This site uses cookies.
Some of these cookies are essential to the operation of the site,
while others help to improve your experience by providing insights into how the site is being used.
For more information, please see the ProZ.com privacy policy.
This person has a SecurePRO™ card. Because this person is not a ProZ.com Plus subscriber, to view his or her SecurePRO™ card you must be a ProZ.com Business member or Plus subscriber.
Affiliations
This person is not affiliated with any business or Blue Board record at ProZ.com.
Services
Translation, Editing/proofreading, Training
Expertise
Specializes in:
Media / Multimedia
Tourism & Travel
Advertising / Public Relations
Law: Patents, Trademarks, Copyright
Law: Contract(s)
Law (general)
Journalism
Internet, e-Commerce
Insurance
Finance (general)
Rates
Portfolio
Sample translations submitted: 2
English to Indonesian: Deed of Undertaking (Akta Kesanggupan) General field: Law/Patents Detailed field: Law (general)
Source text - English THIS INSTRUMENT is entered into by way of deed poll on 1 January 2013 by:
PT ABC, a limited liability company incorporated under the laws of Indonesia, whose registered office is at Gedung Mentereng, Lt. 100, Jl. Banjir Kanal No. 1, Jakarta (the “Issuer”).
WHEREAS:
(A) The Issuer has, by a resolution of its board of directors passed on 1 January 2013 and by a resolution of its shareholders passed on 1 January 2013, determined to create and issue 100 Warrants to the Warrant holders, which will be exercisable, on the terms and subject to the conditions set out in this Instrument, for Warrant Shares.
(B) This Instrument has been executed by the Issuer as a deed poll in favor of the Warrant holders.
(C) In connection with the Warrants, the Issuer and the Guarantors have entered into a Deed of Undertaking (as defined below) to create certain rights and give certain representations, warranties and undertakings in favor of the Warrant holders.
(D) All registered holders of Shares in the Issuer have irrevocably waived all pre-emption rights conferred on them (whether by the Articles or otherwise) in relation to the issue of Warrants pursuant to this Instrument.
1 Interpretation
1.1 In this Instrument, capitalized terms have the
following meaning:
“Affiliate” means, in relation to any person, a Subsidiary of that person or a Holding Company of that person or any other Subsidiary of that Holding Company;
“Business Day” means a day (other than a Saturday or Sunday) on which banks are open for general business in Hong Kong, Singapore and Jakarta;
“control” means possession, directly or indirectly, of the power to direct or cause the direction of the management or policies of a person, whether through the ownership of voting securities, by contract or otherwise, and “controller”, “controlled” and “controls” shall be construed accordingly;
“Conversion” means the conversion in the legal form of a company incorporated in the Republic of Indonesia from a non-investment company to a foreign investment company (PT Penanaman Modal Asing);
“Deed of Undertaking” means the deed of undertaking dated on or about the date of this Instrument and executed by, among others, the Issuer, XYZ and the Guarantors;
Translation - Indonesian INSTRUMEN INI diadakan berdasarkan akta perubahan nama tertanggal 1 Januari 2013 oleh: PT ABC, sebuah perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia, yang kantor terdaftarnya beralamat di Gedung Mentereng, Lt. 100, Jl. Banjir Kanal No. 1, Jakarta (“Emiten”).
BAHWA:
(A) Emiten telah, berdasarkan keputusan direksi pihaknya yang disahkan pada tanggal 1 Januari 2013 dan berdasarkan keputusan para pemegang saham pihaknya pada tanggal 1 Januari 2013, memutuskan untuk membuat dan menerbitkan 100 Waran kepada Para Pemegang Waran, yang dapat dilaksanakan, berdasarkan syarat-syarat dan tunduk kepada ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Instrumen ini, untuk Saham Waran.
(B) Instrumen ini telah ditandatangani oleh Emiten sebagai sebuah akta perubahan nama untuk kepentingan Para Pemegang Waran.
(C) Sehubungan dengan Waran, Emiten dan Para Penjamin telah mengadakan Akta Kesanggupan (sebagaimana didefinisikan di bawah ini) untuk menciptakan hak-hak tertentu dan memberikan pernyataan-pernyataan, jaminan-jaminan, dan janji-janji tertentu untuk kepentingan Para Pemegang Waran.
(D) Semua pemegang Saham yang terdaftar dalam Emiten dengan tidak dapat ditarik kembali telah melepaskan semua hak untuk membeli lebih dahulu yang diberikan kepada pihaknya (baik berdasarkan Pasal-Pasal atau yang selainnya) terkait dengan penerbitan Waran sesuai dengan Instrumen ini.
1 Penafsiran
1.1 Dalam Instrumen ini, istilah-istilah yang diawali dengan huruf besar memiliki makna sebagai berikut:
“Afiliasi” berarti, terkait dengan setiap pihak, sebuah Anak Perusahaan dari pihak tersebut atau sebuah Perusahaan Induk dari pihak tersebut atau Anak Perusahaan mana pun dari Perusahaan Induk tersebut;
“Hari Kerja” berarti suatu hari (selain Sabtu atau Minggu) di mana bank-bank buka untuk melakukan usaha umum di Hong Kong, Singapura, dan Jakarta;
“kendali” berarti kepemilikan, baik secara langsung maupun tidak langsung, atas kuasa untuk mengarahkan atau menyebabkan arahan manajemen atau kebijakan suatu pihak, baik melalui kepemilikan efek dengan hak suara, berdasarkan kontrak maupun yang selainnya, serta ”pengendali”, ”dikendalikan”, dan
”mengendalikan” ditafsirkan dengan sebagaimana mestinya;
“Konversi” berarti konversi dalam bentuk hukum atas sebuah perusahaan yang didirikan di Republik Indonesia dari sebuah perusahaan bukan penanaman modal kepada perusahaan penanaman modal asing (PT Penanaman Modal Asing);
“Akta Kesanggupan” berarti akta janji yang tertanggal pada atau sekitar tanggal Instrumen ini dan yang ditandatangani oleh, diantaranya, Emiten, XYZ, dan Para Penjamin;
Indonesian to English: Perjanjian Fasilitas (Facility Agreement)
Source text - Indonesian PERJANJIAN INI dibuat pada tanggal 2 Desember 2012.
ANTARA
(1) PT XXX, suatu perseroan terbatas yang didirikan dengan sebagaimana mestinya berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia dan memiliki kantor terdaftar di XXX (“Penerima Pinjaman”, istilah tersebut mencakup para penerusnya);
DAN
(2) PT. XXX, suatu perusahaan perbankan yang didirikan di Jepang dan kantornya beralamat di XXX (“Pemberi Pinjaman”, istilah tersebut mencakup para penerus dan penerima pengalihan haknya);
BAHWA:
Atas permintaan dari Penerima Pinjaman, Pemberi Pinjaman telah menyetujui untuk memberikan suatu fasilitas perbankan kepada Penerima Pinjaman sampai dengan jumlah pokok keseluruhan sebesar Lima Puluh Juta Dolar Amerika Serikat (AS$50.000.000), dengan tunduk kepada syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang selanjutnya tercantum dalam Perjanjian ini.
DENGAN INI DISEPAKATI sebagai berikut:
1. DEFINISI
1.1. Dalam Perjanjian ini dan Lampiran-Lampiran, kecuali apabila konteksnya menentukan lain, istilah-istilah berikut ini akan memiliki arti sebagaimana disebutkan terhadapnya:
“Afiliasi” berarti, terkait dengan pihak mana pun, suatu Anak Perusahaan pihak tersebut atau suatu Perusahaan Induk pihak tersebut atau setiap Anak Perusahaan lainnya dari Perusahaan Induk tersebut.
“Otorisasi” berarti suatu otorisasi, izin, persetujuan, keputusan, lisensi, pembebasan, pengajuan, pengesahan oleh notaris, atau pendaftaran.
“Jangka Waktu Ketersediaan” berarti jangka waktu yang dimulai pada tanggal Perjanjian ini dan berakhir pada tanggal yang jatuh satu (1) bulan sebelum Tanggal Jatuh Tempo Akhir atau jangka waktu yang lebih panjang sebagaimana dapat disetujui oleh Pemberi Pinjaman secara tertulis, dan apabila keseluruhan Fasilitas diubah, diperpanjang, dibatalkan, atau diakhiri sesuai dengan ketentuan-ketentuan Perjanjian ini, maka berakhir pada tanggal perubahan, perpanjangan, pembatalan, atau pengakhiran tersebut, sesuai keadaan, mana yang paling awal.
Translation - English THIS AGREEMENT was drawn up on December 2, 2012.
BETWEEN
(1) PT XXX, a limited liability company duly incorporated under laws of the State of the Republic of Indonesia and having its registered office at XXX (the "Borrower", expression of which includes its succesors);
AND
(1) PT XXX, a banking corporation incorporated in Japan and having an office at XXX (the "Lender", expression of which includes its succesors and assigns);
WHEREAS
At the request of the Borrower, the Lender has agreed to grant a banking facility to the Borrower of up to the aggregate principal amount of Fifty Million United States Dollar (US$50,000,000), subject to the terms and conditions hereinafter appearing.
IT IS HEREBY AGREED as follows:
1. DEFINITIONS
1.1. In this Agreement and Attachments, unless the context requires otherwise, the following terms shall have the meanings set out against them:
“Affiliate” means, in relation to any peson, a Subsidiary of that person or a Holding Company of that person or any other Subsidiary of that Holding Company.
“Authorization” means an authorization, consent, approval, resolution, licence, exemption, filing, notarisation or registration.
“Availability Period” means the period commencing on the date of this Agreement and ending on the date falling one (1) month prior to the Final Maturity Date or such longer period as the Lender may agree in writing, and if the whole of the Facility is varied, extended, cancelled or terminated according to the terms of this Agreement, then ending on the date of such variation, extension, cancellation or termination, as the case may be, whichever is the earliest.
More
Less
Translation education
Bachelor's degree - Gunadarma University
Experience
Years of experience: 14. Registered at ProZ.com: Feb 2013.