanggar segala peraturan yang ada dan dikenai hukuman yang diberikan oleh KEPALA PENGURUS termasuk keqajiban mengembalikan semua biaya pendaftaran masuk dan tidak akan diberikan haknya untuk melakukan protes atau tuntutan terhadap penilaian dengan memperhatikan bukti – bukti yang ada.
3.4.1.4 PENERIMAAN PENDAFTARAN MASUK DENGAN SYARAT
Ini merupakan kompetisi kejuaraan profesional, FORMULA DRIFT mempunyai hak untuk menerima, menolak semua pendaftaran masuk terhadap kendaraan dan pembalapnya. Dalam hal yang meragukan atas proses penerimaan pendaftaran masuk, pendaftaran masuk tidak akan diperbolehkan untuk mengikuti perlombaan kecuali telah disetujui oleh Presiden FORMULA DRIFT atau oleh KEPALA PENGURUS.
3.5 ALKOHOL, NARKOTIKA, ZAT PENINGKAT PERFORMA DAN/ATAU OBAT PENENANG
Penggunaan narkotika, zat pengontrol, obat – obatan yang dapat meningkatkan performa, dan/atau obat – obatan penenang sesuai dengan yang ditetapkan oleh hukum federal dan/atau Negara, maka setiap peserta sangat dilarang mengonsumsinya meskipun telah mempunyai resep dari dokter. Konsumsi minuman beralkohol tidak boleh dilakukan hingga semua seri perlombaan tertentu telah seslesai dilakukan. FORMULA DRIFT mempunyai hak setiap saat meminta kepada setiap peserta setelah semua seri perlombaan telah selesai dilakukan dan dengan biaya dari para peserta untuk melakukan tes yang telah diatur oleh FORMULA DRIFT termasuk tes yang tidak terbatas terhadap napas, darah dan air seni. KEPALA PENGURUS beserta petugasnya akan melakukan tes tersebut. Penolakan untuk melakukan dan/atau kegagalan yang dilakukan oleh para peserta akan berdampak pada pemberian hukuman atau dihapus dalam keikutsertaan dalam perlombaan dan/atau seri kejuaraan.
4 PERATURAN UMUM SERI PERLOMBAAN
4.1 PETUGAS RESMI
Setiap perlombaan FORMULA DRIFT harus beranggotakan individu, agen atau afiliasi yang telah ditentukan oleh FORMULA DRIFT dalam melaksanakan seri perlombaan (PETUGAS), atau perwakilannya yang telah disahkan oleh FORMULA DRIFT. Para staf PETUGAS yang melaksanakan kewajiban akan mengarahkan pelaksanaan seri perlombaan yang meliputi:
- Kepala Pengurus
- Hakim
- Manajer Teknis
- Starter
- Petugas Adminsitrasi
Selebihnya mereka disebut sebagai “petugas resmi” dan mempunyai asisten yang juga disebut sebagai “petugas resmi,” yang mana mereka ditugaskan dalam seri perlombaan. Para petugas resmi tersebut akan selalu siap sedia mulai dari sebelum sesi jadwal dalam lintasan hingga setelah semua perlombaan dan pekerjaan remsi mereka selesai kecuali ada pernyataan alasan dari KEPALA PENGURUS. Tidak ada satupun PETUGAS RESMI yang ikut ambil bagian secara langsung terhadap kepentingan yang timbul dari keikutsertaan secara langsung atau hubungan dengan pihak penyelenggara, afiliasi, tim, pembalap, petugas resmi lain atau sponsor perlombaan dimana hal tersebut menjadi satu – satunya kebijaksanaan dari Presiden FORMULA DRIFT yang mana hal itu dapat mempengaruhi kemampuannya untuk melaksanakan tugasnya supaya tidak berat sebelah terhadap para kontestan atau pembalap yang ikut ambil bagian dalam perlombaan. Lebih lanjut, tidak seorang pun dari PETUGAS RESMI yang ikut serta dalam perlombaan apapun dimana dia masih mempunyai mandat tugas.
4.1.1 Pelaksanaan
Setiap PETUGAS RESMI harus berusaha melaksanakan segala kewajibannya sesuai dengan standart perilaku yang baik. Kelalaian dalam melaksanakan kewajibannya akan berakibat pada hilangnya jabatan Petugas Resmi dalam perlombaan atau dikenai hukuman sesuai yang ditentukan oleh FORMULA DRIFT. Para PETUGAS RESMI yang perilakunya dirasa oleh FORMULA DRIFT melawan kepentingan terbaik dari FORMULA DRIFT tidak akan diijinkan ikut serta dalam perlombaan FORMULA DRIFT.
4.1.2 KEPALA PENGURUS
KEPALA PENGURUS mempunyai tanggung jawab eksekutif terhadap pelaksanaan umum dalam semua aspek perlombaan dan operasinya pada saat perlombaan dimana dia telah ditugaskan yang mana tugasnya meliputi pelaksanaan para peserta dan PETUGAS RESMI, masalah keamanan, materi yang telah dibuat, peraturan teknis, penilaian, aplikasi Peraturan dan Persyaratan FORMULA DRIFT serta pemenuhan peraturan dan persyaratan agensi eksternal. Dia harus memastikan bahwa semua ketetapan persyaratan dari peraturan tersebut dan sanksinya, Kode Etik FIA atau kode etik dari badan pemberi sanksi lainnya telah sesuai. Semua PETUGAS RESMI melapor kepada KEPALA PENGURUS.
4.1.3 HAKIM
Para hakim secara eksklusif bertanggung jawab hanya dalam hal menentukan skor dan poin yang diberikan kepada individu atau tim pesaing berdasarkan criteria yang ditentukan oleh FORMULA DRIFT. Para hakim harus memberikan dan menyerahkan hasil akhir pada semua sesi kualifikasi dan perlombaan serta permintaan khusus lainnya (contoh: sesi waktu latihan dan lainnya). Para hakim atau badan lain yang telah ditentukan oleh FORMULA DRIFT akan menjaga semua catatan resmi waktunya, catatan kualifikasi, table, skor dan hasil semua perlombaan. Para hakim atau badan lain yang ditentukan oleh FORMULA DRIFT juga akan menggabungkan dan menyerahkan kepada KEPALA PENGURUS untuk diumumkan sebagai hasil “resmi” untuk semua masa kualifikasi danperlombaan.
4.1.4 MANAJER TEKNIS
Manajer Teknis FORMULA DRIFT (termasuk perwakilannya) adalah pihak berwenang dalam menentukan dan menyelenggarakan peraturan teknis (MANAJER TEKNIS). Semua keputusan dari mereka tidak dapat diganggu gugat dan mereka mempunyai kewenangan untuk mengamandemen dan/atau menambah peraturan dan membuat penyelarasan terhadap spesifikasi kendaraan di lapangan jika dirasa perlu. Para tim akan diberitahukan terhadap segala perubahan yang dibuat di lintasan dalam bentuk bulletin jika memungkinkan. MANAJER TEKNIS dapat melakukan inspeksi dan pembongkaran setiap saat terhadap kendaraan yang telah mendaftar masuk guna memastikan spesifikasinya sesuai dengan Peraturan. MANAJER TEKNIS akan membuat laporan kepada KEAPALA PENGURUS terhadap setiap kendaraan yang tidak memenuhi Persyaratan dan spesifikasi Seri perlombaan. Pada saat pelanggaran di perlombaan maka hal ini merupakan tugas KEPALA PENGURUS untuk mengambil langkah – langkah yang sesuai dengan peraturan yang berlaku. MANAJER TEKNIS akan memastikan semua Peralatan Keselamatan Pembalap sesuai dengan Peraturan. MANAJER TEKNIS mempunyai “hak penolakan”. Jika sebuah tim menginterpretasikan suatu peraturan sedemikian rupa sebagaimana menyiapkan kendaraan diluar ketentuan yang berlaku, MANAJER TEKNIS tidak akan mengijinkan persiapan dan akan mengeluarkan klarifikasi segera.
4.1.5 PETUGAS ADMINISTRASI
Petugas Administrasi akan bertanggung jawab atas sertifikasi dan pemrosesan semua pendaftaran masuk, mandate kepada semua pembalap, para peserta, anggota regu, PETUGAS RESMI, pihak vendor, sponsor dan anggota perusahaan. Petugas Administrasi adalah individu yang ditunjuk untuk mengatur pendaftaran masuk secara resmi, daftar registrasi dan pemrosesan (PETUGAS ADMINISTRASI). Tidak ada seorang pun atau badan yang mengeluarkan mandate mengenai seri perlombaan atau kejuaraan tanpa sepengetahuan FORMULA DRIFT.
4.1.6 STARTER
STARTER akan mengoperasikan secara langsung dibawah pengawasan KETUA PENGURUS dan harus melakukan komunikasi langsung dengan KEPALA PENGURUS setiap saat. Semua pembalap yang berlomba harus berada dibawah perintah STARTER dimulai pada saat kendaraan sudah berada di tempat start, bersiap untuk mulai hingga perlombaan selesai dan semua kendaraan yang akan berlomba harus mematuhi bagian ini.
4.2 IDENTIFIKASI SERI PERLOMBAAN
Semua dekal, patch, emblem dan logo yang diperlukan harus sesuai dengan penjelasan pada Lampiran D. FORMULA DRIFT harus menyetujui penggunaan identifikasi FORMULA DRIFT, tanda, logo, semacamnya atau property intelektual lain pada PERLOMBAAN FORMULA DRIFT yang resmi. Penggunaan yang tidak diijinkan mengenai identifikasi FORMULA DRIFT, tanda - tanda, logo, semacamnya, atau property intelektual lain akan berakibat pada hukuman, denda, diskualifikasi atau tindakan hukum.
4.3 REGISTRASI
Registrasi dilakukan dibawah arahan PETUGAS ADMNISTRASI. Registrasi harus dilakukan terlebih dulu dan hanya dilakukan melalui kantor FORMULA DRIFT dengan validasi dari FORMULA DRIFT atau perijinan resmi. FORMULA DRIFT akan memberikan jumlah maksimal pendaftaran masuk yang diperbolehkan atau tenggat waktu pendaftaran masuk per perlombaan. Semua pembalap, anggota regu, tamu dan para peserta serta pihak sponsor FORMULA DRIFT harus teregistrasi terlebih dulu. Mengacu pada persyaratan tambahan atau paket pengaturan untuk setiap perlombaan pada lokasi dan waktu yang pasti.
4.4 PERWAKILAN TIM
Setiap tim akan menunjuk satu (1) orang sebagai perwakilan tim. Juru bicara tim ini adalah seseorang yang secara resmi berbicara atas nama tim termasuk pengajuan protes, menginisiasi “5-minute rule”, pengunduran diri dari pendaftaran masuk beserta kendaraannya dan membuat perubahan dan tambahan terhadap daftar mandate tim. Jika perwakilan tim harus diganti selama perlombaan, PETUGAS ADMINSITRASI, MANAJER TEKNIS dan KEPALA PENGURUS harus diberitahu.
4.5 KEHADIRAN DALAM PERTEMUAN
PETUGAS RESMI FORMULA DRIFT akan melakukan bermacam – macam pertemuan dengan para pembalap dan kepala regu/manajer tim selama berlangsungnya acara. Pertemuan ini dapat saja berupa satu pertemuan atau pertemuan terpisah dan pemberitahuan yang sesuai akan dibuat melalui Peraturan Tambahan atau dengan pemberitahuan lainnya. Semua orang yang terlibat akan diberikan pengarahan singkat mengenai peraturan yang mengatur jalannya perlombaan secara khusus, peraturan baru lainnya, atau persyaratan yang berkenaan dengan perlombaan. Kehadiran para pembalap dan/atau Kepala regu adalah wajib demi pertemuan yang relevan sesuai dengan yang dijelaskan pada Peraturan Tambahan perlombaan. Para pembalap harus sesuai dengan data diri mereka. Kelalaian dari pihak pembalap manapun atau ketua regu dalam menghadiri pertemuan akan dikenai sanksi minimal seratus lima puluh dollars (US $150.00) kecuali ketidak hadriannya telah mendapatkan persetujuan sebelumnya dari FORMULA DRIFT. Lebih lanjut, kelalaian untuk menghadiri pertemuan tersebut akan menegasi protes apapun atau tindakan oleh para kontestan atau pembalap mengenai hukuman yang dapat diberikan selama perlombaan karena pelanggaran aturan yang disebabkan ketidakhadiran dalam pertemuan. FORMULA DRIFT juga akan memberikan hukuman atau denda karena keterlambatan pada pertemuan resmi. Para pembalap, ketua regu, manajer tim dan para peserta juga diharuskan mengikuti sesi pemotretan dan/atau sesi wawancara atau media perlombaan lain jika diberitahukan.
4.6 PIT UMUM, PADDOCK, DAN MATERI ATURAN
4.6.1 Semua personil yang bekerja di tempat yang telah ditentukan seperti tempat “penting” harus berpakaian lengkap (sepatu penutup kaki, celana panjang, dan kemeja panjang) setiap saat selama perlombaan, kualifikasi dan perlombaan. Pengecualian hanya diberikan kepada anggota regu yang diperbolehkan memaki celana pendek di tempat “Pra-Lintasan”. Anggota regu yang bekerja di tempat penting harus berseragam lengkap (celana dan kaos yang seragam) setiap saat.
4.6.2 Hanya personil dengan Foto Kartu Pengenal Partisipasi FORMULA DRIFT yang diperbolehkan mengakses ke daerah terlarang sesuai yang ditentukan. Foto Kartu Pengenal Partisipasi FORMULA DRIFT harus ada dan terlihat setiap saat.
4.6.3 Merokok tidak diperbolehkan kapanpun di tempat “penting” yang telah ditentukan. Hewan peliharaan dilarang berada di tempat “penting” setiap waktu.
4.6.4 Tidak seorang pun personil boleh masuk ke tempat “penting” tanpa persetujuan dari KEPALA PENGURUS.
4.6.5 KEPALA PENGURUS atau perwakilannya merupaka pihak bberwenang tertinggi di jalur pit lane, paddock, peraturan operasi atau prosedur.
4.6.6 Mesin harus dinyalakan dengan starter on-board starter dan catu daya on-board. Pembalap yang tidak dapat menyalakan kendaraannya di pra-lintasan akan memperoleh “push start” guna menempatkan posisi kendaraan di lintasan sebelum sesi dimulai. Push starts di pra-lintasan harus berada dibawah pengawasan petugas resmi FORMULA DRIFT guna memastikan para pembalap berada pada kondisi aman. Push starts sebelum start dan selama perlombaan hanya diperbolehkan jika telah disetujui oleh KEPALA PENGURUS.
CATATAN:
Hal ini tidak mengubah persyaratan bahwa semua kendaraan harus dilengkapi dengan starter dan catu daya on-board yang harus berfungsi setiap saat.
4.6.7 Starter on-board harus tidak boleh digunakan sebagai alat tenaga pendorong baik di setiap awal bagian atau di garis akhir, kecuali pada situasi darurat.
4.6.8 Pembalap tidak diperkenankan mendorong kendaraannya sendiri kecuali alas an keamanan yang mendesak. Para pembalap tidak diperkenankan dibantu kecuali dalam keadaan darurat saat berada di lintasan. Hal ini tidak berlaku juga bantuan dari petugas resmi perlombaan demi alasan keamanan.
4.6.9 KEPALA PENGURUS akan memerintahkan pemindahan kendaraan dari lintasan jika berdasarkan penilaiannya hal ini menyebabkan bahaya kepada para pesaing lain karena sesuatu hal.
4.6.10 Pengisian bahan bakar kendaraan dilarang dilakukan di Pra-Lintasan, Lintasan atau tempat Start atau tempat lain yang telah ditentukan. Pengisian bahan bakar hanya boleh dilakukan di tempat pengisian bahan bakar yang telah ditentukan oleh KEPALA PENGURUS atau di tempat paddock tim. Perhatian ekstra harus ditujukan saat pengisian bahan bakar kendaraan yang belum sepenuhnya aman. Saat pengisian bahan bakar harus dilakukan oleh dua orang (anggota tim yang berhak) dengan jarak sepuluh (10) kaki dari aktivitas pengisian ulang bahan bakar.
4.7 PERUBAHAN PERATURAN DAN SPESIFIKASI
FORMULA DRIFT mempunyai hak untuk mengubah segala tata tertib, peraturan, atau spesifikasi yang ditulis di bulletin. Bulletin tersebut akan dikirimkan melalui e-mail kepada para pesaing dan staf yang ambil bagian dalam perlombaan dan akan dipublikasikan di www.formuladriftasia.com. DIREKTUR TEKNIS FORMULA DRIFT mempunyai hak untuk melakukan penyelarasan terhadap spesifikasi keamanan setiap saat jika dirasa perlu. Tim bertanggung jawab untuk memastikan bahwa mereka telah mengetahui terhadap tata tertib dan peraturan yang berlaku. Permintaan dalam perubahan tata tertib sangat dihargai dan diterima selama empat belas (14) hari sebelum tanggal berlaku permintaan.
4.8 ISYARAT BENDERA
Isyarat – isyarat berikut ini diperuntukkan kepada Para pembalap dalam berbagai keadaan dan Para pembalap yang bersangkutan harus mematuhi berbagai kondisi tertentu. Bendera dari kain biasanya digunakan tetapi dapat diganti dengan papan berkode atau dengan lampu. Lampu yang menyala stabil sama dengan bendera yang tak bergerak dan lampu yang berkedip sama dengan bendera yang dilambaikan.
4.8.1 BENDERA HIJAU
Ini berarti bahwa kondisi aman dan sesi perlombaan sedang berlangsung. Saat dikibarkan oleh starter, ini menandakan bahwa sesi segera dimulai dan perlombaan masih berlangsung. Ini dapat berarti juga bahwa starter mengibarkan bendera nasional dari Negara asal.
4.8.2 BENDERA KUNING
Ini berarti harap berhati – hati karena ada kecelakaan di daerah yang ditandai dengan bendera tersebut. Sebagian atau seluruh lintasan mungkin diblokir. Maka dari itu kurangi kecepatan, bersiap – siap untuk mengubah arah atau berhenti, mendahulukan keselamatan saat terjadi kecelakaan. Overtaking (pengambilalihan posisi) tidak diperkenankan.
4.8.3 BENDERA MERAH
Sesi perlombaan dihentikan. Harap memperhatikan sepenuhnya dan berhenti segera. Overtaking (pengambilalihan) tidak diperkenankan. Bersiap untuk masuik ke jalur pit jika diperintahkan.
4.8.4 BENDERA PUTIH
Perhatian, Anda mendekati kendaraan yang sedang berjalan pelan. Bendera ini juga dapat digunakan untuk tujuan penilaian.
4.8.5 BENDERA PUTIH DENGAN POSISI WARNA MERAH DIAGONAL DI GARIS START/FINISH
Ini menandakan bahwa kendaraan darurat sedang berjalan.
4.8.6 BENDERA KOTAK – KOTAK HITAM PUTIH
Ini menunjukkan bahwa sesi latihan, sesi kualifikasi atau perlombaan telah selesai.
4.9 PENUMPANG
Penumpang “yang berada di dalam kendaraan balap” TIDAK diperkenankan kecuali mendapat persetujuan sebelumnya dari KEPALA PENGURUS. Dokumentasi tambahan (Jaminan surat pernyataan pembebasan dari tuntunan dan lainnya) diperlukan untuk dilengkapi atas kebijaksanaan KEPALA PENGURUS. Para penumpang tidak diijinkan mengeluarkan anggota badannya dan harus mengenakan pelindung kepala, celana panjang dan sepatu tertutup yang telah disahkan.
4.10 KENDARAAN KOMPETISI
Para pembalap harus berada di garis start dan berlomba hanya dengan satu kendaraan selama berlangsungnya EVENT, dimana kendaraan yang ikut serta dalam lomba ditentukan pada saat kendaraan meninggalkan garis start saat berlangsungnya sesi latihan. Semua kendaraan yang ikut serta harus memenuhi persyaratan sesuai bagian 8 pada Peraturan dan Persyaratan ini.
5 PROTES
5.1 KETERANGAN INFORMAL
Sebelum mengajukan protes resmi, para peserta dianjurkan untuk menyelesaikan perselisihannya secara informal. Sesegera mungkin mengumpulkan bukti – bukti yang secara potensial menjadi inti perselisihan atau mempengaruhi pihak lain secara verbal akan diinformasikan kepada PETUGAS RESMI FORMULA DRIFT mengenai fakta – fakta yang ada. PETUGAS RESMI akan menentukan tanggapan yang sesuai dan akan menanggapi dengan segera, namun bukti – bukti tersbut dapat ditangguhkan oleh KEPALA PENGURUS. Hal ini sangatlah perlu untuk menangguhkan segala keputusan atau tanggapan dan para peserta tidak harus mengharapkan resolusi segera. Keterangan Informal tidak akan menggangu tanggung jawab PETUGAS RESMI atau pelaksanaan keamanan dari perlombaan atau peserta yang lain.
5.2 PENANGGUHAN PROTES
5.2.1 Setiap protes yang diajukan harus dalam bentuk tulisan yang menspesifikasikan bagian mana dari Peraturan Persyaratan FORMULA DRIFT yang dianggap telah melanggar dan ditanda tangani oleh kontestan atau pembalap yang mengajukan protes dan dilengkapi dengan biaya protes sebesar US $50 (Lima puluh dollars) dengan batas waktu yang telah ditentukan pada peraturan ini dan sesuai dengan bagian 4.4. Biaya protes akan dikembalikan jika protes tersebut dirasa logis dan dibenarkan oleh KEPALA PENGURUS.
5.2.2 Semua protes harus dialamatkan langsung kepada KEPALA PENGURUS.
5.2.3 Protes yang berkenaan dengan pendaftaran masuk, validitas kontestan atau pembalap, atau keabsahan kendaraan harus diajukan tidak lebih dari empat (4) jam sebelum ronde kualifikasi dimulai.
5.2.4 Protes terhadap kesalahan atau ketidak teraturan yang muncul selama perlombaan harus dibuat dalam waktu tiga puluh (30) menit dalam bentuk pertanyaan.
5.2.5 Protes terhadap hasil akhir perlombaan harus dibuat dalam waktu tiga puluh (30) menit di akhir sesi perlombaan.
5.2.6 Protes terhadap segala tindakan lain dari seorang petugas resmi harus dibuat dalam waktu tiga puluh (30) menit.
5.2.7 Segala nilai kahir dan keputusan para hakim tidak dapat diganggu gugat.
5.2.8 Pemberitahuan protes tidak menjamin bahwa KEPALA PENGURUS akan mendengarkan argumen dalam batas waktu tersebut. Kebutuhan akan pelaksanaan mendengarkan protes tersebut akan dilakukan sebelumnya. Jika protes diajukan dalam batas waktu, orang yang mengajukan protes akan terikat sepenuhnya oleh peraturan tersebut.
5.3 PROSES MENDENGARKAN PROTES
KEPALA PENGURUS, atau perwakilannya akan mendengarkan protes dan memutuskan permasalahan secepatnya. KEPALA PENGURUS akan berusaha memberikan kepada semua pihak yang berkepentingan nsuatu kesempatan untuk memberikan komentar atau masukan yang dirasa perlu. Keputusan KEPALA PENGURUS adalah mutlak. Semua protes harus dirasa masuk akal, logis dan dapat dipertimbangkan serta berdasarkan bukti yang ada. Protes yang dapat dipertimbangkan mungkin saja dapat ditolak. Jika protes tersebut dirasa tidak dapat dipertimbangkan, biaya protes akan hilang.
6 INSPEKSI TEKNIS
6.1 INSPEKSI RESMI
6.1.1 INSPEKSI TAHUNAN
Sebelum kendaraan ikut serta dalam EVENT untuk sesi manapun, MANAJER TEKNIS akan mempublikasikan nomer/sticker ID Kendaraan FORMULA DRIFT (VID) dan melakukan inspeksi tahunan terhadap setiap kendaraan. Berdasar atas verifikasi yang sesuai dengan peraturan yang ada, sticker teknis akan diberikan dan ditempelkan pada di sebelah kiri roll bar hoop pembalap. Hanya kendaraan yang telah lolos Inspeksi Tahunan dan mempunyai sticker teknis tahunan yang tertempel diperkenankan ikut dalam perlombaan kecuali mendapatkan persetujuan oleh MANAJER TEKNIS dan KEPALA PENGURUS seri perlombaan. Penerbitan sticker teknis bukanlah pendukung performa kendaraan tersebut ataupun suatu indikasi dimana kendaraan tersebut memenuhi semua Spesifikasi teknis yang diperlukan. Sticker teknis menunjukkan bahwa kendaraan telah lolos Inspeksi Keamanan dan diperkenankan ambil bagian selama jadwal latihan FORMULA DRIFT, sesi kualifikasi dan sesi perlombaan. Sticker teknis tidak akan diberikan kepada kendaraan apapun tyang tidak memenuhi Spesifikasi Keamanan yang diperlukan. Jika sticker teknis diberikan, maka ini adalah tangung jawab tim untuk menemui MANAJER TEKNIS guna menentukan tindakan apa yang diperlukan untuk memenuhi persyaratan lain. MANAJER TEKNIS akan mencatat laporan inspeksi untuk setiap kendaraan yang ikut serta. Supaya dapat mengikuti kompetisi dengan sah di suatu EVENT, semua kendaraan harus memiliki:
1. Nomer ID Kendaraan Formula Drift
2. Sticer Inspeksi Teknis Tahunan
6.1.2 INSPEKSI EVENT
Selama tiap – tiap EVENT, MANAJER TEKNIS atau perwakilan yang ditugaskan akan melakukan inspeksi acak pada setiap kendaraan yang ikut serta. Hal tersebut melalui inspeksi pra – EVENT termasuk proses penyitaan baik selama atau sesudah perlombaan atau dengan metode lainnya. Semua tim harus menyediakan peralatan, dongkrak, dongkrak berdiri dan lainnya.
6.1.3 PERAWATAN RESMI
Hal ini menjadi tanggung jawab tim untuk menjaga standarat resmi kendaraannya.
6.2 MODIFIKASI
Setiap kendaraan yang telah diberikan Sticker Inspeksi Tahunan oleh MANAJER TEKNIS dilepas, atau dimodifikasi atau mengubahnya dengan cara lain yang dapat mempengaruhi keselamatannya atau dipertanyakan keabsahannya atau yang terlibat dalam kecelakaan dengan konsekwensi yang sama harus diajukan ulang kembali oleh tim untuk mendapatkan persetujuan. Hal ini menjadi tanggung jawab tim untuk memberitahukannya kepada MANAJER TEKNIS tentang segala bentuk modifikasi.
6.3 KERUSAKAN
Jika kendaraan rusak dikarenakan kecelakaan atau insiden lainnya, MANAJER TEKNIS akan melepas sticker teknis tahunan. Sticker teknis tahunan akan diberikan kembali setelah kendaraan diinspeksi ulang atau diperbaiki dan kemudian dilakukan inspeksi kembali. Hal ini menjadi tanggung jawab tim untuk memberitahukan kepada MANAJER TEKNIS tentang segala bentuk kerusakan.
6.4 PERWAKILAN TIM
Selama Inspeksi Teknis, hanya ada satu (1) orang dari tim yang berperan sebagai perwakilan untuk kendaraan yang sedang diinspeksi. Area harus tertutup dan private. Semua personil lain harus meninggalkan area.
7 PERLENGKAPAN KEAMANAN YANG DIPERLUKAN
7.1 PERLENGKAPAN KEAMANAN PENUMPANG
Setiap penumpang harus mengenakan beberapa perlengkapan berikut selama berlangsungnya semua sesi perlombaan:
7.1.1 Pelindung kepala (Helm)
Semua penumpang harus mengenakan pelindung keamanan kepala selama berlangsungnya sesi perlombaan. Berikut ini adalah standart pelindung kepala (helm) yang telah mendapatkan pengesahan:
Snell Memorial Foundation – SA2005, SA2010
SFI Foundation – Spec 31.2, Spec 31.2A
British Helmet Standard – BS 6658:1958
Pelindung Kepala Tertutup Penuh sangat diperlukan. Rambut yang keluar dari bawah pelindung kepala (helm) pembalap harus sepenuhnya tertutupi oleh bahan tahan api. Para pembalap dengan rambut muka harus menggunakan pelindung muka yang terbuat dari bahan tahan api (contohnya balaclava atau helmet skirt). Uji kerusakan pelindung kepala (helm) pada kecelakaan harus diberikan, atau dikirimkan oleh pembalap atau perwakilannya ke FORMULA DRIFT. Kemudian, hasil uji tersebut akan diteruskan ke organisasi sertifikasi untuk penginspeksian. Detail dari uji kecelakaan harus disertakan.
7.1.2 Kostum Mengemudi
Satu stel kostum mengemudi sangat diperlukan dan harus terbuat dari bahan tahan api dan mendapat setifikasi dari SFI spec 3/2A-5 atau diatasnya atau sesuai dengan spesifikasi dari “FIA 2000” yang secara efektif kostum tersebut melindungi seluruh tubuh, termasuk leher, pergelangan dan pinggang. Serta direkomendasikan kostum mengemudi multilapisan. Pakaian dalam tahan api juga direkomendasikan. Sarung tangan, sepatu dan kaos kaki juga ikut direkomendasikan. Kaos kaki harus terbuat dari bahan tahan api. Sepatu dan sarung tangan harus terbuat dari kulit atu bahan lain yang tahan api dan telah disahkan serta tidak boleh berlubang, aus atau bagian terbuka lainnya kecuali bagian – bagian tersebut didesain oleh pabrikan perlengkapan tersebut.
7.1.3 Kaca Mata
Bahan kaca mata terbaik yang digunakan haruslah tipe gelas yang aman dan memenuhi standart Pemerintah Amerika Serikat.
7.2 SISTEM PENGENDALIAN
Sistem Pengendali Penumpang harus sesuai dengan Lampiran B.
7.3 TEMPAT DUDUK
Semua kendaraan harus memiliki setidaknya dua tempat duduk yang meliputi satu untuk pembalap dan satu untuk penumpang. Masing – masing dari dua tempat duduk yang disyaratkan harus sesuai dengan standart FIA 8855-1999 atau SFI 39.2. Contoh label homologasi tempat duduk FIA:
FIA Standard 8855 -1999
ABC Seats Ltd.
Model: Super Champion 1996
Homologation N° CS.OO1.96
Tanggal dikeluarkan: Juni
1996
Catatan: Huruf – hurufnya setidaknya tingginya harus 8mm
Label homologasi harus terlihat jelas.
7.3.1 Tempat duduk Pendukung
Tempat duduk pendukung harus sesuai dengan tipe yang tertera pada daftar teknis FIA No.12 (di samping, di bawah, dan lainnya).
7.4 TERALIS GULUNG
Diperlukan teralis gulung.
7.4.1 PERTIMBANGAN DESAIN DASAR
A. Tujuan utama dari teralis gulung adalah untuk melindungi penumpang jika kendaraan terbalik, melaju menabrak rintangan, atau ditabrak oleh kendaraan lain. Terali gulung ini harus dideasin dengan daya tekan penahan dari beban kendaraan saat kendaraan jatuh terguling dan mendapat benturan sebelum dan seduahnya atau terkena beban di samping yang ditimbulkan oleh tergelincirnya kendaraan hingga terguling.
B. Penahan dan porsi didepan dari hoop utama yang berkontak langsung dengan pelindung kepala (helm) penumpang (saat dalam keadaan duduk normal dan ditahan oleh sabuk pengaman/penahan pundak) harus berisi bahan non-pegas. Ethafoam® atau Ensolite®, atau bahan yang serupa dengan ketebalan minimum setengah (1/2) inci dan memenuhi spesifikasi dari SFI spec 45.1 sangat diperlukan.
7.4.2 Konstruksi Umum
Semua teralis gulung harus berdasarkan pada Hoop Utama tunggal dari satu (1) pipa yang panjangnya tidak terputus dengan lekukan halus yang panjangnya tidak terputus juga dan tidak ada bukti adanya kegagalan pada dinding dan kerutannya. Jarak lekukan pada hoop teralis gulung (diukur pada ujung pusat pipa) tidak boleh kurang dari tiga (3) kali diameter pipa. Pengelasan harus memenuhi persyaratan dari American Welding Society D1.1:2002, Kode Etik Pengelasan Struktur, Baja Bab 10, Struktur Tubular. Bilamana D1.1 mengacu pada “Insinyur” maka hal ini harus diartikan sebagai pemilik kendaraan. Pengelasan harus dilakukan tanpa henti disekitar struktur tubular. Segala pengelasan harus diinspeksi secara visual dan haurs dapat diterima jika beberapa kondisi berikut dianggap memuaskan:
1. Pengelasan tridak boleh ada retakan.
2. Selama fusi harus ada metal dan dasar pengelasan.
3. Semua lubang harus diisi hingga bagian persilangan pengelasan.
4. Kedalaman pemotongan harus tidak boleh lebih dari 0.01 inci.
Teknik pengelasan dengan perunggu aluminum atau silikon diperbolehkan namun harus dengan perhatian ekstra diberikan saat persiapan bagian – bagiannya sebelum pengelasan perunggu dilakukan dan pada proses desain penggabungannya. Tidak ada bagian dari teralis gulung yang dapat menembus dinding pelindung dan sepenuhnya dipasang di kompartemen penumpang.
7.4.3 Bahan Teralis Gulung
Bahan tanpa kelim pipa baja lunak (DOM) dari SAE 1020 atau 1025 dan lainnya adalah bahan pilihan untuk konstruksi Teralis Gulung. Silahkan menghubungi FORMULA DRIFT untuk persyaratan persetujuannya jika menggunakan bahan campuran. Supplier yang telah disahkan HARUS membuat teralis baja campuran. Pipa ERW tidak diperkenankan untuk digunakan.
7.4.4 Ukuran Pipa
Pipa Teralis Gulung harus sesuai dengan table berikut dan ditentukan oleh berat kendaraan yang ikut dalam lomba dimana beratnya tanpa bahan bakar dan pembalapnya. Batas toleransi minimum untuk ketebalan dindingnya adalah setidaknya kurang dari .010" dibawah ketebalan nominal.
Berat Campuran Kendaraan atau DOM O.D. x Ketebalan dinding (inci)
hingga 3500 lbs 1.500 x .095
7.4.5 Inspeksi Lubang:
Inspeksi pada lubang setidaknya berdiameter 3/16 inci, tapi diameternya tidak boleh lebih dari 1/4 inci, harus dibor pada daerah non-kritis pada senua pipa guna memfasilitasi verifikasi ketebalan dindingnya.
7.4.6 Hoop Utama:
Hoop gulung utama (dibelakang pembalap) lebarnya harus memenuhi ruangan pembalap/penumpang dan harus sedekat mungkin dengan atap dengan empat (4) lekukan maksimum, yang totalnya 180 derajat dari ± 10 derajat. Teralis gulung Hoop Utama harus dimulai dari lantai kendaraan dan dipasangkan ke chassis/unibody melalui lempengan dasar seperti yang dijelaskan pada 7.4.12.
Hoop Utama harus digabungkan dengan:
Penahan dari cabang samping diagonal pipa selaras dengan batang gulungan guna mencegah distorsi samping dari hoop. Penahan ini harus terpasang ke pojok kanan atas pembalap dari hoop utama yang tidak lebih dari (6) inci dari pusatnya dan kaki berlawanan yang jaraknya tidak lebih dari enam (6) inci dari lempengan dasar.
Penahan horizontal pipa selaras dengan batangan gulung dan terpasang dibelakang tempat duduk pembalap. Pipa ini harus tidak lebih tinggi dari tinggi pundak dan mencakup seluruh lebar hoop utama dan tertempel pada kedua kaki - kaki.
Baik penahan diagonal atau horisontal harus satu bagian utuh dari pipa dan bagian lainyang terpasang dipenahan tersebut. Jumlah batangan pendukung yang mendukung atau pelat sambungannya diperkenankan didalam struktur teralis.
7.4.7 Hoops depan/samping:
Hoops depan, samping atau bawah pipa harus diawali dari lantai. Beberapa konfigurasi berikut diperkenankan untuk dilakukan:
Konfigurasi Hoop Samping: Hoops samping terhubung langsung dari lantai ruangan penumpang dan menjadi satu bagian utuh yang terhubung ke Hoop Utama. Jika Hoops Samping digunakan, maka harus tersambung bersama oleh pipa horizontal tunggal di sepanjang bagian atas kaca dengan empat (4) lekukan maksimum dengan total 90 derajat dari ± 10 derajat.
Konfigurasi Hoop Depan: Hoop depan tersambung ke lantai pada kedua sisi ruangan penumpang dan mengikuti jalur pilar depan dimana menggunakan satu bagian utuh. Hoop depan harus dihubungkan di bagian atas dengan batanagn horizontal yang menuju ke hoop utama di satu sisinya, diatas pintu dengan empat (4) lekukan dengan total 180 derajat dari ± 10 derajat.
Konfigurasi HALO: Hoop bagian atas “halo” yang mengikuti jalur atap dalam satu kesatuan utuh dari setiap sisi dari hoop utama di sepanjang bagian atas pintu dan kaca. HALO harus dihubungkan ke lantai dengan arah maju kedepan pada “pipa bawah” dengan mengikuti jalur pilar depan dengan empat (4) lekukan dengan total 180 derajat dari ± 10 derajat dan maksimum dua (2) lekukan diperbolehkan pada pipa bawah. Hoop depan, samping atau bawah dipasang diseluruh dash pad termasuk bagian depan dari panel pintu jika ada perluasan pada dash panel. Satu (1) batangan “Lutut” direkomendasikan di plane horizontal antara penahan teralis depan di area dash untuk semua konfigurasinya.
7.4.8 Pendukung Hoop Belakang:
Hoop gulungan utama harusmemiliki dua penahan yang dipasang hingga bagian belakang yang terpasang ke bingkai atau chassis. Penahan harus dipasangkan sedekat mungkin ke bagian atas dari hoop utama tidak lebih dari enam (6) inci dibawah bagian atas dan pada sudut yang dicakup setidaknya tiga puluh (30) derajat. Tidak diperkenankan ada lekukan di penahan bagian belakang. Di dalam kendaraan dimana di bagian belakang jendela/bulkhead dilarang dilakukan pemasangan penahan belakang, hoop utama harus dipasangkan ke bagian tengah lempengan yang dilas ke teralis dan dibautkan ke pengancing penahan pundak.
7.4.9 PEMBAUTAN DI TERALIS GULUNG
Pembautan di teralis gulung tidak diperkenankan.
7.4.10 Penahan Tambahan:
Penahan Tambahan diperkenankan.
7.4.11 Pelindung bagian Samping:
Semua kendaraan minimal harus memiliki dua (2) batangan pintu melewati tiap pembuka pintu. Batangan pintu harus terpasang parallel atau bagian dengan tanda “X”. Jika batangan dua pintu tidak terpotong seperti saat potongan tersebut membentuk tanda “X”, maka bagian dua pipa vertikal minimum harus menghubungkan batangn bagian atad dan bawah pintu. Para tim dapat juga memilih untuk memasang baris kedua dari batangan ganda horizontal pintu ke bagian dalam batangan dan terpasang kedalam kulit terluar pintu, ini terkenal dengan sebutan batangan “NASCAR-STYLE”. Pada konfigurasi ini, batangan terluar harus juga memiliki minimum dua (2) bagia pipa vertical yang menghubungkan bagian teratad dan terendah batangan tersebut. Panel pintu bagian dalam dan pintu terluar dapat dilepaskan.
7.4.12 Pemasangan Lempengan:
7.4.12.1 Setiap pemasangan lempengan setidaknya memiliki ketebalan 080”.
7.4.12.2 Pemasnagan lempengan harus sepenuhnya dilas ke struktur kendaraan.
7.4.12.3 Setiap pemasangan lempengan tidak boleh lebih besar dari 100 inci persegi dan tidak boleh lebih besar dari dua belas (12) inci atau setidaknya kurang dari dua (2) inci di setiap sisinya. Pemasangan lempengan dapat saja multisudut tetapi tidak boleh melebihi dimensi dari plane datar.
7.4.12.4 Jika dirasa memungkinkan, pemasangan lempengan dapat melebihi bagian vertical strukturnya (seperti rocker box atau pilar pintu).
7.4.12.5 Jumlah pipa dapat terpasang ke lempengan tunggal atau satu sama lainnya.
7.5 PEMASANGAN PIRANTI KERAS (PEMBAUTAN)
Semua piranti keras yang digunakan pada pemasangan tempat duduk atau struktur pendukung lainnya haruslah SAE Tingkat 5 atau yang lebih baik dengan diameter minimal 5/16".
7.6 SISTEM PELINDUNG JENDELA
Semua kendaraan harus memiliki jaring jendela, kaca O.E.M. yang jelas atau sepotong Lexan yang bersih atau bahan polycarbonate lainnya, di tempat kedua pembuka jendela kapanpun kendaraan berada di lintasan. Semua kendaraan dengan atap terbuka (contohnya konvertibel) harus menggunakan pelindung tangan disamping jendela atau jaring jendela. Para penumpang dapat memilih untuk menggunakan pelindung tangan sebagai pengganti jendela atau jaring jendela yang diperlukan.
7.7 SISTEM PEMADAM KEBAKARAN
Semua kendaraan harus memiliki system pemadam kebakaran di dalam kendaraan. Botol pemadam kebakaran harus terpasang sehingga dapat dilepaskan dengan mudah guna verifikasi beban total. Saluran keluar nozzle harus diarahkan kedalam ruangan penumpang tetapi tidak harus diarahkan langsung kepada pembalap. Serta, harus ada saluran keluar nozzle di ruangan sel bahan bakar dan di ruangan mesin. Jika ruangan sel bahan bakar dibawah kendaraan atau di tangki penyimpanan bahan bakar sedang digunakan, maka nozzle ketiga harus diarahkan ke titik dimana saluran bahan bakar masu ke cockpit. Jika tidak ada saluran bahan bakar masuk ke cockpit, nozzle harus diarahkan dimana saluran bahan bakar/pengirim keluar dari tangki bahan bakar atau sel bahan bakar atau panel akses tangki bahan bakar OE. Semua system pengapian harus diperbaiki dan disertifikasi ulang setiap dua tahun. Bukti perbaikan harus dicetak diluar botol. Hanya system pemadam kebakaran yang secara khusus yang disetujui oleh FIA pada Daftar Teknis No.16 atau spesifikasi yang memenuhi SFI 17.1 yang diperkenankan.
7.7.1 SISTEM PEMADAM KEBAKARAN RESMI
Pemadam kebakaran yang disahkan oleh FIA sesuai pada Daftar Teknis No.16
Pemadam kebakaran yang telah disertifikasi SFI 17.1
Catatan: Pada Daftar Teknis FIA No.16 menerangkan semua system yang disahkan oleh FIA, bagian 3 pada Daftar Teknis FIA No.6 menerangkan jumlah minimal zat pemadam kebakaran yang diperlukan bergantung pada tipe system pemadam kebakaran yang digunakan. Sesuai dengan ketentuan minmalnya, para tim harus menggunakan jumlah minimal zat pemadam kebakaran yang tertera pada cockpit dan mesin dari Kategori kendaraan N, A, B.
7.7.2 INFORMASI YANG HARUS TERBACA JELAS DI BOTOL
Kapasitas.
Tipe zat pemadam kebakaran.
Berat atau volume zat pemadam kebakaran.
Tanggal zat pemadam kebakaran harus diperiksa yang harus tidak boleh lebih dari dua tahun setelah tanggal pengisian atau tanggal pemeriksaan terakhir.
Semua systems harus dilengkapi dengan alat pemeriksaan tekanan isinya. Hal ini tidak ditetapkan ke system non-tekanan dengan cartridge bahan pembakar CO2.
7.7.3 Pemasangan Sistem Pemadam Kebakaran
Semua alat pemadam kebakaran harus cukup terlindungi dan harus diletakkan didalam sel survival. Dalam beberapa kasus, pemasngannya harus dapat dipasangkan ke deselerasi penahan sebesar 25 g. Semua perlengkapan pemdam kebakaran harus tahan api. Sistem harus bekerja dalam segala posisi meskipun kendaraan mengalmi kecelakaan.
7.7.4 Perangkat Pemicu
Setiap system pemicu yang memiliki sumber energi sendiri diperbolehkan dan dimungkinkan untuk digunakan dalam mengoperasikan semua alat pemadam kebakaran saat sirkuit listrik kendaraan gagal beroperasi. Pembalap saat telah duduk dengan normal dengan sabuk pengaman terpasang dan setir telah berada di posisinya harus dapat mengoperasikan system pengapian dengan tombol pemutus busi atau perangkat penarik/pendorong manual. Tombol/perangkat ini harus ditempatkan pada dashboard atau konsol pusat dan harus ditandai dengan huruf “E” warna merah didalam lingkaran putih setidaknya berdiameter 10 cm dengan warna merah di ujungnya.
7.7.5 Penanda
Jika tombol pengaktifan system pengapian yang digunakan oleh pembalap berada dalam 12” di salah satu pintu depan pembuka jendela, maka tombol pengaktifan system pengapian sekunder tidak diperlukan. Sebaliknya, jika tombol/perangkat pengaktifan system pengapian harus sesuai dengan akses eksternal. Ini dapat ditandai juga dengan huruf “E” warna merah didalam lingkaran putih setidaknya berdiameter 10 cm dengan warna merah di ujungnya. Lokasi yang disahkan untuk tombol sekunder adalah di sepanjang pilar A, B, atau cowl kaca. Tombol system pengapian sekunder harus ditempatkan kira – kira dekat dengan tombol pemutusaliran listrik utama sekunder.
7.7.6 Nozzle
Nozzle harus memiliki jumlah dan tipe yang sama seperti yang dispesifikasikan oleh pabrikan untuk digunakan dengan tipe zat pemadam kebakaran yang sedang digunakan dalam sistem. Sebagai tambahan, nozzle harus ditempatkan pada lokasi yang dispesifikasikan oleh pabrikan.
7.7.7 Pin Keselamatan
Pin system pengapian harus dilepaskan sebelum kendaraan meninggalkan pra lintasan.
7.8 PERANGKAT PENDEREKAN
Semua kendaraan minimal harus mempunyai perangkat penderekan (kait, tali pengikat, kabel dan lainnya) yang terpasang secara permanen satu (1) di depan dan satu (1) di belakang dengan lubang minimal berdiameter dua inci.
7.8.1 Perangkat tersebut harus cukup kuat untuk menahan berat kendaraan yang ditarik dari perangkat permukaan non-perlombaan seperti tali pengikat gravel kira kira seberat 2200kg.
7.8.2 Perangkat penderekan haruslah perangkat yang berguna secara unik. Dengan menggunakan struktur lainnya seperti sayap, panel body, atau roda tidaklah diperkenankan. Penggunaan “tie down loops” dari pabrikan juga tidak diperkenankan.
7.8.3 Pernagkat penderekan haruslah dengan mudah diakses jika kendaraan berhenti di landasan gravel tanpa memindahkan atau memanipulasi panel utama atau bodywork lainnya.
7.8.4 Perangkat penderekan tidak boleh menonjol keluar lebih dari 1” melebihi dimensi terdepan atau terbelakang dari bagian utamanya atau sebaliknya perangkat tersebut menggantung dan/atau dapat dilipat yang dapat membuat permukaan menjadi kasar.
7.8.5 Perangkat penderekan harus dicat atau bahan tenun tali pengikatnya berwarna mencolok dengan warna bodynya.
7.8.6 Perangkat penderekan harus dengan jelas ditandai dengan arah panah yang warnanya mencolok dari warna bodynya dengan menggunakan cat atau menggunakan decal.
8 KENDARAAN LOMBA
8.1 KENDARAAN RESMI
8.1.1 Determinasi
8.1.1.1 Semua kendaraan harus memiliki nomer pabrikan VIN atau sejenisnya yang valid.
8.1.2 Body Work
8.1.2.1 Kendaraan harus memelihara tampilan dan nuansa OEM, bersih, bebas dari kerusakan dan sesuai untuk perlombaan.
8.1.2.2 Panel utama, bagian fascias depan dan/atau belakang, bagian samping skirt dan sayapnya diperkenankan; body work yang tidak didesain sebagai O.E.M. atau pengganti O.E.M. dari model dan buatan asli untuk kendaraan harus disetujui oleh MANAJER TEKNIS FORMULA DRIFT.
8.1.2.3 Tidak ada elemen aerodinamis vertical yang dapat ditambahkan lebih dari 2 (dua) standoff sayap dan 2 (dua) lempengan akhir sayap. Ukuran setiap bagian tersebut tidak boleh melebihi dari 12x16 inci di setiap ukuran per unit (dimensi, dan bukan area permukaannya). Pemasangan dari perangkat tersebut tidak boleh mengganggu pandangan, dari sudut manapun atau pengoperasian dari perangkat keamanan, lampu isyarat, indikator atau perangkat lainnya.
8.2 MESIN & TRANSMISI
8.2.1 Modifikasi
8.2.1.1 Mesin, transmisi, ECU dan/atau modifikasi akhir berkendara diperbolehkan namun hanya untuk bagian roda belakang yang menggerakkan roda.
8.2.1.2 Mesin dan tangki pegangan radiator dengan kapasitas minimum satu (1) di setiap 0,9 liter-nya saja yang diperlukan dan terikat serta terpasang dengan aman di ruangan mesin.
8.2.1.3 Semua system yang mengandung cairan harus bebas dari kebocoran.
8.2.1.4 Semua kendaraan harus dilengkapi dengan starter on-board dan catu dayanya harus bekerja setiap saat.
8.2.1.5 Semua kendaraan harus dilengkapi dengan gigi pembalik yang berfungi.
8.2.2 Kontrol Traksi
Kontrol traksi dan “peraltan berkendaraan” lain yang tidak dispesifikasikan dilarang untuk digunakan. Sensor kecepatan roda harus dilepaskan.
8.3 CHASSIS & SUSPENSI
8.3.1 Desain Dasar Chassis
Chassis kendaraan, kerangka dan/atau unibody harus seperti aslinya dan tanpa dimodifikasi yang tempatnya diantara plane vertical yang dibuat oleh titik pemasangan suspense bagian depan dan bagian belakang kecuali jika tidak dispesifikasikan sesuai dengan peraturan yang ada. Unibody atau chassis dapat berupa lapisan pengelasan.
8.3.1.1 Panel body eksterior dapat diganti atau dimodifikasi diantara dan baik di sisi plane vertical seperti yang dijelaskan di 8.3.1. Panel body eksterior meliputi semua panel yang dapat dianggap sebagai panel akhir eksterior dari kendaraan OEM yang dapat terlihat dari luar kendaraan. Segala logam yang berada di atas jalur yang dibentuk oleh sambungan titik terendah dari semua jendela tidak boleh dilepaskan termasuk beberapa pilar dan kerangka kaca. Panel atap eksterior dapat dilepaskan dan diganti dengan panel komposit.
8.3.1.2 Floorpan asli OEM harus sepenuhnya utuh diantara plane vertical seperti yang dijelaskan pada 8.3.1, dengan pengecualian dari tunnel transmisi dan peraturan firewall seperti yang dijelaskan di 8.3.3 dan detai peraturan sel bahan bakar pada 8.5.1. Lokasi tuas transmisi dapat diperlebar atau direlokasi di tunnel transmisi saat transmisi non-asli digunakan.
8.3.1.3 Interior unibody harus sepenuhnya utuh dan tidak dalam keadaan dimodifikasi di sekitar seluruh parameter luar dari kendaraan, diantara dan didalam plane vertical bagian depan dan bagian belakang seperti yang dijelaskan pada 8.3.1, dari floorpan asli pada plane horizontal bagian terendah dengan pengecualian adanya kelonggaran yang diberikan dalam peraturan pada 8.3.1.2, 8.3.1.4, dan 8.3.1.6. 8.3.1.4 Struktur interior unibody dapat dilepaskan diantara dan di dalam plane vertical sepertyi yang dijelaskan pada 8.3.1 dimana tidak ada bagian dari floorpan asli atau di luar perimeter atau unibody. Beberapa item dapat meliputi papan pembagian jendela bagian belakang yang asli, tabs & struktur interior untuk trim panels interiror, berbagai tabs atau pasangan untuk kolom steering OEM yang tidak digunakan dan kotak pedal, kotak baterai OEM dan pasangannya, serta pemasangan motor wiper kaca OEM yang tidak digunakan dan pembagi yang bukan bagian dari struktur firewall asli. Segala item lain, pemasngan, atau struktur yang dimaksudkan untuk p
English to Indonesian: Core competitiveness General field: Marketing Detailed field: Marketing / Market Research
Translation - Indonesian Pusat Penelitian & Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Budaya
Analisa Tingkat Persaingan Inti Perusahaan Real Estate Berdasarkan Pembangunan Berkelanjutan
ZHENG Liwen1; ZHANG Juan2,*
1 Program Studi Ekonomi dan Manajemen, Universitas Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Changchun, 130022, Cina
Laki - laki, Professor, Rektor Institut Ekonomi dan Manajemen, Universitas Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Changchun.
2 Program Studi Ekonomi dan Manajemen, Universitas Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Changchun, 130022, Cina
*Penulis bersangkutan.
Alamat: Program Studi Ekonomi dan Manajemen, Universitas Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Changchun, 130022, Cina.
Email: [email protected]
Diterima tanggal 20 Juni 2011; disetujui tanggal 25 Juli 2011
Intisari
Di Negara Cina, industry real estate telah menarik perhatian yang luar biasa besar yaitu sebagai pembangunan yang sehat atau suatu signifikasi yang besar guna membangun masyarakat yang harmonis. Sebaliknya, dewasa ini mayoritas industry sebagai suatu keseluruhan merupakan sekumpulan pengembang yang jumlahnya kecil dan adanya suatu bentang yang besar dakam tingkat persaingan inti yang berpengaruh penting dalam pembangunan di masa mendatang dari industri ini. Artikel ini menganalisa situasi tingkat persaingan inti dari bidang real estate dan menempatkan strategi ini selangkah di depan berdasarkan pada pembangunan berkelanjutan bagi perusahaan real estate.
Kata kunci: Pembangunan berkelanjutan; Real-estate; Tingkat persaingan inti
ZHENG Liwen, Z HANG J u a n (2 0 11). Analisa Tingkat Persaingan Inti Perusahaan Real Estate Berdasarkan Pembangunan Berkelanjutan. Ilmu Manakemen dan Teknik, 5 (3), 132-134.Tersedia pada: URL: http://www.cscanada.net/index.php/mse/article/view/j.mse.1913035X20105034z495 DOI: http://dx.doi.org/10.3968/j.mse.1913035X20110503.4z495
Dengan pertumbuhan berkelanjutan yang sangat cepat dari ekonomi kami, Negara kami mulai membangun masyrakat yang adil dan sejahtera dan perkotaan yang berdasarkan pada masa pertumbuhan yang cepat, hal ini memerlukan suatu peningkatan yang substansial mengenai kondisi perumahan dan dengan meningkatnya populasi penduduk urban permintaan konsumen akan tetap berubah – ubah. Dalam konteks masuknya Cina dalam WTO, kekuatan yang dimiliki dunia dari pengembang real estate asing mempercepat posisi yang strategis dalam pasar real estate di Cina. Sementara itu, industry real estate mengalami control makro nasional dari tahun 2004 hingga 2005 yang mana mempengaruhi landskap tingkat persaingan di masa dating dari perusahaan real estate. Para pengembang real estate yang berskala kecil dan memiliki konsentrasi rendah mengenai bagaimana supaya dapat bertahan dalam situasi baru dan bagaimana supaya menjadi lebih besar dan kuat merupakan suatu permasalahan yang penting dan mendesak.
1. REAL ESTATE DAN PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN
Pembangunan berkelanjutan adalah suatu tujuan strategis jangka panjang dimana dari sudut pandang pembangunan berkelanjutan dari taraf hidup manusia untuk mengejar keseimbangan antara hak – dan kewajiban dan mengubah “peradaban hitam” dengan mengorbankan lingkungan untuk membangun keharmonisan antara manusia dan alam yang dikarakteristikkan dengan koeksistensi dari "peradaban hijau." Inti dari teori ini adalah untuk menciptakan pembangunan ekonomi yang melindungi sumber daya alam dan lingkungan yang terkoordinasi sehingga generasi yang akan dating dapat menikmati sepenuhnya sumber daya manusia dan lingkungan alam yang memerlukan kerjasama dari beberapa generasi umat manusia.
Real estate merupakan suatu pembawa dasar bagi ekonomi nasional dengan mempromosikan industrialisasi, urbanisasi dan kemajuan modernisasi. Dikarenakan konstruksi dari industry real estate industry membutuhkan biaya yang besar dan melibatkan suatu cakupan yang luas maka industry real estate mengambil jalan dalam pembangunan berkelanjutan atau tidak merupakan suatu kunci dalam memperoleh pembangunan berkelanjutan dan komprehensif dari masyrakat. Guna mempromosikan eco-building, pembangunan masyarakat yang berwawasan lingkungan, penggunaan rasional atas sumber daya, mengurangi limbah yang nantinya dapat membuat para konsumen menikmati keuntungan alamiah untuk situasi bertahan dan mencapai tukuan bahwa orang – orang hidup dalam suasana harmonis dengan alam. Pada waktu yang bersamaan, pembangunan berkelanjutan dari industry real estate mempunyai gagasan yang bagus untuk mensirkulasikan dengan baik dan hal ini merupakan cara untuk membangun tingkat persaingan inti bagi indsutri real estate.
2. ANALISA TINGKAT PERSAINGAN INTI DARI INDUSTRI REAL ESTATE DI CINA
Industri real estate di Cina memiliki suatu skala dan infrastruktur tertentu dalam pembangunan dan pertumbuhannya selama 20 tahun. Beberapa perusahaan real estate berkembang secara terus – menerus. Kemunculan sejumlah kecil dari perusahaan asing berskala internasional memajukan pembangunan ekonomi dan sosial dan mengembangkan tingkat tenaga kerja dan meningkatkan standart hidup orang banyak. Namun begitu, suatu fenomena telah tersebar dalam perusahaan real estate kami, khususnya perusahaan kecil dan menengah saat kurangnya sumber daya manusia, usaha kecil dan persaingan pasar terbatas, tingkat manajemen yang rendah, operasi proyek yang rendah, asset dan liabilitas yang tinggi. Sebaliknya, kebanykan berada pada imitasi yang saling menguntungkan. Dengan sejumlah pengembang asing yang kuat dan berasal dari Hong Kong, Taiwan yang telah datang, serta kebijakan lahan pemerintah dan perubahan kebijakan kredit real estate, perusahaan real estate dipaksa untuk menghadapi lingkungan persaingan yang keras dan untuk mendukung tingkat persaingan inti dari perusahaan. Untuk menganalisa beberapa permasalahannya, serta lingkungan tingkat persaingan berdasar alas an makro, alasan utamanya adalah dari perusahaan mikro.
2.1. Tingkat Kesadaran yang Lemah Terhadap Persaingan Pasar
Apakah suatu perusahaan dengan tingkat persaingan inti atau tidak bergantung pada apakah mempunyai kepekaan terhadap pasar persaingan tersebut. Kekuatan tingkat persaingan inti dari perusahaan bergantung pada kekuatan persaingan pada pasar tertentu. Kebanyakan dari perusahaan real estate yang kurang mempunyai tingkat persaingan inti bersandar pada kurangnya kepekaan tingkat persaingan usaha atau kepekaan tingkat persaingannya tidak kuat. Pada perekonomian yang terencana, semua aktifitas ekonomi sesuai dengan rencana dan rencananya adalah pasar. Lalu, tidak adanya kepekaan terhadap persaingan juga dapat bertahan atau berkembang namun di ekonomi pasar, beberapa perusahaan menghadapi suatu pasar yang sangat kompetitif. Tidak adanya kepekaan tingkat persaingan di pasar, akan adanya proses pemeliharaan dan promosi kesadaran akan tingkat persaingan inti, dan tidak berbicara mengenai tingkat persaingan inti.
2.2. Model Manajemen yang Kaku
Dalam model manajemen usaha tradisional dengan ekspansi skala perusahaan besar, tingkat manajemen dan struktur organisasional akan semakin bertambah dimana akan menhasilkan beberapa proses manajemen yang kompleks yang meningkatkan biaya manajemen dan mengurangi tingkat persaingan dari keuntungan perusahaan. Seperti model manajemen yang kaku, beberapa keputusan usaha seringkali mengalami kegagalan dan kesalahan yang mengakibatkan hilangnya beberapa kesempatan atau tidak melihat suatu kondisi dan dengan membabi – buta meluncurkan sejumlah proyek. Manajemen organisai dan pengambilan keputusan yang tidak fleksibel akan menyebabkan tidak adanya keuntungan kompetitif dan tingkat persaingan inti.
2.3. Kemampuan Inovasi yang Rendah
Inovasi usaha itu sendiri merupakan suatu kunci dan bagian inti dari tingkat persaingan inti. Suatu alasan yang besar bagi real estate yang kurang tingkat kompetensi tinggi mungkin saja bahwa kebanyakan perusahaan kurang memiliki semangat inovasi. Dikarenakan tingkat kepentingan inovasi yang kurang dan investasi yang tidak mencukupi, mayoritas perusahaan tidak dapat mengembangkan suatu merek dagang baru yang kompetitif, tidak berbicara mengenai peningkatan tingkat persaingan inti. Bagi usaha real estate, merek dagang merupakan suatu kunci pada persaingan, tidak ada merek dagang maka tidak akan memiliki keuntungan kompetitif dan tanpa adanya inovasi merek dagang akan mengalami kerugian atas sumber dayanya.
3. STRATEGI UNTUK MENDORONG TINGKAT PERSAINGAN INTI DARI PERUSAHAAN REAL ESTATE DI CINA
Karena pasar selalu berubah – ubah, penyelarasan kebijakan dan mengintensifkan persaingan, makna dari tingkat persaingan inti terikat dengan perubahan, maka perusahaan harus menyelaraskan secara terus – menerus dan meningkatkan dengan menghubungkan pemeliharaan dan peningkatannya, tingkat persaingan inti telah menjadi bagian yang penting dalam pembangunan perusahaan.
3.1. Menekankan pada Pemberian Merek dan Menciptakan Keuntungan Merek Dagang
Janji yang bernilai merupakan esensi dari merek dagang real estate melalui komitmen untuk mengatasi informasi asimetris antara pengembang dan pengguna dan pada dasar ini untuk membangun tingkat kesadaran dan reputasi. Peranan real estate adalah untuk menciptakan diferensiasi merek dagang dalam industry real estate yang sangat tinggi untuk dapat ditiru, seperti merek dagang Vanke yang menciptakan beberapa perbedaan dalam pembangunan area perumahan, pada suatu manajemen untuk pengembangan lokasi urban bagi pekerja kerah putih menengah.
Real estate merupakan seperangkat manifestasi eksternal dari symbol identifikasi merek dagang. Simbol merek dagang dapat menjadi suatu symbol perusahaan. Hal ini akan membantu mengembangkan citra merek dagang yang akan menggunakan sepenuhnya dampak usaha dari perusahaan dan membantu mengawasi merek dagang.
3.2. Mempercepat Inovasi Teknologi untuk Menciptakan Keuntungan Teknologi
Real estate meruopakan suatu industry dengan pengetahun yang intensif dengan berisikan teknologi tinggi, standart teknis tinggi dan persyaratan teknis. Karena saat perusahaan real estate berada pada pengembangan produk, perencanaan disandarkan pada unit perencanaan dan pendesainan, konstruksi harus bersandar pada perusahaan konstruksi sehingga banyak dari perusahaan real estate hampir tidak memiliki beberapa konsep teknologi dalam mengembangkan produknya. Kebanyakan dari perusahaan hanya memenuhi kebutuhan pasar secara umum dan mendesain unit pelayanan, dan membuat keputusan dalam proyek pengembangan dan melakukan pekerjaan persiapan lainnya. Sedikit dari perusahaan melakukan penelitian mengenai beberapa produk beserta segmentasi konsumen dan memahami signifikasi permasalahan teknisnya.
3.3. Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Menciptakan Kemampuan Memperoleh Keuntungan
Apa yang disebut dengan persaingan pasar adalah persaingan perusahaan dan hal ini merupakan persaingan mengenai talenta/kemampuan. Budaya dan jaminan keuntungan dari perusahaan yang bagus merupakan suatu cara untuk menyatukan dan memotivasi para karyawannya dan hal ini merupakan suatu formasi dari beberapa elemen tingkat kompetensi, sehingga bahwa suatu talenta atau kemampuan tersebut merupakan sumber daya strategis pertama dari perusahaan real estate. Inovasi produk perusahaan, penciptaan merek dagang yang berhasil, performa nilai pasar dan beberapa tujuan yang menarik tidak hanya stratgei keputusan namun juga kristalisasi dari integrasi sumber daya manusia. Perusahaan modern memerlukan orang – orang yang modern, [roduksi dari beberapa kelas produk, dan talenta kelas atas. Beberapa perusahaan real estate harus menyertakan pengembangan sumber daya manusia terhadap bobot kepentingan yang strategis guna memahami dan mengimplementasikannya. Perusahaan harus memperkuat integrasi sumber daya manusianya, mengembangkan suasa yang bagus dan membangun suatu mekanisme integrasi dari sumber daya manusia guna mendorong tingkat persaingan inti dari perusahaan yang bersandar pada kemampuan memperoleh keuntungan.
3.4. Meningkatkan Sistem Manajemen dan Menciptakan Keuntungan Manajemen
Industri real estate merupakan industry yang sangat terkenal dan dikarakterisasikan dengan adanya suatu bangunan yang sangat lama proses pembangunannya dan siklus pengiriman produknya, khususnya pada perumahan. Maka dari itu, tingkat prediksibilitas dari pengembangan real estate merupakan factor yang penting dalam pengambilan keputusan. Hal ini menunjukkan tingkat kepentingan dari perencanaan real estate untuk membagi perhatian yang besar untuk keberhasilan proyek. Proyek industry dan komersial umum dalam proses pengimplementasiannya, konstruksi dan operasinya dapat dipisahkan, yaitu mana ruangan sewa yang perlu direvisi dan diubah. Serta, proyek konstruksi real estate merupakan awal dari operasi, saat konstruksi dan operasi telah selesai maka ada ruang kecil untuk diubah. Hal ini tidak hanya bergantung pada intuisi operator dalam menebak keberuntungan. Dengan mendasarkan pada segmentasi konsumen bagi pengoperasian akan menjadi kunci dalam mendukung tingkat persaingan inti. Hal ini memerlukan proses awal pada perencanaan pasar real estate melalui suatu konstruksi dan penjualan dari system koordinasi dan manajemen hingga manajemen purna jual harus memenuhi kebutuhan actual dari konsumen. Tampilan dari semakin matang dan teregulasinya pasar real estate dan persaingan yang semakin sengit, usaha real estate mengalami tekanan untuk mendorong tingkat persaingan inti mereka. Pada pasar ekonomi terbuka, perusahaan real estate hanya memperhatikan untuk menganalisa perusahaan bisnis mereka sendiri dan adanya diferensiasi yang lain, melanjutkan untuk membudidayakan dan mendorong beberapa karakteristik pribadi mereka dan kemudian keuntungan kompetitif berkelanjutan akan terbentuk.
REFERENSI
[1] LOU Rong (2005). The Core Competence of Real Estate Companies. Urban Development.
[2] HAN Tao (2006). Major Survey of Chinese Real Estate Enterprises. Urban Development.
[3] JIA Wei, LIN Kejiang (2006). Real Estate Core Competitiveness Under the New Economic Changes. China’s Information Management.
[4] SHI Dongming (2004). Successful Models to Cultivate Core Competence. Beijing: Beijing University Press.
English to Indonesian: Maritime law General field: Law/Patents Detailed field: Law (general)
Source text - English UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 17 TAHUN 2008
TENTANG
P E L A Y A R A N
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara
kepulauan berciri nusantara yang disatukan oleh wilayah
perairan sangat luas dengan batas-batas, hak-hak, dan
kedaulatan yang ditetapkan dengan undang-undang;
b. bahwa dalam upaya mencapai tujuan nasional
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, mewujudkan Wawasan
Nusantara serta memantapkan ketahanan nasional
diperlukan sistem transportasi nasional untuk mendukung
pertumbuhan ekonomi, pengembangan wilayah, dan
memperkukuh kedaulatan negara;
c. bahwa pelayaran yang terdiri atas angkutan di perairan,
kepelabuhanan, keselamatan dan keamanan pelayaran,
dan perlindungan lingkungan maritim, merupakan bagian
dari sistem transportasi nasional yang harus
dikembangkan potensi dan peranannya untuk
mewujudkan sistem transportasi yang efektif dan efisien,
serta membantu terciptanya pola distribusi nasional yang
mantap dan dinamis;
d. bahwa perkembangan lingkungan strategis nasional dan
internasional menuntut penyelenggaraan pelayaran yang
sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan
teknologi, peran serta swasta dan persaingan usaha,
otonomi daerah, dan akuntabilitas penyelenggara negara,
dengan tetap mengutamakan keselamatan dan keamanan
pelayaran demi kepentingan nasional;
e. bahwa Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1992 tentang
Pelayaran sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan
penyelenggaraan pelayaran saat ini sehingga perlu diganti
dengan undang-undang yang baru;
f. bahwa . . .
- 2 -
f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e,
perlu membentuk Undang-Undang tentang Pelayaran;
Mengingat : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 25A, dan Pasal 33
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
M E M U T U S K A N:
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PELAYARAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Pelayaran adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas
angkutan di perairan, kepelabuhanan, keselamatan dan
keamanan, serta perlindungan lingkungan maritim.
2. Perairan Indonesia adalah laut teritorial Indonesia
beserta perairan kepulauan dan perairan pedalamannya.
3. Angkutan di Perairan adalah kegiatan mengangkut
dan/atau memindahkan penumpang dan/atau barang
dengan menggunakan kapal.
4. Angkutan Laut Khusus adalah kegiatan angkutan untuk
melayani kepentingan usaha sendiri dalam menunjang
usaha pokoknya.
5. Angkutan . . .
- 3 -
5. Angkutan Laut Pelayaran-Rakyat adalah usaha rakyat
yang bersifat tradisional dan mempunyai karakteristik
tersendiri untuk melaksanakan angkutan di perairan
dengan menggunakan kapal layar, kapal layar bermotor,
dan/atau kapal motor sederhana berbendera Indonesia
dengan ukuran tertentu.
6. Trayek adalah rute atau lintasan pelayanan angkutan
dari satu pelabuhan ke pelabuhan lainnya.
7. Agen Umum adalah perusahaan angkutan laut nasional
atau perusahaan nasional yang khusus didirikan untuk
melakukan usaha keagenan kapal, yang ditunjuk oleh
perusahaan angkutan laut asing untuk mengurus
kepentingan kapalnya selama berada di Indonesia.
8. Pelayaran-Perintis adalah pelayanan angkutan di perairan
pada trayek-trayek yang ditetapkan oleh Pemerintah
untuk melayani daerah atau wilayah yang belum atau
tidak terlayani oleh angkutan perairan karena belum
memberikan manfaat komersial.
9. Usaha Jasa Terkait adalah kegiatan usaha yang bersifat
memperlancar proses kegiatan di bidang pelayaran.
10. Angkutan Multimoda adalah angkutan barang dengan
menggunakan paling sedikit 2 (dua) moda angkutan yang
berbeda atas dasar 1 (satu) kontrak yang menggunakan
dokumen angkutan multimoda dari satu tempat
diterimanya barang oleh operator angkutan multimoda ke
suatu tempat yang ditentukan untuk penyerahan barang
tersebut.
11. Usaha Pokok adalah jenis usaha yang disebutkan di
dalam surat izin usaha suatu perusahaan.
12. Hipotek Kapal adalah hak agunan kebendaan atas kapal
yang terdaftar untuk menjamin pelunasan utang tertentu
yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada
kreditor tertentu terhadap kreditor lain.
13. Piutang-Pelayaran yang Didahulukan adalah tagihan
yang wajib dilunasi lebih dahulu dari hasil eksekusi kapal
mendahului tagihan pemegang hipotek kapal.
14. Kepelabuhanan . . .
- 4 -
14. Kepelabuhanan adalah segala sesuatu yang berkaitan
dengan pelaksanaan fungsi pelabuhan untuk menunjang
kelancaran, keamanan, dan ketertiban arus lalu lintas
kapal, penumpang dan/atau barang, keselamatan dan
keamanan berlayar, tempat perpindahan intra-dan/atau
antarmoda serta mendorong perekonomian nasional dan
daerah dengan tetap memperhatikan tata ruang wilayah.
15. Tatanan Kepelabuhanan Nasional adalah suatu sistem
kepelabuhanan yang memuat peran, fungsi, jenis,
hierarki pelabuhan, Rencana Induk Pelabuhan Nasional,
dan lokasi pelabuhan serta keterpaduan intra-dan
antarmoda serta keterpaduan dengan sektor lainnya.
16. Pelabuhan adalah tempat yang terdiri atas daratan
dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu sebagai
tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan pengusahaan
yang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, naik
turun penumpang, dan/atau bongkar muat barang,
berupa terminal dan tempat berlabuh kapal yang
dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan
pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta
sebagai tempat perpindahan intra-dan antarmoda
transportasi.
17. Pelabuhan Utama adalah pelabuhan yang fungsi
pokoknya melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri
dan internasional, alih muat angkutan laut dalam negeri
dan internasional dalam jumlah besar, dan sebagai
tempat asal tujuan penumpang dan/atau barang, serta
angkutan penyeberangan dengan jangkauan pelayanan
antarprovinsi.
18. Pelabuhan Pengumpul adalah pelabuhan yang fungsi
pokoknya melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri,
alih muat angkutan laut dalam negeri dalam jumlah
menengah, dan sebagai tempat asal tujuan penumpang
dan/atau barang, serta angkutan penyeberangan dengan
jangkauan pelayanan antarprovinsi.
19. Pelabuhan Pengumpan adalah pelabuhan yang fungsi
pokoknya melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri,
alih muat angkutan laut dalam negeri dalam jumlah
terbatas, merupakan pengumpan bagi pelabuhan utama
dan pelabuhan pengumpul, dan sebagai tempat asal
tujuan penumpang dan/atau barang, serta angkutan
penyeberangan dengan jangkauan pelayanan dalam
provinsi.
20. Terminal . . .
- 5 -
20. Terminal adalah fasilitas pelabuhan yang terdiri atas
kolam sandar dan tempat kapal bersandar atau tambat,
tempat penumpukan, tempat menunggu dan naik turun
penumpang, dan/atau tempat bongkar muat barang.
21. Terminal Khusus adalah terminal yang terletak di luar
Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan
Kepentingan pelabuhan yang merupakan bagian dari
pelabuhan terdekat untuk melayani kepentingan sendiri
sesuai dengan usaha pokoknya.
22. Terminal untuk Kepentingan Sendiri adalah terminal
yang terletak di dalam Daerah Lingkungan Kerja dan
Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan yang
merupakan bagian dari pelabuhan untuk melayani
kepentingan sendiri sesuai dengan usaha pokoknya.
23. Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) adalah wilayah perairan
dan daratan pada pelabuhan atau terminal khusus yang
digunakan secara langsung untuk kegiatan pelabuhan.
24. Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKp) adalah perairan
di sekeliling daerah lingkungan kerja perairan pelabuhan
yang dipergunakan untuk menjamin keselamatan
pelayaran.
25. Rencana Induk Pelabuhan adalah pengaturan ruang
pelabuhan berupa peruntukan rencana tata guna tanah
dan perairan di Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah
Lingkungan Kepentingan pelabuhan.
26. Otoritas Pelabuhan (Port Authority) adalah lembaga
pemerintah di pelabuhan sebagai otoritas yang
melaksanakan fungsi pengaturan, pengendalian, dan
pengawasan kegiatan kepelabuhanan yang diusahakan
secara komersial.
27. Unit Penyelenggara Pelabuhan adalah lembaga
pemerintah di pelabuhan sebagai otoritas yang
melaksanakan fungsi pengaturan, pengendalian,
pengawasan kegiatan kepelabuhanan, dan pemberian
pelayanan jasa kepelabuhanan untuk pelabuhan yang
belum diusahakan secara komersial.
28. Badan Usaha Pelabuhan adalah badan usaha yang
kegiatan usahanya khusus di bidang pengusahaan
terminal dan fasilitas pelabuhan lainnya.
29. Kolam . . .
- 6 -
29. Kolam Pelabuhan adalah perairan di depan dermaga yang
digunakan untuk kepentingan operasional sandar dan
olah gerak kapal.
30. Tata Ruang adalah wujud struktur ruang dan pola ruang.
31. Penataan Ruang adalah suatu sistem proses perencanaan
tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian
pemanfaatan ruang.
32. Keselamatan dan Keamanan Pelayaran adalah suatu
keadaan terpenuhinya persyaratan keselamatan dan
keamanan yang menyangkut angkutan di perairan,
kepelabuhanan, dan lingkungan maritim.
33. Kelaiklautan Kapal adalah keadaan kapal yang memenuhi
persyaratan keselamatan kapal, pencegahan pencemaran
perairan dari kapal, pengawakan, garis muat, pemuatan,
kesejahteraan Awak Kapal dan kesehatan penumpang,
status hukum kapal, manajemen keselamatan dan
pencegahan pencemaran dari kapal, dan manajemen
keamanan kapal untuk berlayar di perairan tertentu.
34. Keselamatan Kapal adalah keadaan kapal yang
memenuhi persyaratan material, konstruksi, bangunan,
permesinan dan perlistrikan, stabilitas, tata susunan
serta perlengkapan termasuk perlengkapan alat penolong
dan radio, elektronik kapal, yang dibuktikan dengan
sertifikat setelah dilakukan pemeriksaan dan pengujian.
35. Badan Klasifikasi adalah lembaga klasifikasi kapal yang
melakukan pengaturan kekuatan konstruksi dan
permesinan kapal, jaminan mutu material marine,
pengawasan pembangunan, pemeliharaan, dan
perombakan kapal sesuai dengan peraturan klasifikasi.
36. Kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis
tertentu, yang digerakkan dengan tenaga angin, tenaga
mekanik, energi lainnya, ditarik atau ditunda, termasuk
kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan di
bawah permukaan air, serta alat apung dan bangunan
terapung yang tidak berpindah-pindah.
37. Kapal Perang adalah kapal Tentara Nasional Indonesia
yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
38. Kapal . . .
- 7 -
38. Kapal Negara adalah kapal milik negara digunakan oleh
instansi Pemerintah tertentu yang diberi fungsi dan
kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan untuk menegakkan hukum serta
tugas-tugas Pemerintah lainnya.
39. Kapal Asing adalah kapal yang berbendera selain bendera
Indonesia dan tidak dicatat dalam daftar kapal Indonesia.
40. Awak Kapal adalah orang yang bekerja atau dipekerjakan
di atas kapal oleh pemilik atau operator kapal untuk
melakukan tugas di atas kapal sesuai dengan jabatannya
yang tercantum dalam buku sijil.
41. Nakhoda adalah salah seorang dari Awak Kapal yang
menjadi pemimpin tertinggi di kapal dan mempunyai
wewenang dan tanggung jawab tertentu sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
42. Anak Buah Kapal adalah Awak Kapal selain Nakhoda.
43. Kenavigasian adalah segala sesuatu yang berkaitan
dengan Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran,
Telekomunikasi-Pelayaran, hidrografi dan meteorologi,
alur dan perlintasan, pengerukan dan reklamasi,
pemanduan, penanganan kerangka kapal, salvage dan
pekerjaan bawah air untuk kepentingan keselamatan
pelayaran kapal.
44. Navigasi adalah proses mengarahkan gerak kapal dari
satu titik ke titik yang lain dengan aman dan lancar serta
untuk menghindari bahaya dan/atau rintangan-
pelayaran.
45. Alur-Pelayaran adalah perairan yang dari segi kedalaman,
lebar, dan bebas hambatan pelayaran lainnya dianggap
aman dan selamat untuk dilayari.
46. Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran adalah peralatan atau
sistem yang berada di luar kapal yang didesain dan
dioperasikan untuk meningkatkan keselamatan dan
efisiensi bernavigasi kapal dan/atau lalu lintas kapal.
47. Telekomunikasi-Pelayaran adalah telekomunikasi khusus
untuk keperluan dinas pelayaran yang merupakan setiap
pemancaran, pengiriman atau penerimaan tiap jenis
tanda, gambar, suara dan informasi dalam bentuk apa
pun melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem
elektromagnetik lainnya dalam dinas bergerak-pelayaran
yang merupakan bagian dari keselamatan pelayaran.
48. Pemanduan . . .
- 8 -
48. Pemanduan adalah kegiatan pandu dalam membantu,
memberikan saran, dan informasi kepada Nakhoda
tentang keadaan perairan setempat yang penting agar
navigasi-pelayaran dapat dilaksanakan dengan selamat,
tertib, dan lancar demi keselamatan kapal dan
lingkungan.
49. Perairan Wajib Pandu adalah wilayah perairan yang
karena kondisi perairannya mewajibkan dilakukan
pemanduan kepada kapal yang melayarinya.
50. Pandu adalah pelaut yang mempunyai keahlian di bidang
nautika yang telah memenuhi persyaratan untuk
melaksanakan pemanduan kapal.
51. Pekerjaan Bawah Air adalah pekerjaan yang
berhubungan dengan instalasi, konstruksi, atau kapal
yang dilakukan di bawah air dan/atau pekerjaan di
bawah air yang bersifat khusus, yaitu penggunaan
peralatan bawah air yang dioperasikan dari permukaan
air.
52. Pengerukan adalah pekerjaan mengubah bentuk dasar
perairan untuk mencapai kedalaman dan lebar yang
dikehendaki atau untuk mengambil material dasar
perairan yang dipergunakan untuk keperluan tertentu.
53. Reklamasi adalah pekerjaan timbunan di perairan atau
pesisir yang mengubah garis pantai dan/atau kontur
kedalaman perairan.
54. Kerangka Kapal adalah setiap kapal yang tenggelam atau
kandas atau terdampar dan telah ditinggalkan.
55. Salvage adalah pekerjaan untuk memberikan pertolongan
terhadap kapal dan/atau muatannya yang mengalami
kecelakaan kapal atau dalam keadaan bahaya di perairan
termasuk mengangkat kerangka kapal atau rintangan
bawah air atau benda lainnya.
56. Syahbandar adalah pejabat pemerintah di pelabuhan
yang diangkat oleh Menteri dan memiliki kewenangan
tertinggi untuk menjalankan dan melakukan pengawasan
terhadap dipenuhinya ketentuan peraturan perundang-
undangan untuk menjamin keselamatan dan keamanan
pelayaran.
57. Perlindungan Lingkungan Maritim adalah setiap upaya
untuk mencegah dan menanggulangi pencemaran
lingkungan perairan yang bersumber dari kegiatan yang
terkait dengan pelayaran.
58. Mahkamah . . .
- 9 -
58. Mahkamah Pelayaran adalah panel ahli yang berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri yang
bertugas untuk melakukan pemeriksaan lanjutan
kecelakaan kapal.
59. Penjagaan Laut dan Pantai (Sea and Coast Guard) adalah
lembaga yang melaksanakan fungsi penjagaan dan
penegakan peraturan perundang-undangan di laut dan
pantai yang dibentuk dan bertanggung jawab kepada
Presiden dan secara teknis operasional dilaksanakan oleh
Menteri.
60. Badan Usaha adalah Badan Usaha Milik Negara, Badan
Usaha Milik Daerah, atau badan hukum Indonesia yang
khusus didirikan untuk pelayaran.
61. Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi.
62. Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah
adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang
kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
63. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau
walikota dan perangkat daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah.
64. Menteri adalah Menteri yang tugas dan tanggung
jawabnya di bidang pelayaran.
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 2
Pelayaran diselenggarakan berdasarkan:
a. asas manfaat;
b. asas usaha bersama dan kekeluargaan;
c. asas persaingan sehat;
d. asas adil dan merata tanpa diskriminasi;
e. asas keseimbangan, keserasian, dan keselarasan;
f. asas kepentingan umum;
g. asas . . .
- 10 -
g. asas keterpaduan;
h. asas tegaknya hukum;
i. asas kemandirian;
j. asas berwawasan lingkungan hidup;
k. asas kedaulatan negara; dan
l. asas kebangsaan.
Pasal 3
Pelayaran diselenggarakan dengan tujuan:
a. memperlancar arus perpindahan orang dan/atau barang
melalui perairan dengan mengutamakan dan melindungi
angkutan di perairan dalam rangka memperlancar kegiatan
perekonomian nasional;
b. membina jiwa kebaharian;
c. menjunjung kedaulatan negara;
d. menciptakan daya saing dengan mengembangkan industri
angkutan perairan nasional;
e. menunjang, menggerakkan, dan mendorong pencapaian
tujuan pembangunan nasional;
f. memperkukuh kesatuan dan persatuan bangsa dalam
rangka perwujudan Wawasan Nusantara; dan
g. meningkatkan ketahanan nasional.
BAB III
RUANG LINGKUP BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG
Pasal 4
Undang-Undang ini berlaku untuk:
a. semua kegiatan angkutan di perairan, kepelabuhanan,
keselamatan dan keamanan pelayaran, serta perlindungan
lingkungan maritim di perairan Indonesia;
b. semua kapal asing yang berlayar di perairan Indonesia; dan
c. semua kapal berbendera Indonesia yang berada di luar
perairan Indonesia.
BAB IV . . .
- 11 -
BAB IV
PEMBINAAN
Pasal 5
(1) Pelayaran dikuasai oleh negara dan pembinaannya
dilakukan oleh Pemerintah.
(2) Pembinaan pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
a. pengaturan;
b. pengendalian; dan
c. pengawasan.
(3) Pengaturan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a
meliputi penetapan kebijakan umum dan teknis, antara
lain, penentuan norma, standar, pedoman, kriteria,
perencanaan, dan prosedur termasuk persyaratan
keselamatan dan keamanan pelayaran serta perizinan.
(4) Pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf
b meliputi pemberian arahan, bimbingan, pelatihan,
perizinan, sertifikasi, serta bantuan teknis di bidang
pembangunan dan pengoperasian.
(5) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c
meliputi kegiatan pengawasan pembangunan dan
pengoperasian agar sesuai dengan peraturan perundang-
undangan termasuk melakukan tindakan korektif dan
penegakan hukum.
(6) Pembinaan pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan dengan memperhatikan seluruh aspek
kehidupan masyarakat dan diarahkan untuk :
a. memperlancar arus perpindahan orang dan/atau
barang secara massal melalui perairan dengan
selamat, aman, cepat, lancar, tertib dan teratur,
nyaman, dan berdaya guna, dengan biaya yang
terjangkau oleh daya beli masyarakat;
b. meningkatkan penyelenggaraan kegiatan angkutan di
perairan, kepelabuhanan, keselamatan dan keamanan,
serta perlindungan lingkungan maritim sebagai bagian
dari keseluruhan moda transportasi secara terpadu
dengan memanfaatkan perkembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi;
c. mengembangkan . . .
- 12 -
c. mengembangkan kemampuan armada angkutan
nasional yang tangguh di perairan serta didukung
industri perkapalan yang andal sehingga mampu
memenuhi kebutuhan angkutan, baik di dalam negeri
maupun dari dan ke luar negeri;
d. mengembangkan usaha jasa angkutan di perairan
nasional yang andal dan berdaya saing serta didukung
kemudahan memperoleh pendanaan, keringanan
perpajakan, dan industri perkapalan yang tangguh
sehingga mampu mandiri dan bersaing;
e. meningkatkan kemampuan dan peranan
kepelabuhanan serta keselamatan dan keamanan
pelayaran dengan menjamin tersedianya alur-
pelayaran, kolam pelabuhan, dan Sarana Bantu
Navigasi-Pelayaran yang memadai dalam rangka
menunjang angkutan di perairan;
f. mewujudkan sumber daya manusia yang berjiwa
bahari, profesional, dan mampu mengikuti
perkembangan kebutuhan penyelenggaraan pelayaran;
dan
g. memenuhi perlindungan lingkungan maritim dengan
upaya pencegahan dan penanggulangan pencemaran
yang bersumber dari kegiatan angkutan di perairan,
kepelabuhanan, serta keselamatan dan keamanan.
(7) Pemerintah daerah melakukan pembinaan pelayaran
sebagaimana dimaksud pada ayat (6) sesuai dengan
kewenangannya.
BAB V
ANGKUTAN DI PERAIRAN
Bagian Kesatu
Jenis Angkutan di Perairan
Pasal 6
Jenis angkutan di perairan terdiri atas:
a. angkutan laut;
b. angkutan sungai dan danau; dan
c. angkutan penyeberangan.
Bagian Kedua . . .
- 13 -
Bagian Kedua
Angkutan Laut
Paragraf 1
Jenis Angkutan Laut
Pasal 7
Angkutan laut terdiri atas:
a. angkutan laut dalam negeri;
b. angkutan laut luar negeri;
c. angkutan laut khusus; dan
d. angkutan laut pelayaran-rakyat.
Paragraf 2
Angkutan Laut Dalam Negeri
Pasal 8
(1) Kegiatan angkutan laut dalam negeri dilakukan oleh
perusahaan angkutan laut nasional dengan
menggunakan kapal berbendera Indonesia serta diawaki
oleh Awak Kapal berkewarganegaraan Indonesia.
(2) Kapal asing dilarang mengangkut penumpang dan/atau
barang antarpulau atau antarpelabuhan di wilayah
perairan Indonesia.
Pasal 9
(1) Kegiatan angkutan laut dalam negeri disusun dan
dilaksanakan secara terpadu, baik intra-maupun
antarmoda yang merupakan satu kesatuan sistem
transportasi nasional.
(2) Kegiatan angkutan laut dalam negeri sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan trayek tetap
dan teratur (liner) serta dapat dilengkapi dengan trayek
tidak tetap dan tidak teratur (tramper).
(3) Kegiatan angkutan laut dalam negeri yang melayani
trayek tetap dan teratur dilakukan dalam jaringan trayek.
(4) Jaringan . . .
- 14 -
(4) Jaringan trayek tetap dan teratur angkutan laut dalam
negeri disusun dengan memperhatikan:
a. pengembangan pusat industri, perdagangan, dan
pariwisata;
b. pengembangan wilayah dan/atau daerah;
c. rencana umum tata ruang;
d. keterpaduan intra-dan antarmoda transportasi; dan
e. perwujudan Wawasan Nusantara.
(5) Penyusunan jaringan trayek tetap dan teratur
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan bersama
oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan asosiasi
perusahaan angkutan laut nasional dengan
memperhatikan masukan asosiasi pengguna jasa
angkutan laut.
(6) Jaringan trayek tetap dan teratur sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) ditetapkan oleh Menteri.
(7) Pengoperasian kapal pada jaringan trayek tetap dan
teratur sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan
oleh perusahaan angkutan laut nasional dengan
mempertimbangkan:
a. kelaiklautan kapal;
b. menggunakan kapal berbendera Indonesia dan
diawaki oleh warga negara Indonesia;
c. keseimbangan permintaan dan tersedianya ruangan;
d. kondisi alur dan fasilitas pelabuhan yang disinggahi;
dan
e. tipe dan ukuran kapal sesuai dengan kebutuhan.
(8) Pengoperasian kapal pada trayek tidak tetap dan tidak
teratur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan
oleh perusahaan angkutan laut nasional dan wajib
dilaporkan kepada Pemerintah.
Pasal 10
Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan angkutan laut
dalam negeri diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Paragraf 3 . . .
- 15 -
Paragraf 3
Angkutan Laut Luar Negeri
Pasal 11
(1) Kegiatan angkutan laut dari dan ke luar negeri dilakukan
oleh perusahaan angkutan laut nasional dan/atau
perusahaan angkutan laut asing dengan menggunakan
kapal berbendera Indonesia dan/atau kapal asing.
(2) Kegiatan angkutan laut sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan agar perusahaan angkutan laut nasional
memperoleh pangsa muatan yang wajar sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Kegiatan angkutan laut dari dan ke luar negeri
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang termasuk
angkutan laut lintas batas dapat dilakukan dengan
trayek tetap dan teratur serta trayek tidak tetap dan tidak
teratur.
(4) Perusahaan angkutan laut asing hanya dapat melakukan
kegiatan angkutan laut ke dan dari pelabuhan Indonesia
yang terbuka bagi perdagangan luar negeri dan wajib
menunjuk perusahaan nasional sebagai agen umum.
(5) Perusahaan angkutan laut asing yang melakukan
kegiatan angkutan laut ke atau dari pelabuhan Indonesia
yang terbuka untuk perdagangan luar negeri secara
berkesinambungan dapat menunjuk perwakilannya di
Indonesia.
Pasal 12
Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan angkutan laut luar
negeri, keagenan umum, dan perwakilan perusahaan
angkutan laut asing diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Paragraf 4 . . .
- 16 -
Paragraf 4
Angkutan Laut Khusus
Pasal 13
(1) Kegiatan angkutan laut khusus dilakukan oleh badan
usaha untuk menunjang usaha pokok untuk kepentingan
sendiri dengan menggunakan kapal berbendera Indonesia
yang memenuhi persyaratan kelaiklautan kapal dan
diawaki oleh Awak Kapal berkewarganegaraan Indonesia.
(2) Kegiatan angkutan laut khusus sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan berdasarkan izin operasi dari
Pemerintah.
(3) Kegiatan angkutan laut khusus sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diselenggarakan dengan menggunakan
kapal berbendera Indonesia yang laik laut dengan kondisi
dan persyaratan kapal sesuai dengan jenis kegiatan
usaha pokoknya.
(4) Kegiatan angkutan laut khusus sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilarang mengangkut muatan atau barang
milik pihak lain dan/atau mengangkut muatan atau
barang umum kecuali dalam hal keadaan tertentu
berdasarkan izin Pemerintah.
(5) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
berupa:
a. tidak tersedianya kapal; dan
b. belum adanya perusahaan angkutan yang mampu
melayani sebagian atau seluruh permintaan jasa
angkutan yang ada.
(6) Pelaksana kegiatan angkutan laut asing yang melakukan
kegiatan angkutan laut khusus ke pelabuhan Indonesia
yang terbuka bagi perdagangan luar negeri wajib
menunjuk perusahaan angkutan laut nasional atau
pelaksana kegiatan angkutan laut khusus sebagai agen
umum.
(7) Pelaksana kegiatan angkutan laut khusus hanya dapat
menjadi agen bagi kapal yang melakukan kegiatan yang
sejenis dengan usaha pokoknya.
Pasal 14 . . .
- 17 -
Pasal 14
Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan angkutan laut
khusus diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Paragraf 5
Angkutan Laut Pelayaran-Rakyat
Pasal 15
(1) Kegiatan angkutan laut pelayaran-rakyat sebagai usaha
masyarakat yang bersifat tradisional dan merupakan
bagian dari usaha angkutan di perairan mempunyai
peranan yang penting dan karakteristik tersendiri.
(2) Kegiatan angkutan laut pelayaran-rakyat dilakukan oleh
orang perseorangan warga negara Indonesia atau badan
usaha dengan menggunakan kapal berbendera Indonesia
yang memenuhi persyaratan kelaiklautan kapal serta
diawaki oleh Awak Kapal berkewarganegaraan Indonesia.
Pasal 16
(1) Pembinaan angkutan laut pelayaran-rakyat dilaksanakan
agar kehidupan usaha dan peranan penting angkutan
laut pelayaran-rakyat tetap terpelihara sebagai bagian
dari potensi angkutan laut nasional yang merupakan satu
kesatuan sistem transportasi nasional.
(2) Pengembangan angkutan laut pelayaran-rakyat
dilaksanakan untuk:
a. meningkatkan pelayanan ke daerah pedalaman
dan/atau perairan yang memiliki alur dengan
kedalaman terbatas termasuk sungai dan danau;
b. meningkatkan kemampuannya sebagai lapangan
usaha angkutan laut nasional dan lapangan kerja; dan
c. meningkatkan kompetensi sumber daya manusia dan
kewiraswastaan dalam bidang usaha angkutan laut
nasional.
(3) Armada angkutan laut pelayaran-rakyat dapat
dioperasikan di dalam negeri dan lintas batas, baik
dengan trayek tetap dan teratur maupun trayek tidak
tetap dan tidak teratur.
Pasal 17 . . .
- 18 -
Pasal 17
Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan angkutan laut
pelayaran-rakyat diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Ketiga
Angkutan Sungai dan Danau
Pasal 18
(1) Kegiatan angkutan sungai dan danau di dalam negeri
dilakukan oleh orang perseorangan warga negara
Indonesia atau badan usaha dengan menggunakan kapal
berbendera Indonesia yang memenuhi persyaratan
kelaiklautan kapal serta diawaki oleh Awak Kapal
berkewarganegaraan Indonesia.
(2) Kegiatan angkutan sungai dan danau antara Negara
Republik Indonesia dan negara tetangga dilakukan
berdasarkan perjanjian antara Pemerintah Republik
Indonesia dan pemerintah negara tetangga yang
bersangkutan.
(3) Angkutan sungai dan danau yang dilakukan antara dua
negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat
dilakukan oleh kapal berbendera Indonesia dan/atau
kapal berbendera negara yang bersangkutan.
(4) Kegiatan angkutan sungai dan danau disusun dan
dilakukan secara terpadu dengan memperhatikan intra-
dan antarmoda yang merupakan satu kesatuan sistem
transportasi nasional.
(5) Kegiatan angkutan sungai dan danau dapat dilaksanakan
dengan menggunakan trayek tetap dan teratur atau
trayek tidak tetap dan tidak teratur.
(6) Kegiatan angkutan sungai dan danau dilarang dilakukan
di laut kecuali mendapat izin dari Syahbandar dengan
tetap memenuhi persyaratan kelaiklautan kapal.
Pasal 19
(1) Untuk menunjang usaha pokok dapat dilakukan kegiatan
angkutan sungai dan danau untuk kepentingan sendiri.
(2) Kegiatan . . .
- 19 -
(2) Kegiatan angkutan sungai dan danau sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh orang
perseorangan warga negara Indonesia atau badan usaha
dengan izin Pemerintah.
Pasal 20
Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan angkutan sungai
dan danau diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Keempat
Angkutan Penyeberangan
Pasal 21
(1) Kegiatan angkutan penyeberangan di dalam negeri
dilakukan oleh badan usaha dengan menggunakan kapal
berbendera Indonesia yang memenuhi persyaratan
kelaiklautan kapal serta diawaki oleh Awak Kapal
berkewarganegaraan Indonesia.
(2) Kegiatan angkutan penyeberangan antara Negara
Republik Indonesia dan negara tetangga dilakukan
berdasarkan perjanjian antara Pemerintah Republik
Indonesia dan pemerintah negara yang bersangkutan.
(3) Angkutan penyeberangan yang dilakukan antara dua
negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat
dilakukan oleh kapal berbendera Indonesia dan/atau
kapal berbendera negara yang bersangkutan.
Pasal 22
(1) Angkutan penyeberangan merupakan angkutan yang
berfungsi sebagai jembatan yang menghubungkan
jaringan jalan atau jaringan jalur kereta api yang
dipisahkan oleh perairan untuk mengangkut penumpang
dan kendaraan beserta muatannya.
(2) Penetapan lintas angkutan penyeberangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan
mempertimbangkan:
a. pengembangan jaringan jalan dan/atau jaringan jalur
kereta api yang dipisahkan oleh perairan;
b. fungsi . . .
- 20 -
b. fungsi sebagai jembatan;
c. hubungan antara dua pelabuhan, antara pelabuhan
dan terminal, dan antara dua terminal penyeberangan
dengan jarak tertentu;
d. tidak mengangkut barang yang diturunkan dari
kendaraan pengangkutnya;
e. Rencana Tata Ruang Wilayah; dan
f. jaringan trayek angkutan laut sehingga dapat
mencapai optimalisasi keterpaduan angkutan antar-
dan intramoda.
(3) Angkutan penyeberangan dilaksanakan dengan
menggunakan trayek tetap dan teratur.
Pasal 23
Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan angkutan
penyeberangan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Kelima
Angkutan di Perairan untuk Daerah masih Tertinggal
dan/atau Wilayah Terpencil
Pasal 24
(1) Angkutan di perairan untuk daerah masih tertinggal
dan/atau wilayah terpencil wajib dilaksanakan oleh
Pemerintah dan/atau pemerintah daerah.
(2) Angkutan di perairan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan dengan pelayaran-perintis dan
penugasan.
(3) Pelayaran-perintis sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilaksanakan dengan biaya yang disediakan oleh
Pemerintah dan/atau pemerintah daerah.
(4) Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diberikan kepada perusahaan angkutan laut nasional
dengan mendapatkan kompensasi dari Pemerintah
dan/atau pemerintah daerah sebesar selisih antara biaya
produksi dan tarif yang ditetapkan Pemerintah dan/atau
pemerintah daerah sebagai kewajiban pelayanan publik.
(5) Pelayaran . . .
- 21 -
(5) Pelayaran-perintis dan penugasan dilaksanakan secara
terpadu dengan sektor lain berdasarkan pendekatan
pembangunan wilayah.
(6) Angkutan perairan untuk daerah masih tertinggal
dan/atau wilayah terpencil dievaluasi oleh Pemerintah
dan/atau pemerintah daerah setiap tahun.
Pasal 25
Pelayaran-perintis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24
dapat dilakukan dengan cara kontrak jangka panjang dengan
perusahaan angkutan di perairan menggunakan kapal
berbendera Indonesia yang memenuhi persyaratan
kelaiklautan kapal yang diawaki oleh warga negara Indonesia.
Pasal 26
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelayaran-perintis dan
penugasan pada angkutan di perairan untuk daerah masih
tertinggal dan/atau wilayah terpencil diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
Bagian Keenam
Perizinan Angkutan
Pasal 27
Untuk melakukan kegiatan angkutan di perairan orang
perseorangan warga negara Indonesia atau badan usaha wajib
memiliki izin usaha.
Pasal 28
(1) Izin usaha angkutan laut diberikan oleh:
a. bupati/walikota yang bersangkutan bagi badan usaha
yang berdomisili dalam wilayah kabupaten/kota dan
beroperasi pada lintas pelabuhan dalam wilayah
kabupaten/kota;
b. gubernur provinsi yang bersangkutan bagi badan
usaha yang berdomisili dalam wilayah provinsi dan
beroperasi pada lintas pelabuhan
antarkabupaten/kota dalam wilayah provinsi; atau
c. Menteri . . .
- 22 -
c. Menteri bagi badan usaha yang melakukan kegiatan
pada lintas pelabuhan antarprovinsi dan internasional.
(2) Izin usaha angkutan laut pelayaran-rakyat diberikan
oleh:
a. bupati/walikota yang bersangkutan bagi orang
perseorangan warga negara Indonesia atau badan
usaha yang berdomisili dalam wilayah kabupaten/kota
dan beroperasi pada lintas pelabuhan dalam wilayah
kabupaten/kota; atau
b. gubernur yang bersangkutan bagi orang perseorangan
warga negara Indonesia atau badan usaha yang
berdomisili dan beroperasi pada lintas pelabuhan
antarkabupaten/kota dalam wilayah provinsi,
pelabuhan antarprovinsi, dan pelabuhan
internasional.
(3) Izin usaha angkutan sungai dan danau diberikan oleh:
a. bupati/walikota sesuai dengan domisili orang
perseorangan warga negara Indonesia atau badan
usaha; atau
b. Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
untuk orang perseorangan warga negara Indonesia
atau badan usaha yang berdomisili di Daerah Khusus
Ibukota Jakarta.
(4) Selain memiliki izin usaha sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) untuk angkutan sungai dan danau kapal yang
dioperasikan wajib memiliki izin trayek yang diberikan
oleh:
a. bupati/walikota yang bersangkutan bagi kapal yang
melayani trayek dalam wilayah kabupaten/kota;
b. gubernur provinsi yang bersangkutan bagi kapal yang
melayani trayek antarkabupaten/kota dalam wilayah
provinsi; atau
c. Menteri bagi kapal yang melayani trayek antarprovinsi
dan/atau antarnegara.
(5) Izin usaha angkutan penyeberangan diberikan oleh:
a. bupati/walikota sesuai dengan domisili badan usaha;
atau
b. Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
untuk badan usaha yang berdomisili di Daerah
Khusus Ibukota Jakarta.
(6) Selain . . .
- 23 -
(6) Selain memilik izin usaha sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) untuk angkutan penyeberangan, kapal yang
dioperasikan wajib memiliki persetujuan pengoperasian
kapal yang diberikan oleh:
a. bupati/walikota yang bersangkutan bagi kapal yang
melayani lintas pelabuhan dalam wilayah
kabupaten/kota;
b. gubernur provinsi yang bersangkutan bagi kapal yang
melayani lintas pelabuhan antarkabupaten/kota
dalam provinsi; dan
c. Menteri bagi kapal yang melayani lintas pelabuhan
antarprovinsi dan/atau antarnegara.
Pasal 29
(1) Untuk mendapatkan izin usaha angkutan laut
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) badan
usaha wajib memiliki kapal berbendera Indonesia dengan
ukuran sekurang-kurangnya GT 175 (seratus tujuh
puluh lima Gross Tonnage).
(2) Orang perseorangan warga negara Indonesia atau badan
usaha dapat melakukan kerja sama dengan perusahaan
angkutan laut asing atau badan hukum asing atau warga
negara asing dalam bentuk usaha patungan (joint venture)
dengan membentuk perusahaan angkutan laut yang
memiliki kapal berbendera Indonesia sekurang-
kurangnya 1 (satu) unit kapal dengan ukuran GT 5000
(lima ribu Gross Tonnage) dan diawaki oleh awak
berkewarganegaraan Indonesia.
Pasal 30
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan persyaratan
perizinan angkutan di perairan diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
Bagian Ketujuh . . .
- 24 -
Bagian Ketujuh
Usaha Jasa Terkait dengan Angkutan di Perairan
Pasal 31
(1) Untuk kelancaran kegiatan angkutan di perairan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dapat
diselenggarakan usaha jasa terkait dengan angkutan di
perairan.
(2) Usaha jasa terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat berupa:
a. bongkar muat barang;
b. jasa pengurusan transportasi;
c. angkutan perairan pelabuhan;
d. penyewaan peralatan angkutan laut atau peralatan
jasa terkait dengan angkutan laut;
e. tally mandiri;
f. depo peti kemas;
g. pengelolaan kapal (ship management);
h. perantara jual beli dan/atau sewa kapal (ship broker);
i. keagenan Awak Kapal (ship manning agency);
j. keagenan kapal; dan
k. perawatan dan perbaikan kapal (ship repairing and
maintenance).
Pasal 32
(1) Usaha jasa terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal
31 ayat (2) dilakukan oleh badan usaha yang didirikan
khusus untuk itu.
(2) Selain badan usaha yang didirikan khusus untuk itu
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kegiatan bongkar
muat dapat dilakukan oleh perusahaan angkutan laut
nasional hanya untuk kegiatan bongkar muat barang
tertentu untuk kapal yang dioperasikannya.
(3) Selain badan usaha yang didirikan khusus untuk itu
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kegiatan angkutan
perairan pelabuhan dapat dilakukan oleh perusahaan
angkutan laut nasional.
(4) Kegiatan . . .
- 25 -
(4) Kegiatan tally yang bukan tally mandiri sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) huruf e dapat
dilakukan oleh perusahaan angkutan laut nasional,
perusahaan bongkar muat, atau perusahaan jasa
pengurusan transportasi, terbatas hanya untuk kegiatan
cargodoring, receiving/delivery, stuffing, dan stripping peti
kemas bagi kepentingannya sendiri.
Pasal 33
Setiap badan usaha yang didirikan khusus untuk usaha jasa
terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) wajib
memiliki izin usaha.
Pasal 34
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan persyaratan
perizinan usaha jasa terkait dengan angkutan di perairan
diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Kedelapan
Tarif Angkutan dan Usaha Jasa Terkait
Pasal 35
(1) Tarif angkutan di perairan terdiri atas tarif angkutan
penumpang dan tarif angkutan barang.
(2) Tarif angkutan penumpang kelas ekonomi ditetapkan
oleh Pemerintah.
(3) Tarif angkutan penumpang nonekonomi ditetapkan oleh
penyelenggara angkutan berdasarkan tingkat pelayanan
yang diberikan.
(4) Tarif angkutan barang ditetapkan oleh penyedia jasa
angkutan berdasarkan kesepakatan antara pengguna jasa
dan penyedia jasa angkutan sesuai dengan jenis,
struktur, dan golongan yang ditetapkan oleh Pemerintah.
Pasal 36
Tarif usaha jasa terkait ditetapkan oleh penyedia jasa terkait
berdasarkan kesepakatan antara pengguna jasa dan penyedia
jasa terkait sesuai dengan jenis, struktur, dan golongan yang
ditetapkan oleh Pemerintah.
Pasal 37 . . .
- 26 -
Pasal 37
Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis, struktur, dan golongan
tarif angkutan dan usaha jasa terkait diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
Bagian Kesembilan
Kewajiban dan Tanggung Jawab Pengangkut
Paragraf 1
Wajib Angkut
Pasal 38
(1) Perusahaan angkutan di perairan wajib mengangkut
penumpang dan/atau barang terutama angkutan pos
yang disepakati dalam perjanjian pengangkutan.
(2) Perjanjian pengangkutan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dibuktikan dengan karcis penumpang dan
dokumen muatan.
(3) Dalam keadaan tertentu Pemerintah memobilisasi armada
niaga nasional.
Pasal 39
Ketentuan lebih lanjut mengenai wajib angkut diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
Paragraf 2
Tanggung Jawab Pengangkut
Pasal 40
(1) Perusahaan angkutan di perairan bertangggung jawab
terhadap keselamatan dan keamanan penumpang
dan/atau barang yang diangkutnya.
(2) Perusahaan angkutan di perairan bertanggung jawab
terhadap muatan kapal sesuai dengan jenis dan jumlah
yang dinyatakan dalam dokumen muatan dan/atau
perjanjian atau kontrak pengangkutan yang telah
disepakati.
Pasal 41 . . .
- 27 -
Pasal 41
(1) Tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40
dapat ditimbulkan sebagai akibat pengoperasian kapal,
berupa:
a. kematian atau lukanya penumpang yang diangkut;
b. musnah, hilang, atau rusaknya barang yang diangkut;
c. keterlambatan angkutan penumpang dan/atau barang
yang diangkut; atau
d. kerugian pihak ketiga.
(2) Jika dapat membuktikan bahwa kerugian sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d
bukan disebabkan oleh kesalahannya, perusahaan
angkutan di perairan dapat dibebaskan sebagian atau
seluruh tanggung jawabnya.
(3) Perusahaan angkutan di perairan wajib mengasuransikan
tanggung jawabnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan melaksanakan asuransi perlindungan dasar
penumpang umum sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 42
(1) Perusahaan angkutan di perairan wajib memberikan
fasilitas khusus dan kemudahan bagi penyandang cacat,
wanita hamil, anak di bawah usia 5 (lima) tahun, orang
sakit, dan orang lanjut usia.
(2) Pemberian fasilitas khusus dan kemudahan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak dipungut biaya tambahan.
Pasal 43
Ketentuan lebih lanjut mengenai tanggung jawab pengangkut
diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Paragraf 3
Pengangkutan Barang Khusus dan Barang Berbahaya
Pasal 44
Pengangkutan barang khusus dan barang berbahaya wajib
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Pasal 45 . . .
- 28 -
Pasal 45
(1) Barang khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44
dapat berupa:
a. kayu gelondongan (logs);
b. barang curah;
c. rel; dan
d. ternak.
(2) Barang berbahaya sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 44 berbentuk:
a. bahan cair;
b. bahan padat; dan
c. bahan gas.
(3) Barang berbahaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diklasifikasikan sebagai berikut:
a. bahan atau barang peledak (explosives);
b. gas yang dimampatkan, dicairkan, atau dilarutkan
dengan tekanan (compressed gases, liquified or
dissolved under pressure);
c. cairan mudah menyala atau terbakar (flammable
liquids);
d. bahan atau barang padat mudah menyala atau
terbakar (flammable solids);
e. bahan atau barang pengoksidasi (oxidizing
substances);
f. bahan atau barang beracun dan mudah menular (toxic
and infectious substances);
g. bahan atau barang radioaktif (radioactive material);
h. bahan atau barang perusak (corrosive substances); dan
i. berbagai bahan atau zat berbahaya lainnya
(miscellaneous dangerous substances).
Pasal 46
Pengangkutan barang berbahaya dan barang khusus
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 wajib memenuhi
persyaratan:
a. pengemasan, penumpukan, dan penyimpanan di
pelabuhan, penanganan bongkar muat, serta penumpukan
dan penyimpanan selama berada di kapal;
b. keselamatan . . .
- 29 -
b. keselamatan sesuai dengan peraturan dan standar, baik
nasional maupun internasional bagi kapal khusus
pengangkut barang berbahaya; dan
c. pemberian tanda tertentu sesuai dengan barang berbahaya
yang diangkut.
Pasal 47
Pemilik, operator, dan/atau agen perusahaan angkutan laut
yang mengangkut barang berbahaya dan barang khusus
wajib menyampaikan pemberitahuan kepada Syahbandar
sebelum kapal pengangkut barang khusus dan/atau barang
berbahaya tiba di pelabuhan.
Pasal 48
Badan Usaha Pelabuhan dan Unit Penyelenggara Pelabuhan
wajib menyediakan tempat penyimpanan atau penumpukan
barang berbahaya dan barang khusus untuk menjamin
keselamatan dan kelancaran arus lalu lintas barang di
pelabuhan serta bertanggung jawab terhadap penyusunan
sistem dan prosedur penanganan barang berbahaya dan
barang khusus di pelabuhan.
Pasal 49
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengangkutan
barang khusus dan barang berbahaya diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
Bagian Kesepuluh
Angkutan Multimoda
Pasal 50
(1) Angkutan perairan dapat merupakan bagian dari
angkutan multimoda yang dilaksanakan oleh badan
usaha angkutan multimoda.
(2) Kegiatan angkutan perairan dalam angkutan multimoda
dilaksanakan berdasarkan perjanjian yang dilaksanakan
antara penyedia jasa angkutan perairan dan badan usaha
angkutan multimoda dan penyedia jasa moda lainnya.
Pasal 51 . . .
- 30 -
Pasal 51
(1) Angkutan multimoda dilakukan oleh badan usaha yang
telah mendapat izin khusus untuk melakukan angkutan
multimoda dari Pemerintah.
(2) Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bertanggung jawab (liability) terhadap barang sejak
diterimanya barang sampai diserahkan kepada penerima
barang.
Pasal 52
Pelaksanaan angkutan multimoda dilakukan berdasarkan 1
(satu) dokumen yang diterbitkan oleh penyedia jasa angkutan
multimoda.
Pasal 53
(1) Tanggung jawab penyedia jasa angkutan multimoda
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2) meliputi
kehilangan atau kerusakan yang terjadi pada barang
serta keterlambatan penyerahan barang.
(2) Tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat dikecualikan dalam hal penyedia jasa angkutan
multimoda dapat membuktikan bahwa dirinya atau
agennya secara layak telah melaksanakan segala
tindakan untuk mencegah terjadinya kehilangan,
kerusakan barang, serta keterlambatan penyerahan
barang.
(3) Tanggung jawab penyedia jasa angkutan multimoda
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat terbatas.
Ketentuan lebih lanjut mengenai angkutan multimoda diatur
dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Kesebelas . . .
- 31 -
Bagian Kesebelas
Pemberdayaan Industri Angkutan Perairan Nasional
Pasal 56
Pengembangan dan pengadaan armada angkutan perairan
nasional dilakukan dalam rangka memberdayakan angkutan
perairan nasional dan memperkuat industri perkapalan
nasional yang dilakukan secara terpadu dengan dukungan
semua sektor terkait.
Pasal 57
(1) Pemberdayaan industri angkutan perairan nasional
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 wajib dilakukan
oleh Pemerintah dengan:
a. memberikan fasilitas pembiayaan dan perpajakan;
b. memfasilitasi kemitraan kontrak jangka panjang
antara pemilik barang dan pemilik kapal; dan
c. memberikan jaminan ketersediaan bahan bakar
minyak untuk angkutan di perairan.
(2) Perkuatan industri perkapalan nasional sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 56 wajib dilakukan oleh
Pemerintah dengan:
a. menetapkan kawasan industri perkapalan terpadu;
b. mengembangkan pusat desain, penelitian, dan
pengembangan industri kapal nasional;
c. mengembangkan standardisasi dan komponen kapal
dengan menggunakan sebanyak-banyaknya muatan
lokal dan melakukan alih teknologi;
d. mengembangkan industri bahan baku dan komponen
kapal;
e. memberikan insentif kepada perusahaan angkutan
perairan nasional yang membangun dan/atau
mereparasi kapal di dalam negeri dan/atau yang
melakukan pengadaan kapal dari luar negeri;
f. membangun kapal pada industri galangan kapal
nasional apabila biaya pengadaannya dibebankan
kepada Anggaran Pendapatan Belanja Negara atau
Anggaran Pendapatan Belanja Daerah;
g. membangun . . .
- 32 -
g. membangun kapal yang pendanaannya berasal dari
luar negeri dengan menggunakan sebanyak-
banyaknya muatan lokal dan pelaksanaan alih
teknologi; dan
h. memelihara dan mereparasi kapal pada industri
perkapalan nasional yang biayanya dibebankan
kepada Anggaran Pendapatan Belanja Negara atau
Anggaran Pendapatan Belanja Daerah.
Pasal 58
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberdayaan industri
angkutan perairan dan perkuatan industri perkapalan
nasional diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Kedua belas
Sanksi Administratif
Pasal 59
(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), Pasal 9 ayat (8), Pasal
28 ayat (4) atau ayat (6), atau Pasal 33 dapat dikenakan
sanksi administratif berupa:
a. peringatan;
b. denda administratif;
c. pembekuan izin atau pembekuan sertifikat; atau
d. pencabutan izin atau pencabutan sertifikat.
(2) Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 11 ayat (4)
atau Pasal 13 ayat (6) dapat dikenakan sanksi
administratif berupa tidak diberikan pelayanan jasa
kepelabuhanan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur
pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
BAB VI . . .
- 33 -
BAB VI
HIPOTEK DAN PIUTANG-PELAYARAN
YANG DIDAHULUKAN
Bagian Kesatu
Hipotek
Pasal 60
(1) Kapal yang telah didaftarkan dalam Daftar Kapal
Indonesia dapat dijadikan jaminan utang dengan
pembebanan hipotek atas kapal.
(2) Pembebanan hipotek atas kapal dilakukan dengan
pembuatan akta hipotek oleh Pejabat Pendaftar dan
Pencatat Balik Nama Kapal di tempat kapal didaftarkan
dan dicatat dalam Daftar Induk Pendaftaran Kapal.
(3) Setiap akta hipotek diterbitkan 1 (satu) Grosse Akta
Hipotek yang diberikan kepada penerima hipotek.
(4) Grosse Akta Hipotek sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan
putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan
hukum yang tetap.
(5) Dalam hal Grosse Akta Hipotek hilang dapat diterbitkan
grosse akta pengganti berdasarkan penetapan
pengadilan.
Pasal 61
(1) Kapal dapat dibebani lebih dari 1 (satu) hipotek.
(2) Peringkat masing-masing hipotek ditentukan sesuai
dengan tanggal dan nomor urut akta hipotek.
Pasal 62
Pengalihan hipotek dari penerima hipotek kepada penerima
hipotek yang lain dilakukan dengan membuat akta pengalihan
hipotek oleh Pejabat Pendaftar dan Pencatat Balik Nama Kapal
di tempat kapal didaftarkan dan dicatat dalam Daftar Induk
Pendaftaran Kapal.
Pasal 63 . . .
- 34 -
Pasal 63
(1) Pencoretan hipotek (roya) dilakukan oleh Pejabat
Pendaftar dan Pencatat Balik Nama Kapal atas
permintaan tertulis dari penerima hipotek.
(2) Dalam hal permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diajukan oleh pemberi hipotek, permintaan tersebut
dilampiri dengan surat persetujuan pencoretan dari
penerima hipotek.
Pasal 64
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembebanan
hipotek diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Kedua
Piutang-Pelayaran yang Didahulukan
Pasal 65
(1) Apabila terdapat gugatan terhadap piutang yang dijamin
dengan kapal, pemilik, pencarter, atau operator kapal
harus mendahulukan pembayaran piutang-pelayaran
yang didahulukan.
(2) Piutang-pelayaran yang didahulukan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) yaitu sebagai berikut:
a. untuk pembayaran upah dan pembayaran lainnya
kepada Nakhoda, Anak Buah Kapal, dan awak
pelengkap lainnya dari kapal dalam hubungan dengan
penugasan mereka di kapal, termasuk biaya repatriasi
dan kontribusi asuransi sosial yang harus dibiayai;
b. untuk membayar uang duka atas kematian atau
membayar biaya pengobatan atas luka badan, baik
yang terjadi di darat maupun di laut yang
berhubungan langsung dengan pengoperasian kapal;
c. untuk pembayaran biaya salvage atas kapal;
d. untuk biaya pelabuhan dan alur-pelayaran lainnya
serta biaya pemanduan; dan
e. untuk . . .
- 35 -
e. untuk membayar kerugian yang ditimbulkan oleh
kerugian fisik atau kerusakan yang disebabkan oleh
pengoperasian kapal selain dari kerugian atau
kerusakan terhadap muatan, peti kemas, dan barang
bawaan penumpang yang diangkut di kapal.
(3) Piutang-pelayaran yang didahulukan tidak dapat
dibebankan atas kapal untuk menjamin gugatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf e
apabila tindakan tersebut timbul sebagai akibat dari:
a. kerusakan yang timbul dari angkutan minyak atau
bahan berbahaya dan beracun lainnya melalui laut;
dan
b. bahan radioaktif atau kombinasi antara bahan
radioaktif dengan bahan beracun, eksplosif atau
bahan berbahaya dari bahan bakar nuklir, produk,
atau sampah radioaktif.
Pasal 66
(1) Pembayaran piutang-pelayaran yang didahulukan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 diutamakan dari
pembayaran piutang gadai, hipotek, dan piutang yang
terdaftar.
(2) Pemilik, pencarter, pengelola, atau operator kapal harus
mendahulukan pembayaran terhadap biaya yang timbul
selain dari pembayaran piutang-pelayaran yang
didahulukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65.
(3) Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa:
a. biaya yang timbul dari pengangkatan kapal yang
tenggelam atau terdampar yang dilakukan oleh
Pemerintah untuk menjamin keselamatan pelayaran
atau perlindungan lingkungan maritim; dan
b. biaya perbaikan kapal yang menjadi hak galangan
atau dok (hak retensi) jika pada saat penjualan paksa
kapal sedang berada di galangan atau dok yang berada
di wilayah hukum Indonesia.
(4) Piutang-pelayaran sebagaimana ditetapkan dalam
Pasal 65 mempunyai jenjang prioritas sesuai dengan
urutannya, kecuali apabila klaim biaya salvage kapal
telah timbul terlebih dahulu mendahului klaim yang lain,
biaya salvage menjadi prioritas yang lebih dari piutang-
pelayaran yang didahulukan lainnya.
BAB VII . . .
- 36 -
BAB VII
KEPELABUHANAN
Bagian Kesatu
Tatanan Kepelabuhanan Nasional
Paragraf 1
Umum
Pasal 67
(1) Tatanan Kepelabuhanan Nasional diwujudkan dalam
rangka penyelenggaraan pelabuhan yang andal dan
berkemampuan tinggi, menjamin efisiensi, dan
mempunyai daya saing global untuk menunjang
pembangunan nasional dan daerah yang ber-Wawasan
Nusantara.
(2) Tatanan Kepelabuhanan Nasional sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) merupakan sistem kepelabuhanan secara
nasional yang menggambarkan perencanaan
kepelabuhanan berdasarkan kawasan ekonomi, geografi,
dan keunggulan komparatif wilayah, serta kondisi alam.
(3) Tatanan Kepelabuhanan Nasional sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) memuat:
a. peran, fungsi, jenis, dan hierarki pelabuhan;
b. Rencana Induk Pelabuhan Nasional; dan
c. lokasi pelabuhan.
Paragraf 2
Peran, Fungsi, Jenis, dan Hierarki Pelabuhan
Pasal 68
Pelabuhan memiliki peran sebagai:
a. simpul dalam jaringan transportasi sesuai dengan
hierarkinya;
b. pintu gerbang kegiatan perekonomian;
c. tempat kegiatan alih moda transportasi;
d. penunjang kegiatan industri dan/atau perdagangan;
e. tempat . . .
- 37 -
e. tempat distribusi, produksi, dan konsolidasi muatan atau
barang; dan
f. mewujudkan Wawasan Nusantara dan kedaulatan negara.
Pasal 69
Pelabuhan berfungsi sebagai tempat kegiatan:
a. pemerintahan; dan
b. pengusahaan.
Pasal 70
(1) Jenis pelabuhan terdiri atas:
a. pelabuhan laut; dan
b. pelabuhan sungai dan danau.
(2) Pelabuhan laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a mempunyai hierarki terdiri atas:
a. pelabuhan utama;
b. pelabuhan pengumpul; dan
c. pelabuhan pengumpan.
Paragraf 3
Rencana Induk Pelabuhan Nasional
Pasal 71
(1) Rencana Induk Pelabuhan Nasional sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 67 ayat (3) huruf b merupakan
pedoman dalam penetapan lokasi, pembangunan,
pengoperasian, pengembangan pelabuhan, dan
penyusunan Rencana Induk Pelabuhan.
(2) Rencana Induk Pelabuhan Nasional disusun dengan
memperhatikan:
a. Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, Rencana Tata
Ruang Wilayah Provinsi, Rencana Tata Ruang Wilayah
Kabupaten/Kota;
b. potensi dan perkembangan sosial ekonomi wilayah;
c. potensi sumber daya alam; dan
d. perkembangan lingkungan strategis, baik nasional
maupun internasional.
(3) Rencana . . .
- 38 -
(3) Rencana Induk Pelabuhan Nasional memuat:
a. kebijakan pelabuhan nasional; dan
b. rencana lokasi dan hierarki pelabuhan.
(4) Menteri menetapkan Rencana Induk Pelabuhan Nasional
untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun.
(5) Rencana Induk Pelabuhan Nasional sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) dapat ditinjau kembali 1 (satu)
kali dalam 5 (lima) tahun.
(6) Dalam hal terjadi perubahan kondisi lingkungan strategis
akibat bencana yang ditetapkan dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan Rencana Induk
Pelabuhan Nasional dapat ditinjau kembali lebih dari 1
(satu) kali dalam 5 (lima) tahun.
Paragraf 4
Lokasi Pelabuhan
Pasal 72
(1) Penggunaan wilayah daratan dan perairan tertentu
sebagai lokasi pelabuhan ditetapkan oleh Menteri sesuai
dengan Rencana Induk Pelabuhan Nasional.
(2) Lokasi pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disertai dengan Rencana Induk Pelabuhan serta Daerah
Lingkungan Kerja (DLKr) dan Daerah Lingkungan
Kepentingan (DLKp) pelabuhan.
Pasal 73
(1) Setiap pelabuhan wajib memiliki Rencana Induk
Pelabuhan.
(2) Rencana Induk Pelabuhan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) disusun dengan memperhatikan:
a. Rencana Induk Pelabuhan Nasional;
b. Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi;
c. Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota;
d. keserasian dan keseimbangan dengan kegiatan lain
terkait di lokasi pelabuhan;
e. kelayakan teknis, ekonomis, dan lingkungan; dan
f. keamanan dan keselamatan lalu lintas kapal.
Pasal 74 . . .
- 39 -
Pasal 74
(1) Rencana Induk Pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 73 ayat (1) meliputi rencana peruntukan wilayah
daratan dan rencana peruntukan wilayah perairan.
(2) Rencana peruntukan wilayah daratan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berdasar pada kriteria
kebutuhan:
a. fasilitas pokok; dan
b. fasilitas penunjang.
(3) Rencana peruntukan wilayah perairan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) berdasar pada kriteria
kebutuhan:
a. fasilitas pokok; dan
b. fasilitas penunjang.
Pasal 75
(1) Rencana Induk Pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 73 ayat (1) dilengkapi dengan Daerah Lingkungan
Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan.
(2) Batas Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan
Kepentingan pelabuhan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan dengan koordinat geografis untuk
menjamin kegiatan kepelabuhanan.
(3) Daerah Lingkungan Kerja pelabuhan, terdiri atas:
a. wilayah daratan yang digunakan untuk kegiatan
fasilitas pokok dan fasilitas penunjang; dan
b. wilayah perairan yang digunakan untuk kegiatan alur-
pelayaran, tempat labuh, tempat alih muat antarkapal,
kolam pelabuhan untuk kebutuhan sandar dan olah
gerak kapal, kegiatan pemanduan, tempat perbaikan
kapal, dan kegiatan lain sesuai dengan kebutuhan.
(4) Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan merupakan
perairan pelabuhan di luar Daerah Lingkungan Kerja
perairan yang digunakan untuk alur-pelayaran dari dan
ke pelabuhan, keperluan keadaan darurat,
pengembangan pelabuhan jangka panjang, penempatan
kapal mati, percobaan berlayar, kegiatan pemanduan,
fasilitas pembangunan, dan pemeliharaan kapal.
(5) Daratan . . .
- 40 -
(5) Daratan dan/atau perairan yang ditetapkan sebagai
Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan
Kepentingan pelabuhan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dikuasai oleh negara dan diatur oleh
penyelenggara pelabuhan.
(6) Pada Daerah Lingkungan Kerja pelabuhan yang telah
ditetapkan, diberikan hak pengelolaan atas tanah
dan/atau pemanfaatan perairan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 76
(1) Rencana Induk Pelabuhan serta Daerah Lingkungan
Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan
untuk pelabuhan laut ditetapkan oleh:
a. Menteri untuk pelabuhan utama dan pelabuhan
pengumpul setelah mendapat rekomendasi dari
gubernur dan bupati/walikota akan kesesuaian
dengan tata ruang wilayah provinsi dan
kabupaten/kota; dan
b. gubernur atau bupati/walikota untuk pelabuhan
pengumpan.
(2) Rencana Induk Pelabuhan serta Daerah Lingkungan
Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan
untuk pelabuhan sungai dan danau ditetapkan oleh
bupati/walikota.
Pasal 77
Suatu wilayah tertentu di daratan atau di perairan dapat
ditetapkan oleh Menteri menjadi lokasi yang berfungsi sebagai
pelabuhan, sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah
Provinsi dan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota
serta memenuhi persyaratan kelayakan teknis dan
lingkungan.
Pasal 78
Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman dan tata cara
penetapan Rencana Induk Pelabuhan serta Daerah
Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan
pelabuhan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Kedua . . .
- 41 -
Bagian Kedua
Penyelenggaraan Kegiatan di Pelabuhan
Paragraf 1
Umum
Pasal 79
Kegiatan pemerintahan dan pengusahaan di pelabuhan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 diselenggarakan
secara terpadu dan terkoordinasi.
Paragraf 2
Kegiatan Pemerintahan di Pelabuhan
Pasal 80
(1) Kegiatan pemerintahan di pelabuhan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 79 meliputi:
a. pengaturan dan pembinaan, pengendalian, dan
pengawasan kegiatan kepelabuhanan;
b. keselamatan dan keamanan pelayaran; dan/atau
c. kepabeanan;
d. keimigrasian;
e. kekarantinaan.
(2) Selain kegiatan pemerintahan di pelabuhan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdapat kegiatan pemerintahan
lainnya yang keberadaannya bersifat tidak tetap.
(3) Pengaturan dan pembinaan, pengendalian, dan
pengawasan kegiatan kepelabuhanan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh
penyelenggara pelabuhan.
(4) Fungsi keselamatan dan keamanan pelayaran
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
dilaksanakan oleh Syahbandar.
(5) Fungsi kepabeanan, keimigrasian, dan kekarantinaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, huruf d,
dan huruf e dilaksanakan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Paragraf 3 . . .
- 42 -
Paragraf 3
Penyelenggara Pelabuhan
Pasal 81
(1) Penyelenggara pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 80 ayat (3) yaitu terdiri atas:
a. Otoritas Pelabuhan; atau
b. Unit Penyelenggara Pelabuhan.
(2) Otoritas Pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a dibentuk pada pelabuhan yang diusahakan
secara komersial.
(3) Unit Penyelenggara Pelabuhan sebagaimana dimaksud
ayat (1) huruf b dibentuk pada pelabuhan yang belum
diusahakan secara komersial.
(4) Unit Penyelenggara Pelabuhan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dapat merupakan Unit Penyelenggara
Pelabuhan Pemerintah dan Unit Penyelenggara Pelabuhan
pemerintah daerah.
Pasal 82
(1) Otoritas Pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
81 ayat (1) huruf a dibentuk oleh dan bertanggung jawab
kepada Menteri.
(2) Unit Penyelenggara Pelabuhan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 81 ayat (1) huruf b dibentuk dan
bertanggung jawab kepada:
a. Menteri untuk Unit Penyelenggara Pelabuhan
Pemerintah; dan
b. gubernur atau bupati/walikota untuk Unit
Penyelenggara Pelabuhan pemerintah daerah.
(3) Otoritas Pelabuhan dan Unit Penyelenggara Pelabuhan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1) dibentuk
untuk 1 (satu) atau beberapa pelabuhan.
(4) Otoritas Pelabuhan dan Unit Penyelenggara Pelabuhan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berperan sebagai
wakil Pemerintah untuk memberikan konsesi atau bentuk
lainnya kepada Badan Usaha Pelabuhan untuk
melakukan kegiatan pengusahaan di pelabuhan yang
dituangkan dalam perjanjian.
(5) Hasil . . .
- 43 -
(5) Hasil konsesi yang diperoleh Otoritas Pelabuhan
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan
pendapatan negara sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(6) Otoritas Pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
81 ayat (1) huruf a dalam pelaksanaannya harus
berkoordinasi dengan pemerintah daerah.
Pasal 83
(1) Untuk melaksanakan fungsi pengaturan dan pembinaan,
pengendalian, dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (1) huruf a
Otoritas Pelabuhan mempunyai tugas dan tanggung
jawab:
a. menyediakan lahan daratan dan perairan pelabuhan;
b. menyediakan dan memelihara penahan gelombang,
kolam pelabuhan, alur-pelayaran, dan jaringan jalan;
c. menyediakan dan memelihara Sarana Bantu Navigasi-
Pelayaran;
d. menjamin keamanan dan ketertiban di pelabuhan;
e. menjamin dan memelihara kelestarian lingkungan di
pelabuhan;
f. menyusun Rencana Induk Pelabuhan, serta Daerah
Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan
Kepentingan pelabuhan;
g. mengusulkan tarif untuk ditetapkan Menteri, atas
penggunaan perairan dan/atau daratan, dan fasilitas
pelabuhan yang disediakan oleh Pemerintah serta jasa
kepelabuhanan yang diselenggarakan oleh Otoritas
Pelabuhan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan; dan
h. menjamin kelancaran arus barang.
(2) Selain tugas dan tanggu
Translation - Indonesian 2) The accomplishment of Maritime – Telecommunication system as point out in article (1) is mandatory to accomplish term and standard as the regulation of law.
3) The procurement Maritime – Telecommunication as part of the accomplishment as point out in article (2) is implementable by legal entity.
4) Maritime – Telecommunication that legal entity conducted as point out in article (3) is supervised by Government.
5) Legal entity as point out in article (3) is mandatory to:
a. maintain and preserve Maritime – Telecommunication.
b. certify the reliability of Maritime – Telecommunication as required standard; and
c. report to Minister on operating Maritime – Telecommunication.
Section 179
The operating of Maritime – Telecommunication is executed by officer who meets health, education, and skill qualification proved with certificate.
Section 180
Every person is prohibited to make destruction or any sort of action that results in malfunctioned of Maritime – Telecommunication and waterways in sea, river and lake as well.
Section 181
(1) The owner and/ or vessel operator responsible for every damage of maritime – Telecommunication and obstruction in sea, river and lake caused by its vessel operating.
(2) Liability of owner and/ or vessel operator as point out in article (1) is obligation to repair or restore at once so that the facility is enabled as previously.
(3) The reparation and restoration as point out in article (2) are conducted within limit 60 (sixty) days of calendar since the damage occurred.
Section 182
(1) Vessel of which navigates in Indonesia waters is charged the cost of Maritime – Telecommunication using as State Revenue None Tax.
(2) The cost of Maritime – Telecommunication using is charged for all vessels.
Section 183
(1) Government obliges giving emergency service communication, immediate communication, and safety and announcement of time standard signal as well.
(2) Further regulation on emergency service communication, immediate communication, and safety and announcement of time standard signal as point out in article (1) is arranged in Government Regulation.
Section 184
Further regulation on the accomplishment Maritime – Telecommunication is arranged by Government Regulation.
Third Part
Hydrograph and Meteorology
Section 185
Government conducts survey and hydrograph mapping for data modernization on maritime - guidance book, sea map, and waterways chart of river and lake.
Section 186
(1) Government obliges giving meteorology service that includes are:
a. providing information dealing with weather and sea condition and its forecast as well.
b. calibration and certification of weather observation on board; and
c. technical guidance of weather observation on shore to particular Crew Ship to support meteorology data input.
(2) Further regulation on meteorology service as point out in article (1) is arranged by Government Regulation.
Fourth Part
Waterways and Course
Section 187
(1) Waterways and course contain of:
a. sea waterways; and
b. river and lake waterways.
(2) Waterways as point out in article (1) insert on sea map and maritime – guidance book and declared by authorized institution.
(3) Regarding on river and lake waterways are regulated waterways classification criteria.
(4) Determining river and lake waterways classification criteria is executed by concerning technical suggestion and consideration of related Minister.
Section 188
(1) The waterways implementation is performed by Government.
(2) Legal entity can be taken part in half of waterways implementation.
(3) In order to implement waterways as point out in article (1), Government obliges to:
a. determine waterways;
b. determine route system;
c. determine traffic regulation; and
d. determine ship port area as its interest.
Section 189
(1) To build and maintain lake waterways and other interest is conducted dredging activity by completing technical requirement.
(2) Technical requirement as point out in article (1) comprises:
a. marine safety;
b. environment preservation;
c. waters layout; and
d. irrigation for river and lake activity.
Section 190
(1) In order to marine safety and swiftness interest in certain waters, Government decides route system, includes of:
a. traffic separator scheme in sea;
b. two ways route;
c. suggested prow line
d. deep water route;
e. inland traffic area; and
f. alert area.
(2) Determining route system as point out in article is based on:
a. waterways circumstance; and
b. traffic density consideration.
(3) Route system as point out in article (1) must be inserted on sea map and maritime – guidance book and declared by authorized institution.
Section 191
Waters traffic regulation is executed based on the regulation of law.
Section 192
Every waterway obliges to be required Maritime – Navigation Helping Utility and Maritime – Telecommunication.
Section 193
(1) As it sailed, Skipper obliges to abide regulation related to:
a. traffic regulation;
b. waterways;
c. route system;
d. ship fairway traffic; and
e. Maritime – Navigation Helping Utility.
(2) Skipper who navigates in Indonesia waters on certain area obliges to report all information through nearest Coastal – Radio Station (SROP).
Section 194
(1) Government decides Indonesian Seaways Archipelago and the application for simultaneously course, direct, and immediate for foreign vessel of which is through Indonesia waters.
(2) Determining Indonesian Seaways Archipelago as point out in article (1)is executed by concerning on:
a. national sustainability;
b. maritime safety;
c. natural resources exploitation and exploration;
d. cable and pipe line at the bottom of sea;
e. natural resources and environment conservation;
f. usual route that is used for international navigation;
g. sea layout; and
h. recommendation of authorized international organization.
(3) All foreign vessels that use Indonesian Seaways Archipelago in its navigation do not allow to deviate its course, unless in emergency circumstances.
(4) Government supervises the traffic of foreign vessel that across Indonesian Seaways Archipelago.
(5) Government decides the location of Maritime – Navigation Helping Utility and Maritime – Telecommunication to monitor towards foreign vessel traffic that across Indonesian Seaways Archipelago.
Section 195
For interest of marine safety interest in Indonesia waters:
a. Government obliges to decide and declare safety and security zone in each activity location that can disturb marine safety.
b. in each of building, transferring and/ or disassemble construction or installation obliges to accomplish safety requirement and having permission from Government;
c. in each of construction or installation aimed in (b), that is unused, is mandatory to be disassembled by the owner of construction or installation;
d. Disassemblement as point out in (c) is executed with authorized regulation and reported to Government to be declared; and
e. The owner or operator who is going to build construction or installation as point out in (c) is mandatory to give insurance.
Section 196
Further regulation on requirement and system of establishment waterways and course is arranged by Government Regulation.
Fifth Part
Dredging and Reclamation
Section 197
(1) For interest of marine safety and security, design and waterways and port pond - dredging activity and reclamation is mandatory to have permission from Government as well.
(2) Waterways and port pond - dredging activity and reclamation are executed by firm that has ability and competency and it is proved by certificate that authorized institution published as the regulation of law.
(3) Further regulation on design and waterways and port pond - dredging activity, and reclamation and certification of work executor as well is arranged by Minister Regulation.
Sixth Part
Guidance
Section 198
(1) For interest of marine safety and security, and the traffic swiftness in waters and port as well, Government decides certain waters as obliged waters scout and special waters scout.
(2) Each ship that navigates in obliged waters scout and special waters scout uses guidance service.
(3) The implementation of guidance is executed by Port Authorization or Port Organizer Unit and can be overflowed to Port Legal Corporate as qualified.
(4) The implementation of guidance as point out in article (3) is on charged.
(5) In issue of Government has provided obliged waters scout and special waters scout, the managing and operating can be forwarded to the manager of special terminal that is qualified and having license from Government.
(6) Scout cost as point out in article (4) is free of charge for:
a. battle ship; and
b. state ship used for governmental duty.
Section 199
(1) Scouts Officer obliges to accomplish health, skill, and education and training as well proved by certificate.
(2) Scouts Officer as point out in article (1) obliges to conduct its duty based on marine safety and security standard.
(3) The guidance towards ship does not affect on Skipper’s authorization and responsible.
Section 200
The manager of special terminal or Navigation Legal Corporate that is organizing and operating the guidance obliges to pay percentage revenue resulted from guidance service to Government as State Revenue None Tax.
Section 201
Further regulation on decision of scouts waters, requirements and scout officer qualification, and the implementation of guidance is arranged by Minister Regulation.
Seventh part
Ship’s Hull
Section 202
(1) The owner and/ or Skipper oblige to report the ship’s hull that is on Indonesia waters to authorized institution.
(2) Ship’s hull as point out in article (1) of its position endangers marine safety must be given Maritime – Navigation Helping Utility as signal and announced by authorized institution.
Section 203
(1) The ship owner obliges to remove and / or its load that endangers marine safety and security at least 180 (one hundred eighty) days calendar since the ship drowned.
(2) Government obliges to pull out, dismiss, or destroy all or some of ship’s hull and/ or its load on behalf owner’s cost if the given time limit that Government has decided, the owner does not conduct its liability and responsible as point out in article (1).
(3) The ship owner who is careless in conducting its liability in time limitation that Government has decided as point out in article (1) so that it results navigation crash, obliges to pay compensation towards the party who gets crash.
(4) Government obliges to pull out and rule over ship’s hull and / or its anonymous load at given time limit.
(5) In order to warrant the liability as point out in article (1) and (2) the ship owner obliges to insurance its ship.
(6) Further regulation on system and requirements the pulling out of ship’s hull and/ or its load is arranged by Minister Regulation.
Eighth Part
Salvage and Under Water Activity
Section 204
(1) Salvage is done on ship’s hull and/ or its load that has a crash or drowned.
(2) Each of salvage and under water activity must obtain license and qualified technical marine safety and security from Minister.
Section 205
Further regulation on system and salvage and under water activity requirements is arranged by Minister Regulation.
Ninth Part
Administrative Sanction
Section 206
(1) Each person who violates the regulation as point out in Section 172 article (6), Section 178 article (5), Section 193 article (2), Section 198 article (2), or Section 200 is administrative sanctionable, that is:
a. warning;
b. license solidification or certificate solidification; or
c. license withdrawal and certificate withdrawl.
(2) Further regulation on system and procedure of administrative sanctionable as point out in article (1) is arranged by Government Regulation.
CHAPTER XI
PORT MASTER
First Part
Function, Duty, and Authorization of Port Master
Section 207
(1) Port Master conducts function of marine safety and security comprises on implementing, controlling, and law enforcement in waters transportation, port, and maritime area protection in the port.
(2) In addition, to conduct its function as point out in article (1) Port Master helps the implementation of search and rescue (SAR) in the port as regulation of law.
(3) Port Master is appointed by Minister after qualified competency in marine safety and security and port mastering.
Section 208
(1) In implementing its safety and security function as point out in Section 207 article (1), Port Master has duty of :
a. supervising the ship sea worthiness, safety, security, and order in the port;
b. supervising ship traffic in port waters and waterways;
c. supervising midstream unloading in port waters;
d. supervising salvage and under water activity;
e. supervising ship delaying activity;
f. supervising guidance;
g. supervising unloading hazardous material and hazardous and toxic waste as well;
h. supervising gas fueling;
i. supervising the order of passenger embarkation and debarkation;
j. supervising dredging and reclamation;
k. supervising the development activity of port facility;
l. conducting search and rescue aid;
m. leading in contamination overcoming and fire extinguishing in the port; and
n. supervising the implementation of maritime area protection.
(2) In implementing law enforcement on safety and security as point out in Section 207 article (1) Port Master performs a duty as Investigating Officer Civil Servant as the regulation of law.
Section 209
In implementing function and duty as point out in Section 207 and 208 Port Master has authority to:
a. coordinate all governmental activity in the port;
b. check and save letter, document, and ship report;
c. publish the agreement of ship activity in the port;
d. supervise ship;
e. issue Letter of Navigation Agreement;
f. investigate ship crash;
g. arrest on ship by court order; and
h. certify Crew Ship.
Section 210
(1) In order to perform function of navigation safety and security as point out in Section 207 article (1) is formed Port Master institution.
(2) Further regulation on the formation of Port Master institution as point out in article (1) is arranged by Government Regulation.
Second Part
Coordination of Governmental Activity in Port
Section 211
(1) Port Master has supreme authority in performing coordination of customs activity, immigration, quarantine, and other governmental institution activity.
(2) The coordination that is performed by Port Master as point out in article (1) in order to supervise and law enforcement in navigation safety and security.
Section 212
(1) In implementing security and order in port as regulation of international convention, Port Master proceeds as Port Security Committee.
(2) In implementing function as point out in article (1), Port Master enables to ask assistance towards Republic of Indonesian Police and / or Indonesian National Army.
(3) Security and order assistance in port as point out in article (1) under coordination of Port Master authority.
(4) Further regulation on system of security and order and order and asking assistance in port as point out in article (1) and article (2) is arranged by Government Regulation.
Third Part
Supervising and Letter, Document, and Ship Report Storage
Section 213
(1) The owner, Ship Operator, or Skipper oblige to announce its ship arrival in port to Port Master.
(2) Every ship that enters in port obliges to submit letter, document, and ship report towards Port Master as at the time of ship arrives in port to be checked.
(3) After checking process as point out in article (2) letter, document, and ship report is kept by Port Master to be given over by the publishing of Navigation Agreement Letter.
(4) Further regulation on system of ship arrival announcement, checking, submitting, and letter, document, and ship report storage as well as point out in article (1), article (2) and article (3) is arranged by Minister Regulation.
Section 214
Skipper obliges to fill in, sign in, and convey ship report towards Port Master based on format required by Minister.
Section 215
Every ship that enters port, as long in port, and at the time of departure obliges to obey the rule and performs the guidance and command as well of Port Master to ship traffic swiftness and activity in port.
Fourth Part
Ship Activity Agreement in Port
Section 216
(1) A ship that conducts reparation activity, navigation trial, midstream-unloading activity in port pool, delaying, and hazardous unloading obliges to acquire license from Port Master.
(2) Further regulation on system of license acquirement and reporting as point out in article (1) and article (2) is arranged by Minister Regulation.
Fifth Part
Ship Supervising
Section 217
Port Master authorizes in supervising ship seaworthy and security in port.
Section 218
(1) In certain circumstance, Port Master authorizes in supervising seaworthy and security of Indonesian flagship in port.
(2) Port Master authorizes in supervising seaworthy and security of foreign ship in port as the regulation of law.
(3) Further regulation on system of ship supervising as point out in article (1) and article (2) is arranged by Minister Regulation.
Sixth Part
Navigation Agreement Letter
Section 219
(1) Every ship that navigates obliges to have Navigation Agreement Letter that Port Master issued.
(2) Navigation Agreement Letter is expired as ship in 24 (twenty-four) hours, after navigation agreement is given, does not depart from port.
(3) Navigation Agreement Letter as point out in article (1) is not gave to ship or withdrawn if the regulation as point out in Section 44, Section 117 article (2), Section 125 article (2), Section 130 article (1), Section 134 article (1), Section 135, Section 149 article (2), Section 169 article (1), Section 213 article (2), or Section 215 is violated.
(4) Port Master enables to delay the departure of ship to navigate since there is no seaworthy qualification of ship or weather consideration.
(5) Further regulation on system of issuing Navigation Agreement Letter as point out in article (1) is arranged by Minister Regulation.
Seventh Part
First Investigating of Ship Crash
Section 220
(1) Port Master investigates on every ship crash to search for any information and / or prime evidence towards ship crash.
(2) Investigating on ship crash as point out in article (1) is first investigating.
Section 221
(1) First investigating on Indonesian flagship crash in Indonesia waters territory is executed by Port Master or pointed Governmental officer.
(2) First investigating on Indonesian flagship crash outside Indonesia waters territory is executed by Port Master or pointed Governmental officer after receiving ship crash report from the Government Representative of Republic of Indonesia and / or from authorized local government state officer.
(3) The first investigating result on ship crash as point out in Section 220 can be moved on Navigation Court for further investigation.
Eighth Part
Ship Arrestment
Section 222
(1) Port Master can only arrest ship in port based on written order from court.
(2) Ship arrestment based on court written order as point out in article(1) can be executed by reason:
a. pertinent ship relates to criminal suit; or
b. pertinent ship relates to private suit.
Section 223
(1) Order of ship arrestment by court in private suit such as navigation claim is executed without claim process.
(2) Further regulation on system of ship arrestment in port as point out in article (1) is arranged by Minister Regulation.
Ninth Part
Crew Ship Certification
Section 224
(1) Every person who works in ship of any position must have competency, sailor document, and be certified by Port master.
(2) Crew Ship Certification as point out in article (1) is executed by step:
a. the signing of sea work agreement that is done by sailor and company of sea transportation is recognized by Port Master; and
b. based on the signing of sea work agreement, Skipper inputs name and Crew Ship position as their competency into certified book that Port Master legalized.
Tenth Part
Administrative Sanction
Section 225
(1) Every person who violates regulation as point out in Section 213 article(1) or article (2), Section 214, or Section 215 is subjected to administrative sanction, that is:
a. warning;
b. license solidification and certificate solidification; or
c. license withdrawal.
(2) Further regulation on system and procedure of administrative sanction subjection as point out in article (1) is arranged by Government Regulation.
CHAPTER XII
PROTECTION OF MARITIME ENVIRONMENT
First Part
The Organizer of Protection Maritime Environment
Section 226
(1) The organizer of protection maritime environment is conducted by Government.
(2) The organizer of protection maritime environment as point out in article (1) is conducted through:
a. prevention and overcoming pollution of ship operating; and
b. prevention and overcoming pollution of port activity.
(3) In addition of prevention and overcoming as point out in article (2), protection of maritime environment also is conducted on:
a. waste disposal in waters; and
b. ship reduction.
Second Part
Prevention and Overcoming Pollution from Ship Operating
Section 227
Every Crew Ship obliges to prevent and overcome environmental pollution resulted from ship.
Section 228
(1) Ship by particular type and shape that is operated obliges to be equipped with overcoming oil contamination tools and material of ship that has legalization from Government.
(2) Ship by particular type and shape that is operated obliges to be equipped with overcoming oil contamination pattern of ship that has legalization from Government.
Section 229
(1) Every ship is forbidden to dispose waste, ballast water, dirt, garbage, and hazardous and poisonous chemical substances into waters.
(2) In matter of disposal range, volume, and quality have been qualified in regulation of law, regulation in article (1) is exceptionable.
(3) Every ship is forbidden to elude exhaust gas that is intemperate as regulation of law.
Section 230
(1) Every Skipper or who in charge of other activity unit in waters liables in overcoming pollution resulted from ship and / or its activity.
(2) Every Skipper or who in charge of other activity unit in waters obliges to report at once to nearest Port Master about waters pollution that is resulted from its ship or its activity, if seeing there is pollution from ship, and / or other activity in waters.
(3) Other Government element that has received the information as point out in article (2) obliges to forward the report on there is waters pollution to nearest Port Master or authorized institution.
(4) Port Master forwards the report immediately as point out in article (3) to authorized institution for further overcoming.
Section 231
(1) The owner or ship operator liables to pollution resulted from its ship.
(2) To acquire liability as point out in article (1) the owner or ship operator obliges to assurance its liability.
Section 232
Further regulation on prevention and overcoming pollution resulted from ship operating is arranged by Government Regulation.
Section 233
(1) Hazardous and toxic material waste forwarding by ship obliges to consider ship specification for waste forwarding.
(2) Ship specification as point out in article (1) and system of hazardous and toxic material waste forwarding obliges to be qualified that Minister regulated.
(3) Ship that carries on hazardous and toxic material waste obliges to have operational standard and emergency response procedure as regulation of law.
Third Part
Prevention and Overcoming Pollution from Port Activity
Section 234
Port operating obliges to accomplish requirements to prevent pollution resulted from any activity in port.
Section 235
(1) Every port obliges to accomplish requirements of prevention pollution tools as the type and quantity of activity.
(2) Every port obliges to accomplish requirements of prevention pollution material as the type and quantity of activity.
(3) Port authorization obliges to have the emergency response of pollution prevention standard and procedure.
Section 236
Port Authority, Port Organizer Unit, Port Legal Entity, and manager of special terminal oblige to prevent pollution that resulted from port operating.
Section 237
(1) To accommodate waste from ship in port, Port Authority, Port Organizer Unit, Port Legal Entity, and Manager of Special Terminal oblige and liable to provide waste prevention facility.
(2) Management of waste is conducted as regulation of law.
(3) Waste forwarding to the collecting, managing, and final decimation place is conducted as Minister who responsibles in environmental regulated.
Section 238
Further regulation on prevention and overcoming waste in port is arranged by Government Regulation.
Fourth Part
Waste Disposal in Waters
Section 239
(1) Waste disposal in waters only can be conducted in certain location that Minister regulated and certain qualification.
(2) Waste disposal as point out in article (1) obliges to be reported to institution, which its duty and function in sea and coast guard.
Section 240
Further regulation on waste disposal in waters is arranged by Government Regulation.
Fifth Part
Ship Reduction
Section 241
(1) Ship reduction obliges to accomplish requirements of maritime environmental protection.
(2) Location of ship reduction as point out in article (1) is regulated by Minister.
Section 242
The requirements of maritime environmental protection for ship reduction as point out in Section 241 is arranged with Minister Regulation.
Sixth Part
Administrative Sanction
Section 243
(1) Every person who violates regulation as point out in section 230 article (2), Section 233 article (3), Section 234, Section 235, or Section 239 article (2) is charged administrative sanction, that is:
a. warning;
b. administrative fine;
c. license solidification; or
d. license withdrawal.
(2) Further regulation on system and procedure of administrative sanction as point out in article (1) is arranged by Government Regulation.
CHAPTER XIII
SHIP CRASH, SEARCH AND RESCUE
First Part
Danger on Ship
Section 244
(1) Danger on ship and / or people is happened that can result ship safety and/ or people life are threatened.
(2) Every person who knows the happened as point out in article (1) obliges to do preventing, searching, and rescuing immediately and reporting the happened to nearest authorized officer or other party.
(3) Skipper obliges to do prevention act and wide spreading the news to other party if knowing in its ship, other ship, or there is person in danger circumstance.
(4) Skipper obliges to report danger as point out in article (3) towards:
a. Nearest Port Master if the danger is happened in Indonesia waters territory; or
b. Nearest Representative Officer of Republic of Indonesia and authorized local state government officer if the danger is happened outside of Indonesia waters territory.
Second Part
Ship Crash
Section 245
Ship crash is the happened that is experienced by ship that is endangered ship safety and / or people life, which is:
a. drowned ship;
b. burned ship;
c. crashed ship; and
d. grounded ship.
Section 246
On issue of ship crash as point out in Section 245, every person who is on board and knows the accident in its own ability must give assistance and report the accident to Skipper and / or Crew Ship.
Section 247
Skipper who knows its ship crashed or other ship obliges to take prevention act, ask and/ or give assistance, and wide spreading the news on the crashed to other party.
Section 248
Skipper who knows its ship crashed or other ship obliges to report towards:
a. Nearest Port Master if the crash is happened in Indonesia waters territory; or
b. Nearest Representative Officer of Republic of Indonesia and authorized local state government officer if the crash is happened outside of Indonesia waters territory.
Section 249
Ship crash as point out in Section 245 is liability of Skipper, except it can be proved other.
Third Part
Navigation Court
Section 250
(1) Navigation Court is formed by and responsibles to Minister.
(2) Navigation Court has organizational structure and work system that is regulated with Minister Regulation.
Section 251
Navigation Court as point out in section 250 has function to do further checking on ship crash and maintain profession code ethic and Skipper competency and / or ship officer after the first investigating is conducted by Port Master.
Section 252
Navigation Court authorizes in checking crashed between trade ship and trade ship, trade ship and state ship, trade ship and battle ship.
Section 253
(1) In conducting further checking of ship crash as point out in Section 251, Navigation Court has duty on:
a. examining the cause of ship crash and deciding whether there is or not the mistake or careless in implementing navigating profession standard that is conducted by Skipper and / or ship officer on behalf of ship crash; and
b. recommending to Minister on administrative sanction over the mistake or careless that is conducted by Skipper and / or ship officer.
(2) Administrative sanction as point out in article (1)b is:
a. warning; or
b. temporary withdrawal of Sailor Skill Certificate.
Section 254
(1) On further investigating, Navigation Court can represent governmental officer of safety and security navigation and related institution.
(2) On further checking, the owner, or ship operator obliges to represent Skipper and / or Crew Ship.
(3) The owner, or ship operator who violates the regulation as point out in article (2) is charged administrative sanction, that is:
a. warning;
b. license solidification; or
c. license withdrawal.
Section 255
Further regulation on function, authority, and the duty of Navigation Court and system and procedure of administrative sanction as well is arranged with Government Regulation.
Fourth Part
Investigation of Ship Crash
Section 256
(1) Investigation of ship crash is conducted by National Committee of Transportation Safety to search the fact in order to prevent the ship crash with the same cause.
(2) Investigation as point out in article (1) is conducted on every ship crash.
(3) Investigation of ship crash that is conducted by National Committee of Transportation Safety as point out in article (1) does not to decide the mistake or careless over the ship crash that is happened.
Section 257
Further regulation on duty of National Committee of Transportation Safety and system of checking and investigation ship crash is arranged with Government Regulation.
Fifth Part
Search and Rescue
Section 258
(1) Government responsibles in conducting searching and rescuing on ship crash and / or people that get trouble in Indonesia waters.
(2) Ship or airplane that is near or across accident scene obliges to help searching and rescuing effort on every ship and / or people that get trouble in Indonesia waters.
(3) Every person who has or operates ship that gets ship crash, responsibles to do search and rescue over its ship crash.
Section 259
The responsibility of implementation of searching and rescuing by Government as point out in Section 258 article (1) is coordinated and conducted by institution that responsibles in searching and rescuing.
Section 260
Further regulation on searching and rescuing is arranged by Government Regulation.
CHAPTER XIV
HUMAN RESOURCES
Section 261
(1) The organizing and development of human resources in navigation are conducted by purpose is the availability of professional, competent, discipline, and responsible human resources and meets the national and international standard.
(2) The organizing and development of human resources as point out in article (1) comprise of planning, research and development, education and training, locating, work market development, and widening the work opportunity.
(3) The organizing and development human resources as point out in article (1) is conducted on Governmental apparatus and society.
(4) Human resources in navigation as point out in article (1) contains of:
a. human resources in waters transportation;
b. human resources in port;
c. human resources in safety and security navigation; and
d. human resources in maritime environmental protection.
Section 262
(1) Education and training on navigation as point out in Section 261 article (2) is held by Government, local government or society through formal and informal education.
(2) Formal education as point out in article (1) is held on senior high school and university as the regulation of law.
(3) Informal education is a training institution in the form of navigation education and training building.
Section 263
(1) Education and training on navigation as point out in Section 261 article (2) is Government responsible, its development is conducted by Minister and authorized minister on national education as its authority.
(2) Government and local government direct, guide, control, and help the organizing of education and training on navigation as the regulation of law.
(3) Society responsibles in giving resources support in organizing navigation education and training.
Section 264
(1) Education and training of human resources on navigation as point out in Section 261 article (2) is set in education and training model that Minister regulated.
(2) Education and training model as point out in article (1) at least contain:
a. type and level of education and training;
b. participant of education and training;
c. right and liability of education and training;
d. curriculum and method of education and training;
e. teacher and trainer;
f. infrastructure and facility education and traing;
g. standardization of organizing education and training;
h. tuition of education and training; and
i. controlling and supervising on education and training.
Section 265
Government and local government oblige to give service and facilitation and guarantee the qualified organizing of education and training on navigation as well for each citizen without discrimination.
Section 266
(1) Waters Transportation Company obliges to provide navigation practical facility on board to improve quality of human resources in waters transportation.
(2) Waters Transportation Company, Port Legal Entity, and related institution oblige to provide port practical facility or in activity location to improve human resources quality of human resources in navigation.
(3) Waters Transportation Company, organization, and legal entity that get the advantage from sailor profession service oblige to give contribution to support the available of qualified sailor.
(4) Contribution as point out in article (3) is:
a. granting education scholarship;
b. building education institution as international standard;
c. making cooperation with other education institution; and / or
d. providing simulator ware, educational book and modern maritime published.
Section 267
Every person who violates the regulation as point out in Section 266 article (1) or article (3) is charged administrative sanction, that is:
a. warning;
b. administrative fine;
c. license solidification; or
d. license withdrawal.
Section 268
Further regulation on organizing and development of human resources, system and procedure of administrative sanction, and the amount of administrative fine is arranged with Government Regulation.
CHAPTER XV
NAVIGATION INFORMATION SYSTEM
Section 269
(1) Navigation information system comprises on collecting, managing, analyzing, storing, presenting, and spreading navigation data and information in order to:
a. support navigation operational;
b. improve the service to society or public; and
c. support policy making in navigation.
(2) Navigation information system as point out in article (1) is held by Government and local government.
(3) Local government embraces navigation information system as its authority based on standard and guidance that Government regulated.
Section 270
Navigation information system as point out in Section 269 includes on:
a. waters transportation information system at least contains:
1. transportation activity and business in waters;
2. fleet and capacity of national ship room;
3. ship load and national ship load market;
4. related transportation service activity and business in waters; and
5. transportation ways in waters.
b. Port information system at least contains of:
1. the depth of groove and pool of port;
2. capacity and facility of port;
3. container flow, goods, and passenger in port;
4. ship traffic in port;
5. port performance;
6. terminal operator in port;
7. port service rate; and
8. Main Port Plan and / or port development plan.
c. Navigation safety and security information system at least contains of:
1. wind, current, wave, and tidal;
2. capacity of Navigation – Maritime Help Utilities, navigation – Telecommunication, and waterways and route system;
3. state ship in navigation safety and security;
4. human resources in navigation;
5. list of Indonesian flagship;
6. ship’s hull in Indonesia waters;
7. ship crash; and
8. ship traffic in waters.
d. Maritime environment protection information system at least contains of:
1. the construction existence under water (cable and pipe sea).
2. the location of waste disposal; and
3. the location of ship reduction.
e. Human resources information system and the role of society in navigation at least contains of;
1. the amount and competency of human resources in navigation; and
2. the policy issued by Government in navigation.
Section 271
The organizing of navigation information system is conducted by establishing and developing effective, efficient and integrated information network that involve related institution by advantaging the development of information and communication technology.
Section 272
(1) Every person who conducts activity in navigation obliges in conveying data and information of its activity to Government and / or local government.
(2) Government and / or local government conduct navigation data and information modernizing periodically to result data and information that are appropriate with necessity, accuracy, up to date and responsible.
(3) Navigation data and information are documented, published, and accessible and enabled by society who need and use the information and communication technology.
(4) The managing of navigation information system by Government and local government can be conducted through cooperation with other party.
(5) Further regulation on system of conveying and managing navigation information system is arranged by Minister Regulation.
Section 273
(1) Every person who violates the regulation as point out in Section 272 article (1) is administrative sanctionable, that is;
a. warning;
b. license solidification; or
c. license withdrawal.
(2) Further regulation on system and procedure of administrative sanction and the amount of administrative fine as point out in article (1) is arranged by Government Regulation.
CHAPTER XVI
SOCIETY ROLE
Section 274
(1) In order to improve the organizing of navigation optimally society have same opportunity and as wide as to participate in navigation activity.
(2) Society role as point out in article (1) is:
a. monitoring and keeping stabilization of organizing navigation activity;
b. giving input to Government in improving regulation, guidance, and technical standard in navigation;
c. giving input to Government, local government in order to develop, organize, and monitor the navigation;
d. presenting aspiration and consideration to authorized officer on the organizing navigation activity that result important effect towards environment and / or
e. claiming the representative of navigation activity on disturbing, getting loss, and / or endangering other interest.
(3) Government considers and follows up on input, aspiration, and consideration that are conveyed by society as point out in article (2) b, c, and d.
(4) In conducting the role as point out in article (2) society responsible in keeping the stabilization and safety and security navigation.
Section 275
(1) Society role as point out in Section 274 article (2) can be conducted individually, group, profession organization, legal entity, or other mass organization as fairly and partnership principle.
(2) Further regulation on society role as point out in article (1) is arranged by Minister Regulation.
CHAPTER XVII
SEA AND COAST GUARD
Section 276
(1) In order to guarantee the organizing of safety and security in sea is conducted the function of guardian and law enforcement in sea and coast.
(2) The implementation of function as point out in article (1) is conducted by sea and coast guard.
(3) Sea and coast guard as point out in article (2) is formed and responsibled to President and operational technically is conducted by Minister.
Section 277
(1) In implementing its function as point out in Section 276 article (1) sea and coast guard conducted the duty on:
a. monitoring safety and security navigation;
b. monitoring, preventing, and overcoming sea pollution;
c. monitoring and controlling ship traffic;
d. monitoring and controlling salvage, under water activity, exploration and exploitation sea wealth;
e. securing Navigation – Maritime Help Utilities; and
f. supporting the search and rescue of people life in sea.
(2) In implementing function as point out in Section 276 article (1) sea and coast guard is coordinating to:
a. formulating and deciding public policy of law enforcement in sea;
b. arranging integrated policy and operation procedure standard of law enforcement in sea;
c. guarding, monitoring, preventing, and taking measures on law violation and navigation securing and society activity and Government in Indonesia waters territory; and
d. giving support integrated administration technical in law enforcement in sea.
Section 278
(1) In implementing duty as point out in Section 277, sea and coast guard has authority to:
a. conduct sea patrol;
b. execute hot pursuit;
c. stop and check ship in sea; and
d. investigate.
(2) In implementing authority as point out in article (1)d, sea and coast guard act a duty as Investigating Officer of Civil Servant as the regulation of law.
(3) Further regulation on sea and coast guard authority is arranged by Government Regulation.
Section 279
(1) In order to conduct its duty sea and coast guard as point out in Section 277 is supported by facility as fleet headquarter of sea and coast guard on all locations in Indonesia territory, and enable to use ship and airplane that its status is state ship or state air plane.
(2) Sea and coast guard obliges to have qualification and competency as the regulation of law.
(3) Implementation of guardian and low enforcement in sea by sea and coast guard as point out in article (1) obliges to use and show clear identity.
(4) Further regulation on sea and coast guard identity is arranged with Government Regulation.
Section 280
If the guardian and low enforcement in navigation that no use and show clear identity at all as point out in Section 279 article (3) is charged administrative sanction as regulation of law of staffing.
Section 281
Further regulation on establishing and organization and work system of sea and coast guard as point out in Section 276 is arranged with Government Regulation.
CHAPTER XVIII
INVESTIGATING
Section 281
(1) In addition of investigating officer of Republic of Indonesia police and others investigating officer, particular civil servant officer in institution that its duty and responsible in navigation is given special authority as investigating officer as point out in this Law.
(2) In implementing its duty particular civil servant officer as point out in article (1) under coordination and monitoring of investigator of Republic of Indonesia police.
Section 283
(1) Investigator as point out in Section 282 is authorized in investigating criminal suit in navigation.
(2) Investigating officer of civil servant as point out in article (1) is authorized in:
a. examining, searching, and collecting evidence as related to criminal suit in navigation;
b. receiving report or information from someone about the existence of criminal suit in navigation;
c. calling someone to be heard and investigate as suspect or witness;
d. capturing and arresting on someone who is suspected committing law suit in navigation;
e. asking information and evidence from someone who is suspected committing law suit n navigation.
f. taking picture and / or recording through audiovisual media towards someone, goods, ship or any thing that can be evidence of criminal act related to criminal suit on navigation;
g. checking note and accounting that are obliged based on Law and other accounting that relates to criminal suit on navigation;
h. taking finger print;
i. investigating ship, place, and checking goods inside of it if there is suspicious criminal suit in navigation;
j. seizing goods that are hardly suspected are used to do criminal suit in navigation;
k. giving security signal and securing any thing that can be made as evidence relates to criminal suit in navigation;
l. presenting expert witness that is needed incorporated with investigating criminal suit in navigation;
m. asking to stop a person who is suspected committing criminal act in navigation and asking identity card to the suspect;
n. stopping the investigating; and
o. doing other act based on liable law.
Investigating officer of civil servant as point out in article (1) presenting the investigating result to attorney through investigator of Republic of Indonesia police.
CHAPTER XIX
CRIME REGULATION
Section 284
Every person who operates foreign ship to carry on passenger and / or goods inter – islands or inter – ports in Indonesia waters as point out in Section 8 article (2)is penalized with imprisonment maximally 5 (five) years and fined maximally Rp.600,000,000,00 (six thousand million rupiah).
Section 285
Every person who serves sea transport activity, especially carries on load or goods that belong to other party and / or carries on load or goods that belong to other party and / or carries on public load or goods without permission as point out in Section 13 article (4) is penalized with imprisonment maximally 1 (one) year or fined maximally Rp.200,000,000,00 (two thousand million rupiah).
Section 286
(1) Skipper of river and lake transport that navigates its ship to sea without permission from Port Master as point out in Section 18 article (6) is penalized with imprisonment maximally 3 (three) years or fined maximally Rp. 400,000,000,00 (four thousand million rupiah).
(2) If the action as point out in article (1) causes the lost of property, a Skipper is penalized with imprisonment maximally 4 (four) years or fined maximally Rp.500,000,000,00 (five thousand million rupiah).
(3) If the action as point out in article (1) causes someone death, a Skipper is penalized with imprisonment maximally 10 (ten) years or fined maximally Rp.1,500,000,000,00 (one billion five thousand million rupiah).
Section 287
Every person who operates ship on waters transportation without legal business permission as point out in Section 27 is penalized maximally 1 (one) year or fined maximally Rp.200,000,000,00 (two thousand million rupiah).
Section 288
Every person who operates ship on river and lake transportation without route transport permission as point out in Section 28 article (4) is penalized maximally 1 (one) year or fined maximally Rp.200,000,000,00 (two thousand million rupiah).
Section 289
Every person who operates ship on transport crossing without ship operating permission as point out in Section 28 article (6) is penalized maximally 1 (one) year or fined maximally Rp.200,000,000,00 (two thousand million rupiah).
Section 290
Every person who organizes related service without legal business permission as point out in Section 33 is penalized maximally 1 (one) year or fined maximally Rp.200,000,000,00 (two thousand million rupiah).
Section 291
Every person who does not conduct its liability to carry on passenger and / or goods mainly postal transport as point out in Section 38 article (1) is penalized maximally 1 (one) year or fined maximally Rp.200,000,000,00 (two thousand million rupiah).
Section 292
Every person who is not insurance its liability as point out in Section 41 article (3) is penalized maximally 6 (six) years or fined maximally Rp.100,000,000,00 (one thousand million rupiah).
Section 293
Every person who does not give special facility and easiness as point out in Section 42 article (1) is penalized maximally 6 (six) years or fined maximally Rp.100,000,000,00 (one thousand million rupiah).
Section 294
(1) Every person who carries on special goods and hazardous that are not appropriate with requirement as point out in Section 46 is penalized maximally 3 (three) years or fined maximally Rp.400,000,000,00 (four thousand million rupiah).
(2) If the action as point out in article (1) causes the lost of property, is penalized with imprisonment maximally 4 (four) years or fined maximally Rp.500,000,000,00 (five thousand million rupiah).
(3) If the action as point out in article (1) causes someone death, is penalized with imprisonment maximally 10 (ten) years or fined maximally Rp.1,500,000,000,00 (one billion five thousand million rupiah).
Section 295
Every person who carries on special and hazardous goods without conveying announcement as point out in Section 47 is penalized with imprisonment maximally 6 (six) years or fined maximally Rp.100,000,000,00 (one thousand million rupiah).
Section 296
Every person who is not insurance its liability as point out in Section 54 is penalized with imprisonment maximally 6 (six) years or fined maximally Rp.100,000,000,00 (one thousand million rupiah).
Section 297
(1) Every person who builds and operates port of river and lake without permission as point out in Section 98 article (1) is penalized with imprisonment maximally 2 (two) years or fined maximally Rp.300,000,000,00 (three thousand million rupiah).
(2) Every person who uses costal line for ship anchoraged activity and goods unloading or embarking and disembarking passenger for own interest outside the activity in port, special terminal and terminal own interest without permission as point out in Section 339 is penalized with imprisonment maximally 2 (two) years or fined maximally Rp.300,000,000,00 (three thousand million rupiah).
Section 298
Every person who does not give insurance on liability of compensation in implementing activity in port as point out in Section 100 article (3) is penalized with imprisonment maximally 6 (six) years or fined maximally Rp.100,000,000,00 (one thousand million rupiah).
Section 299
Every person who builds and operates special terminal without permission from Minister as point out in Section 104 article (2) is penalized with imprisonment maximally 2 (two) years or fined maximally Rp.300,000,000,00 (three thousand million rupiah).
Section 300
Every person who builds and operates special terminal for public interest without having permission from Minister as point out in Section 105 is penalized with imprisonment maximally 2 (two) years or fined maximally Rp.300,000,000,00 (three thousand million rupiah).
Section 301
Every person who operates special terminal for serving trading from and to abroad without qualification and there is no regulation as point out in Section 111 article (4) or article (5) is penalized with imprisonment maximally 2 (two) years or fined maximally Rp.300,000,000,00 (three thousand million rupiah).
Section 302
(1) Skipper who navigates its ship while the person knows that ship is not seaworthy as point out in Section 117 article (2) is penalized with imprisonment maximally 3 (three) years or fined maximally Rp.400,000,000,00 (four thousand million rupiah).
(2) If the action as point out in article (1) causes the lost of property, is penalized with imprisonment maximally 4 (four) years or fined maximally Rp.500,000,000,00 (five thousand million rupiah).
(3) If the action as point out in article (1) causes someone death, is penalized with imprisonment maximally 10 (ten) years or fined maximally Rp.1,500,000,000,00 (one billion five thousand million rupiah).
Section 303
(1) Every person who operates ship and port without any qualification of safety and security navigation and protection maritime environmental as point out in Section 122 is penalized with imprisonment maximally 2 (two) years or fined maximally Rp.300,000,000,00 (three thousand million rupiah).
(2) If the action as point out in article (1) causes the lost of property, is penalized with imprisonment maximally 4 (four) years or fined maximally Rp.500,000,000,00 (five thousand million rupiah).
(3) If the action as point out in article (1) causes someone death, is penalized with imprisonment maximally 10 (ten) years or fined maximally Rp.1,500,000,000,00 (one billion five thousand million rupiah).
Section 304
Every person who does not help the checking and testing as point out in Section 128 article (2) is penalized with imprisonment maximally 6 (six) months or fined maximally Rp.100,000,000,00 (one thousand million rupiah).
Section 305
Every person who does not maintain its ship so that it is not qualified of ship safety as point out in Section 130 article (1) is penalized with imprisonment maximally 6 (six) months or fined maximally Rp.100,000,000,00 (one thousand million rupiah).
Section 307
Every person who operates ship that is not qualified of navigation tools and / or navigation electronically ship as point out in Section 131 article (1) is penalized with imprisonment maximally 2 (two) years or fined maximally Rp.300,000,000,00 (three thousand million rupiah).
Section 307
Every person who operates ship that is not accomplished with radio communication devices and its completeness as point out in Section 131 article (2) is penalized with imprisonment maximally 2 (two) years or fined maximally Rp.300,000,000,00 (three thousand million rupiah).
Section 308
Every person who operates ship that is not accomplished with meteorology equipments as point out in Section 132 article (1) is penalized with imprisonment maximally 2 (two) years or fined maximally Rp.300,000,000,00 (three thousand million rupiah).
Section 309
Skipper who is navigating and knowing bad weather that is endangered navigation safety yet it does not spread to other party and / or Government institution as point out in Section 132 article (3) is penalized with imprisonment maximally 2 (two) years or fined maximally Rp.300,000,000,00 (three thousand million rupiah).
Section 310
Every person who employees Crew Ship without any qualification and competency as point out in Section 135 is penalized with imprisonment maximally 2 (two) years or fined maximally Rp.300,000,000,00 (three thousand million rupiah).
Section 311
Every person who obstructs Skipper independency to conduct its liability as the regulation of law as point out in Section 138 article (4) is penalized with imprisonment maximally 2 (two) years or fined maximally Rp.300,000,000,00 (three thousand million rupiah).
Section 312
Every person who employees someone in ship with any position without any certification and having competency and skills and sailor document as it required as point out in Section 145 is penalized with imprisonment maximally 2 (two) years or fined maximally Rp.300,000,000,00 (three thousand million rupiah).
Section 313
Every person who uses container as part of means of transport without qualified of container – worthy as point out in Section 149 article (1) is penalized with imprisonment maximally 2 (two) years or fined maximally Rp.300,000,000,00 (three thousand million rupiah).
Section 314
Every person who does not attach registration sign in ship that is registered as point out in Section 158 article (5) is penalized with imprisonment maximally 5 (five) years or fined maximally Rp.100,000,000,00 (one thousand million rupiah).
Section 315
Skipper who waves other nation flag as nationality as point out in Section 167 is penalized with imprisonment maximally 1 (one) year or fined maximally Rp.200,000,000,00 (two thousand million rupiah).
Section 316
(1) Every person who is with purpose destroy or doing any action that results the malfunction of Navigation – Maritime Help Utilities and facility of waterways in sea, river, and lake and Navigation – Telecommunication as point out in Section 174 is penalized with:
a. imprisonment maximally 12 (twelve) years if it can endanger navigated ship or fined maximally Rp.1,500,000,000,00 (one billion five thousand million rupiah).
b. imprisonment maximally 15 (fifteen) years if it can endanger navigated ship and that action causes drowned ship or stranded and / or fined maximally Rp.2,000,000,000,00 (one billion five thousand million rupiah).
c. lifetime imprisonment or imprisonment in certain time maximally 20 (twenty) years if it can endanger navigated ship or causes someone death.
(2) Every person whose its careless results the malfunction Navigation – Maritime Help Utilities and facility of waterways in sea, river, and lake and Navigation – Telecommunication as point ut in Section 174 is penalized with imprisonment maximally 1 (one) year if it can endanger navigated ship or fined maximally Rp.2,000,000,000,00 (two thousand million rupiah) if it endangers for navigated ship.
Section 317
Skipper who does not obey the regulation as point out in Section 193 article (1) is penalized with imprisonment maximally 1 (one) year or fined maximally Rp.200,000,000,00 (two thousand million rupiah).
Section 318
Every person who conducts dredging activity and reclamation of waterways and port pool without any permission from Government as point out in Section 197 article (1) is penalized with imprisonment maximally 2 (two) years or fined maximally Rp.300,000,000,00 (three thousand million rupiah).
Section 319
Scouts officer who does guiding without having certification as point out in Section 199 article (1) is penalized imprisonment maximally 2 (two) years or fined maximally Rp.300,000,000,00 (three thousand million rupiah).
Section 320
The ship owner and / or Skipper who does not report its ship’s hull that is in Indonesia waters to authorized institution as point out in Section 202 article (1) imprisonment maximally 6 (six) months or fined maximally Rp.100,000,000,00 (one thousand million rupiah).
Section 321
The ship owner who does not remove ship’s hull and / or its load that disturbs safety and security navigation in time limits that Government required as point out in Section 203 article (1) is penalized with imprisonment maximally 1 (one) year or fined maximally Rp.200,000,000,00 (two thousand million rupiah).
Section 322
Skipper who conducts reparation, navigation attempt, midstream unloading in port pool, delaying, unloading hazardous without any permission from Port Master as point out in Section 216 article (1) is penalized imprisonment maximally 6 (six) months or fined maximally Rp.100,000,000,00 (one thousand million rupiah).
Section 323
(1) Skipper who navigates without having Navigation agreement Letter that is issued by Port Master as point out in Section 219 article (1) is penalized imprisonment maximally 5 (five) years or fined maximally Rp.600,000,000,00 (six thousand million rupiah).
(2) If the action as point in article (1) results ship crash so that it is causing the lost of property is penalized imprisonment maximally 10 (ten) years or fined maximally Rp.1,000,000,000,00 (one billion rupiah).
(3) If the action as point in article (1) results ship crash so that it is causing someone death is penalized imprisonment maximally 10 (ten) years or fined maximally Rp.1,500,000,000,00 (one billion five thousand million rupiah).
Section 324
Every Crew Ship who does not prevent and overcome on environmental pollution that results from ship as point out in Section 277 is penalized imprisonment maximally 10 (ten) years or fined maximally Rp.1,500,000,000,00 (one billion five thousand million rupiah).
Section 325
(1) Every person who conducts waste disposal, ballast water, dirt, garbage, or other substances into waters outside the regulation of law as point out in Section 299 article (1) is penalized imprisonment maximally 2 (two) years or fined maximally Rp.300,000,000,00 (three thousand million rupiah).
(2) If the action as point out in article (1) causes the damage of environmental or polluted of environmental is penalized with imprisonment maximally 10 (ten) years or fined maximally Rp.500,000,000,00 (five thousand million rupiah).
(3) If the action as point out in article (1) causes someone death, is penalized with imprisonment maximally 15 (fifteen) years or fined maximally Rp.2,500,000,000,00 (two billion five thousand million rupiah).
Section 326
Every person who operates its ship with eluding exhaust gas that is intemperate as point out in Section 229 article (3) is penalized with imprisonment maximally 15 (fifteen) years or fined maximally Rp.300,000,000,00 (three thousand million rupiah).
Section 327
Every person who is not insurance its liability as point out in Section 231 article (2) is penalized with imprisonment maximally 6 (six) months or fined maximally Rp.100,000,000,00 (one thousand million rupiah).
Section 328
Every person who conducts hazardous waste material and toxic forwarding without concerning the specification as point out in Section 233 article (1) is penalized with imprisonment maximally 2 (two) years or fined maximally Rp.300,000,000,00 (three thousand million rupiah).
Section 329
Every person who conducts ship reduction without any qualification of maritime environment protection as point out in Section 241 article (1) is penalized with imprisonment maximally 2 (two) years or fined maximally Rp.300,000,000,00 (three thousand million rupiah).
Section 330
Skipper who knows the danger and crash on its ship, other ship, or every person who is found in danger circumstances, that is not doing prevention and spreading the news about that happened to other party, reporting to Port Master or nearest Representative Officer of Republic of Indonesia and authorized local state government officer if the danger and crash happened outside Indonesia waters territory as point out in Section 244 article (3) or article (4), Section 247 or Section 248 is penalized with imprisonment maximally 3 (three) years or fined maximally Rp.400,000,000,00 (four thousand million rupiah).
Section 331
Every person who is on board knows the crash happened in their own ability does not give help and report the accident to Skipper and / or Crew Ship is penalized with imprisonment maximally 1 (one) year or fined maximally Rp.100,000,000,00 (one thousand million rupiah).
Section 332
Every person who operates ship or airplane does not help the search and rescue attempt on every person who gets accident as point out in Section 258 article (2) is penalized with imprisonment maximally 1 (one) year or fined maximally Rp.200,000,000,00 (two thousand million rupiah).
Section 333
(1) Criminal suit in navigation is considered conducted by corporation if criminal suit is conducted by person who acts for and / or on corporation behalf or for corporation interest, either based on work relation or other relation, act within corporation environment either individual or altogether.
(2) On issue of criminal suit in navigation is conducted by a corporation as point out in article (1) so the investigation, indictment, and criminal court are conducted on corporation and / or its manager.
Section 334
On issue of calling on corporation, so the calling to face and submit the calling letter are conveyed to the manager where the manager locates, where the corporation operates, or where the manager lives.
More
Less
Translation education
Bachelor's degree - Bachelor of English Letter
Experience
Years of experience: 19. Registered at ProZ.com: Apr 2012.
I passed my undergraduate degree specializing on English Letters concerning on American Studies program by obtaining a Cum Laude predicate from Ahmad Dahlan University, Yogyakarta. Moreover, I am 30 years old and single. I stay at Jl. Imogiri Barat No.164, Yogyakarta. Moreover, I had professional experiences in teaching, language consultant, and translations more than 6 years. I master English well both written and spoken. Hence, I can operate Ms. Office XP as well. In addition, I am a person who has a strong determination, hard worker, and used to work under pressure.
Keywords: english, indonesia, vice versa, manual book, social and historical science, general documents, and so on