Bank Indonesia menerapkan BI-Fast sebagai sistem pembayaran nasional mulai Selasa (21/12/2021) menggantikan Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia atau SKNBI. Dengan diberlakukannya BI-Fast, transfer antarbank turun menjadi Rp2.500 per transaksi, lebih rendah dibandingkan SKNBI sebesar Rp6.500 per transaksi. Harapannya, ini bisa meningkatkan volume transaksi sehingga mendorong pemulihan ekonomi. Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo menjelaskan, BI-Fast adalah infrastruktur sistem pembayaran ritel nasional yang dapat memfasilitasi pembayaran ritel secara real time, aman, efisien, dan tersedia setiap saat selama 24 jam sehari serta 7 hari dalam sepekan. Ini untuk menggantikan layanan SKNBI yang belum sepenuhnya memenuhi kebutuhan masyarakat karena dibatasi oleh waktu layanan (sesuai window time) dan belum real time. ”Tujuan kami memberlakukan BI-Fast adalah menciptakan sistem pembayaran yang lebih efisien dan meningkatkan volume transaksi yang ada,” ujar Perry dalam peluncuran BI-Fast, |